Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji

Senin, 24 Februari 2025 | 22:04 WIB

Dibaca: 6874

Hukuman Masa Percobaan Belum Usai, Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu selambatnya 60 hari. Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan,” ucap Suhartoyo

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada. KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi.

Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024. Masa percobaan tersebut baru akan berakhir pada 25 April 2025. Sehingga Ridwan Yasin belum memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah. Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa Ridwan Yasin harus didiskualifikasi dari pemilihan.

“Dalam kaitan ini, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin telah ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025. Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Enny.

Berkenaan dengan konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon, hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 bertanggal 4 Desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal.

“Meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) merupakan calon yang perolehan suaranya berada pada urutan terakhir yaitu sebanyak 5.104 suara, sedangkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 41.842 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) memperoleh suara 29.283 suara, namun dengan adanya fakta tersebut tidak berarti perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) meskipun berada pada urutan terakhir tidak serta merta langsung dihilangkan atau dihapuskan, karena suara yang telah diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.

Selain itu, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Sementara itu, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati Muksin Badar, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Menurut MK, berkenaan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusung calon yang tidak memenuhi syarat dimaksud, in casu Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Ridwan Yasin untuk mengganti calonnya sepanjang telah dilakukan verifikasi oleh Termohon untuk dinyatakan memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi darī misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, terutama untuk mengenalkan kepada publik calon pengganti dimaksud.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mampu dan/atau berkehendak mengganti Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) dengan calon yang memenuhi syarat pencalonan tersebut sampai dengan batas waktu penerimaan pendaftaran calon pengganti selesai, maka KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan hanya menyertakan 2 (dua) pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana adalah beralasan menurut hukum.


Baca juga:
Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf Minta Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Gorontalo Utara
KPU Sebut Loloskan Ridwan Yasin yang Berstatus Terpidana Atas Rekomendasi Bawaslu Gorontalo Utara
 


Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.
 

Pemohon juga menyebut pelanggaran TSM secara langsung merusak integritas pemilihan, karena penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Gorontalo Utara/Termohon) membolehkan individu yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran tidak memiliki Ijazah SMA. (*)
 

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025