

Senin, 24 Februari 2025 | 16:34
Dilihat : 53491JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/02/2025), Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut. Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara. Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut.
Selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada perkara sebagai berikut.
Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 (lima) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:
Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, sidang Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan masing-masing perkara.
Baca Juga
MK Ucapkan 270 Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah 2024
MK Kabulkan 13 Perkara PHPU Kepala Daerah, 11 Daerah Harus Coblos Ulang
Penulis: Fitri Yuliana
Pengolah Data: Riani Anggraini

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Foto Humas/Panji




Senin, 24 Februari 2025 | 23:34 WIB
Dibaca: 53491
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/02/2025), Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut. Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara. Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut.
Selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada perkara sebagai berikut.
Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 (lima) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:
Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, sidang Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan masing-masing perkara.
Baca Juga
MK Ucapkan 270 Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah 2024
MK Kabulkan 13 Perkara PHPU Kepala Daerah, 11 Daerah Harus Coblos Ulang
Penulis: Fitri Yuliana
Pengolah Data: Riani Anggraini