

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:50
Dilihat : 2010JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 1 Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 3 Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula (Pemohon) berkenaan dengan keterlibatan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Liston Habonara Simorangkir selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa masuknya Sekda Kabupaten Raja Ampat ke dalam WhatsApp Group (WAG) BOM 27 dilakukan oleh Admin WAG tersebut yaitu Kaudin Taysa setelah proses pencoblosan Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat selesai. Selain itu, Liston juga menjelaskan bahwa voice note Sekda Kabupaten Raja Ampat dalam WAG BOM 27 yang dipersoalkan oleh Pemohon tidak berdasarkan perintah atau arahan dari Pihak Terkait.
“Hal ini kami ketahui setelah melakukan inzage yang mulia, pemeriksaan terhadap bukti-bukti para Pemohon,” ujar Liston.
Liston juga menjelaskan ihwal Sekda Kabupaten Raja Ampat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat memutuskan tidak dapat menindaklanjuti laporan Pemohon tersebut dengan surat pemberitahuan tentang status laporan bertanggal 6 Desember 2024.
Baca juga:
Profesionalitas Aparat dan Penyelenggara Pilbup Raja Ampat Dipersoalkan
Baca juga
Ria-Benoni Ungkap Keterlibatan Sekda dalam Pilbup Raja Ampat
KPU Raja Ampat Bantah Telah Dikondisikan Calon Bupati Petahana
Baca juga:
Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus dalam PHPU Bupati Raja Ampat
KPU Raja Ampat Merespons Tudingan ASN Tidak Netral
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang diwakili oleh Irwan Rumbara memberi keterangan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah menangani pelanggaran ketidaknetralan Sekda Kabupaten Raja Ampat tersebut berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh seseorang atas nama Karyadi, Jamaludin Rumattiga, dan Agustinus Jihelmin. Namun, setelah Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan kajian terhadap laporan tersebut terlapor yang merupakan Sekda Kabupaten Raja Ampat tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Liston juga menjelaskan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Sekda Kabupaten Raja Ampat tidak disertai dengan uraian pelanggaran apa yang dimaksud sehingga mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Apakah pelanggaran itu di tingkat Kabupaten, PPK atau TPS. Hal ini dikarenakan Pemohon memakai kata “atau” dalam permohonannya yang menunjukkan alternatif sehingga pelanggaran yang didalilkan Pemohon terjadi di mana, Pemohon sendiri masih ragu menentukan dugaan pelanggaran terjadi di mana.
Atas dasar hal terbut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau tidak dapat diterima serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat (Termohon) yang diwakili oleh Yuni Iswantoro dalam keterangannya juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Sekda Kabupaten Raja Ampat tersebut. Hal ini dikarenakan Termohon pada faktanya tidak pernah mendapat rekomendasi apapun dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Yuni menjelaskan, apabila dugaan pelanggaran netralitas tersebut terjadi sebelum penetapan peserta Pemilihan maka laporan dugaan pelanggaran tersebut seharusnya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilihan maka laporan dugaan pelanggaran tersebut seharusnya disampaikan kepada Bawaslu.
Atas dasar hal tersebut, Termohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Galon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Terkait Liston Habonaran Simorangkir memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh


Rabu, 22 Januari 2025 | 13:50 WIB
Dibaca: 2010
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 1 Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 3 Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula (Pemohon) berkenaan dengan keterlibatan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Liston Habonara Simorangkir selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa masuknya Sekda Kabupaten Raja Ampat ke dalam WhatsApp Group (WAG) BOM 27 dilakukan oleh Admin WAG tersebut yaitu Kaudin Taysa setelah proses pencoblosan Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat selesai. Selain itu, Liston juga menjelaskan bahwa voice note Sekda Kabupaten Raja Ampat dalam WAG BOM 27 yang dipersoalkan oleh Pemohon tidak berdasarkan perintah atau arahan dari Pihak Terkait.
“Hal ini kami ketahui setelah melakukan inzage yang mulia, pemeriksaan terhadap bukti-bukti para Pemohon,” ujar Liston.
Liston juga menjelaskan ihwal Sekda Kabupaten Raja Ampat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat memutuskan tidak dapat menindaklanjuti laporan Pemohon tersebut dengan surat pemberitahuan tentang status laporan bertanggal 6 Desember 2024.
Baca juga:
Profesionalitas Aparat dan Penyelenggara Pilbup Raja Ampat Dipersoalkan
Baca juga
Ria-Benoni Ungkap Keterlibatan Sekda dalam Pilbup Raja Ampat
KPU Raja Ampat Bantah Telah Dikondisikan Calon Bupati Petahana
Baca juga:
Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus dalam PHPU Bupati Raja Ampat
KPU Raja Ampat Merespons Tudingan ASN Tidak Netral
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang diwakili oleh Irwan Rumbara memberi keterangan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah menangani pelanggaran ketidaknetralan Sekda Kabupaten Raja Ampat tersebut berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh seseorang atas nama Karyadi, Jamaludin Rumattiga, dan Agustinus Jihelmin. Namun, setelah Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan kajian terhadap laporan tersebut terlapor yang merupakan Sekda Kabupaten Raja Ampat tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Liston juga menjelaskan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Sekda Kabupaten Raja Ampat tidak disertai dengan uraian pelanggaran apa yang dimaksud sehingga mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Apakah pelanggaran itu di tingkat Kabupaten, PPK atau TPS. Hal ini dikarenakan Pemohon memakai kata “atau” dalam permohonannya yang menunjukkan alternatif sehingga pelanggaran yang didalilkan Pemohon terjadi di mana, Pemohon sendiri masih ragu menentukan dugaan pelanggaran terjadi di mana.
Atas dasar hal terbut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau tidak dapat diterima serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat (Termohon) yang diwakili oleh Yuni Iswantoro dalam keterangannya juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Sekda Kabupaten Raja Ampat tersebut. Hal ini dikarenakan Termohon pada faktanya tidak pernah mendapat rekomendasi apapun dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Yuni menjelaskan, apabila dugaan pelanggaran netralitas tersebut terjadi sebelum penetapan peserta Pemilihan maka laporan dugaan pelanggaran tersebut seharusnya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilihan maka laporan dugaan pelanggaran tersebut seharusnya disampaikan kepada Bawaslu.
Atas dasar hal tersebut, Termohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Galon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.