Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Lamandau Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji

Senin, 24 Februari 2025 | 19:24 WIB

Dibaca: 1606

Dalil Pelanggaran di 25 TPS Tak Terbukti, PHPU Bupati Lamandau Ditolak

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman. Menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran di 25 TPS tidak terbukti dan tidak berpengaruh pada hasil perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Lamandau Tahun 2024 sehingga Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MKRI, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dalil-dalil Pemohon yang menyebutkan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS yaitu TPS 01, 03, 04, 05, 06, 07, 09, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 23 Nanga Bulik Kecamatan Bulik; TPS 01 Jangkar Prima Kecamatan Sematu Raya; TPS 03 Mekar Mulya Kecamatan Sematu Raya; TPS 01, 05, dan 06 Kujan Kecamatan Bulik; TPS 02 Bayat Kecamatan Belantikan Raya; serta TPS 01 Karang Mas Kecamatan Batang Kawa tidak terbukti. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Misalnya saja mengenai dugaan pelanggaran di TPS 01 Nanga Bulik Kecamatan Bulik, setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan, terdapat catatan kejadian khusus mengenai kekeliruan dalam penghitungan surat suara, di mana jumlah suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan. Terhadap kekeliruan tersebut telah dilakukan perbaikan di tingkat TPS. Saksi Pemohon juga telah menandatangani formulir model C. Hasil-KWK-Bupati. Dengan demikian dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Kemudian terhadap dugaan pelanggaran di TPS 03 Nanga Bulik Kecamatan Bulik, bukti yang diajukan Pemohon berupa C.Hasil-KWK-Bupati dan C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK yang hanya memuat informasi terdapat salah satu surat suara rusak atau keliru coblos serta kehadiran pemilih tambahan, tidak dapat menggambarkan secara pasti adanya pelanggaran terhadap surat suara Pemohon yang dinyatakan tidak sah karena terdapat lubang besar dan sedikit sobekan di luar kotak surat suara pasangan calon. Pemohon juga mengajukan bukti foto yang menampilkan surat suara Pemohon dengan lubang besar dan lubang kecil.

Namun, Mahkamah menilai bukti tersebut tidak memiliki informasi yang jelas mengenai lokasi TPS maupun peristiwa yang terjadi sebenarnya sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang cukup bagi Mahkamah untuk mendukung dalil dimaksud. Demikian pula, Ketua KPPS telah menunjukkan surat suara tersebut kepada Pengawas TPS dan saksi kedua pasangan calon, serta Ketua KPPS menetapkan surat suara tersebut sebagai surat tidak sah berdasarkan persetujuan Pengawas TPS dan para saksi paslon. Salain itu, saksi Pemohon juga turut menandatangani C.Hasil-KWK-Bupati. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak cukup kuat untuk meyakinkan Mahkamah terhadap adanya pelanggaran yang berdampak pada hasil perolehan suara.

Sementara terhadap dugaan pelanggaran di TPS 04 dan TPS 20 Nanga Bulik Kecamatan Bulik, Mahkamah juga berpendapat tidak terdapat pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil perolehan suara di kedua TPS tersebut. KPU Kabupaten Lamandau telah melaksanakan evaluasi berupa teguran secara lisan kepada Rellyta Hanimah selaku petugas KPPS TPS 04 dan surat peringatan kepada Andi Chandra selaku petugas KPPS TPS 20 atas pelanggaran netralitas dan kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana hasil kajian Bawaslu Kabupaten Lamandau.

Pemohon pun tidak menguraikan secara rinci mengenai pertemuan Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau dan Ketua Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada 7 Oktober 2024 serta tidak didukung dengan alat bukti yang cukup kuat baik saksi maupun dokumen. Sehingga dalil demikian hanya merupakan asumsi yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Ketua Bawaslu Lamandau bersikap tidak netral atau berpihak pada salah satu paslon. Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil Pemohon sehingga dalil Pemohon dimaksud tidak beralasan hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Arsul.


Baca juga:
PHPU Bupati Lamandau: Intimidasi dan Ancaman Timses di Sejumlah TPS
Paslon Terpilih Serang Balik Petahana Bupati Lamandau Lakukan Politik Uang
Selisih Suara Pilbup Lamandau Tipis, Sanding Bukti Dugaan Penyalahgunaan Hak Pilih


Sebagai informasi, permohonan perkara ini memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara  yang ditentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan PHPU Bupati Lamandau di MK. Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yaitu 1.115 suara. Perbedaan perolehan suara ini di bawah ambang batas 1.128 suara yang dihitung berdasarkan 2 persen dari total suara sah sebanyak 56.395 suara.

Pemohon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman. Sedangkan, Pihak Terkait yakni Paslon Nomor Urut 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan Pemohon serta memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025