Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji

Senin, 24 Februari 2025 | 18:46 WIB

Dibaca: 4878

Tudingan Kecurangan Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tak Terbukti

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024. Permohonan diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025).

Dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan perkara ini ditolak lantaran Mahkamah menilai seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya dalil mengenai daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait dalil tersebut, Mahkamah menilai, DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam batas penalaran yang wajar. Mahkamah juga meyakini bahwa KPU sudah mengantisipasi sejak awal dengan melakukan sinkronisasi data ataupun tabrak data pemilih ganda, baik secara nasional ataupun per kabupaten/ kota.

“Oleh karena itu, dugaan pemilih ganda harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan adanya unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan putusan perkara ini.

Mahkamah juga menolak dalil Pemohon mengenai petugas KPPS yang tidak mengecek identitas pemilih berupa KTP elektronik saat hendak menggunakan hak pilih di TPS. Sebabnya, Pemohon hanya membuktikannya dengan surat pernyataan saksi.

“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ujar Hakim Daniel.

Terlebih, para saksi pasangan calon, termasuk dari Pemohon telah menandatangani Formulir C Hasil. Padahal semestinya, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dengan mencatatnya pada Formulir Model C Kejadian Khusus dan/ atau tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.

 

Soal Pemilih Mencoblos di TPS Luar Domisili

Dalil Pemohon lain yang ditolak ialah adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisilinya di 122 TPS di lima kabupaten dan kota. Setelah Mahkamah mencermati dan membandingkan antara tangkapan layar website DPT online para pemilih dengan DPTb dan/ atau DPK, Mahkamah menemukan kebenaran nama-nama pemilih yang didalilkan pemohon memilih di luar TPS nya. Namun menurut Mahkamah, kesesuaian tersebut tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

“Mahkamah justru menemukan fakta hukum bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, namun berada pada domisili yang sama yaitu di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic  P Foekh.

 

Pembukaan Kotak Suara Sudah Sesuai Prosedur

Dalil Pemohon mengenai pembukaan kotak suara juga ditolak MK. Peristiwa pembukaan kotak suara itu terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan. Alasannya, seluruh saksi pasangan calon, termasuk dari Pemohon, telah menanda tangani Berita Acara Rekapitulasi di tingkat TPS.

Peristiwa pembukaan kotak tersebut juga telah dicatat dalam Formulir Model C Kejadian Khusus. Pembukaan kotak juga dinilai Mahkamah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan,” ujar Hakim Daniel.

 

Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu di Kabupaten Bangka

Dalil permohonan selanjutnya yang ditolak oleh Mahkamah, berkaitan dengan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka yang disebut Pemohon tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Bangka. Menurut Mahkamah, meskipun surat tersebut berkenaan dengan rekomendasi, namun secara substansi isinya tidak dimaksudkan untuk merekomendasi pelaksanaan PSU, “Melainkan meminta KPU Kabupaten Bangka mengkaji lebih lanjut beberapa TPS yang berpotensi memenuhi syarat untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hakim Daniel.

Terkait rekomendasi Bawaslu ini, Mahkamah juga telah melakukan pencermatan terhadap laporan hasil pengawasan Pengawas di 31 TPS, sebagaimana didalilkan Pemohon. Hasilnya, Mahkamah tidak menemukan keadaan yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang.

Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka bernomor 385/PM.OO.02/K.BB-01/12/2024 ini pun diyakini substansinya bukan berupa rekomendasi yang memberikan perintah kepada KPU Kabupaten Bangka untuk melaksanakan PSU, melainkan hanya imbauan agar KPU melakukan kajian lebih lanjut


Baca juga:

Erzaldi-Yuri Ungkap Praktik Kecurangan di TPS Pilgub Kepulauan Bangka Belitung

KPU dan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Kompak Bantah Rekomendasi PSU

Polemik Kesalahan Prosedural dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung


Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah di dalam Permohonannya menyebut ada sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024. Di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar dan pemilih memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya.

Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. Karena itulah, Pemohon di dalam Permohonannya melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan Termohon, yakni KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pemungutan suara ulang.


Baca juga:

Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF/Tiara A/Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025