

Senin, 13 Januari 2025 | 07:01
Dilihat : 1592JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati Raja Ampat Nomor Urut 1 yang merupakan wakil bupati petahana dituding menyalahgunakan kekuasaan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Raja Ampat 2024. Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 Ria Siti Naruliah Umlati dan Benoni Saleo (Paslon 5) yang menjadi Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Raja Ampat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana Perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di MK pada Senin (13/1/2025). Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Heru Widodo selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang turut mencalonkan diri melakukan penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan kekuasaan pejabat di bawahnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat yang sekaligus juga merupakan Ketua Desk Pilkada Raja Ampat 2024 untuk melakukan pengerahan, pengarahan, dan mobilisasi SKPD, OPD, Eselon 3, Kepala-Kepala Distrik, Kepala-Kepala Seksi, ASN, Ketua KPPS, Guru-guru, dan Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan adanya komunikasi intensif dalam whatsspp group (WAG) BOM 27, yang mana Sekda Raja Ampat tersebut secara aktif dan terang-terangan mengirimkan voice note di WAG BOM 27 tentang keberpihakannya dalam memenangkan Paslon 1 yang calon bupatinya merupakan petahana Wakil Bupati Raja Ampat Periode 2021-2025.
“Penyampaian voice note Sekda ke dalam WAG BOM 27 tidak lain adalah untuk tujuan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang calon bupatinya adalah atasan langsung dari Sekda, yakni Wakil Bupati aktif periode 2021-2025, yang maju menjadi calon bupati 2024-2029,” ucap Heru saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Selain itu, Pemohon juga menuturkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh petahana juga berupa pengkondisian penyelanggara Pilbup Raja Ampat 2024 yang terdiri dari Ketua KPU dan KPPS Raja Ampat. Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan adanya pengkondisian terhadap Ketua KPU dan KPPS Kabupaten Raja Ampat untuk melindungi dan mengamankan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 1 oleh Sekda Raja Ampat melalui voice note WAG BOM 27 setelah dikonsolidasikan oleh petahana.
Perlu untuk diketahui, bahwa pelibatan Sekda Raja Ampat oleh petahana untuk pengerahan, pengarahan, dan mobilisasi para aparat maupun penyelenggara pemilu sebagaimana yang disebutkan di atas telah dilakukan sejak awal tahapan pencalonan. Hal itu dilakukan di kediaman/rumah Iskandar Hamid Urbinas yang merupakan Kabag Ekbang Kabupaten Raja Ampat pada sekitar bulan Oktober 2024 yang kemudian dilanjutkan di kediaman/rumah petahana pada sekitar bulan November 2024.
“Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati petahana yaqng juga merupakan Calon Bupati Nomor Urut 1 memerintahkan Sekda Kabupaten Raja Ampat yang juga merupakan Ketua Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat beserta jajaran di bawahnya untuk memenangkan pencalonannya,” ungkap Heru saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Raja Ampat agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Raja Ampat. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 1 yang Calon Bupatinya merupakan petahana, sehingga PSU tersebut hanya diikuti oleh Paslon 2, Paslon 3, Pasalon 4, Paslon 5, dan Paslon 6.
Baca tautan: Perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus dalam PHPU Bupati Raja Ampat
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (13/1/2025). Humas/Teguh

Senin, 13 Januari 2025 | 14:01 WIB
Dibaca: 1592
JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati Raja Ampat Nomor Urut 1 yang merupakan wakil bupati petahana dituding menyalahgunakan kekuasaan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Raja Ampat 2024. Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 Ria Siti Naruliah Umlati dan Benoni Saleo (Paslon 5) yang menjadi Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Raja Ampat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana Perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di MK pada Senin (13/1/2025). Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Heru Widodo selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang turut mencalonkan diri melakukan penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan kekuasaan pejabat di bawahnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat yang sekaligus juga merupakan Ketua Desk Pilkada Raja Ampat 2024 untuk melakukan pengerahan, pengarahan, dan mobilisasi SKPD, OPD, Eselon 3, Kepala-Kepala Distrik, Kepala-Kepala Seksi, ASN, Ketua KPPS, Guru-guru, dan Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan adanya komunikasi intensif dalam whatsspp group (WAG) BOM 27, yang mana Sekda Raja Ampat tersebut secara aktif dan terang-terangan mengirimkan voice note di WAG BOM 27 tentang keberpihakannya dalam memenangkan Paslon 1 yang calon bupatinya merupakan petahana Wakil Bupati Raja Ampat Periode 2021-2025.
“Penyampaian voice note Sekda ke dalam WAG BOM 27 tidak lain adalah untuk tujuan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang calon bupatinya adalah atasan langsung dari Sekda, yakni Wakil Bupati aktif periode 2021-2025, yang maju menjadi calon bupati 2024-2029,” ucap Heru saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Selain itu, Pemohon juga menuturkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh petahana juga berupa pengkondisian penyelanggara Pilbup Raja Ampat 2024 yang terdiri dari Ketua KPU dan KPPS Raja Ampat. Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan adanya pengkondisian terhadap Ketua KPU dan KPPS Kabupaten Raja Ampat untuk melindungi dan mengamankan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 1 oleh Sekda Raja Ampat melalui voice note WAG BOM 27 setelah dikonsolidasikan oleh petahana.
Perlu untuk diketahui, bahwa pelibatan Sekda Raja Ampat oleh petahana untuk pengerahan, pengarahan, dan mobilisasi para aparat maupun penyelenggara pemilu sebagaimana yang disebutkan di atas telah dilakukan sejak awal tahapan pencalonan. Hal itu dilakukan di kediaman/rumah Iskandar Hamid Urbinas yang merupakan Kabag Ekbang Kabupaten Raja Ampat pada sekitar bulan Oktober 2024 yang kemudian dilanjutkan di kediaman/rumah petahana pada sekitar bulan November 2024.
“Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati petahana yaqng juga merupakan Calon Bupati Nomor Urut 1 memerintahkan Sekda Kabupaten Raja Ampat yang juga merupakan Ketua Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat beserta jajaran di bawahnya untuk memenangkan pencalonannya,” ungkap Heru saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Raja Ampat agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Raja Ampat. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 1 yang Calon Bupatinya merupakan petahana, sehingga PSU tersebut hanya diikuti oleh Paslon 2, Paslon 3, Pasalon 4, Paslon 5, dan Paslon 6.
Baca tautan: Perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus dalam PHPU Bupati Raja Ampat
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.