

Rabu, 22 Januari 2025 | 03:13
Dilihat : 688JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 2 Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku (Pemohon) yang menyebutkan bahwa selisih perolehan antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (Pihak Terkait) disebabkan oleh adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Termohon menjelaskan, apabila Pemohon memiliki dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka Pemohon seharusnya menyampaikan ke KASN paling lama 7 hari sejak laporan masyarakat diterima.
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Akhmad Jazuli dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Kabupaten Raja Ampat 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih lanjut, Jazuli menyampaikan, apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilihan maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu.
Baca juga:
Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus dalam PHPU Bupati Raja Ampat
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya A. Muhammad Asrun juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat. Asrun menyatakan dalil tersebut mengada-ada tanpa mendalilkan kecurangan-kecurangan apa saja yang dilakukan di TPS karena berdasarkan Formulir Model C-Hasil salinan KWK Bupati, saksi dari Pemohon tidak mengisi Formulir model C-Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KPU dan saksi Pemohon menandatangani formulir model C-Hasil salinan KWK Bupati.
“Permohonan ini tidak menjelaskan di mana posisi kecurangan,” tegas Asrun
Atas dasar hal tersebut, baik Termohon maupun Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang diwakili oleh Irwan Rumbara memberi keterangan berkenaan dengan dalil netralitas ASN tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menangani pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari seseorang atas nama Karyadi, Jamaludin Rumattiga, dan Agustinus Jihelmin. Namun, setelah Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan kajian terhadap laporan tersebut, terlapor yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Imran Rumbara dihadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh



Rabu, 22 Januari 2025 | 10:13 WIB
Dibaca: 688
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 2 Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku (Pemohon) yang menyebutkan bahwa selisih perolehan antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (Pihak Terkait) disebabkan oleh adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Termohon menjelaskan, apabila Pemohon memiliki dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka Pemohon seharusnya menyampaikan ke KASN paling lama 7 hari sejak laporan masyarakat diterima.
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Akhmad Jazuli dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Kabupaten Raja Ampat 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih lanjut, Jazuli menyampaikan, apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilihan maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu.
Baca juga:
Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus dalam PHPU Bupati Raja Ampat
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya A. Muhammad Asrun juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat. Asrun menyatakan dalil tersebut mengada-ada tanpa mendalilkan kecurangan-kecurangan apa saja yang dilakukan di TPS karena berdasarkan Formulir Model C-Hasil salinan KWK Bupati, saksi dari Pemohon tidak mengisi Formulir model C-Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KPU dan saksi Pemohon menandatangani formulir model C-Hasil salinan KWK Bupati.
“Permohonan ini tidak menjelaskan di mana posisi kecurangan,” tegas Asrun
Atas dasar hal tersebut, baik Termohon maupun Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang diwakili oleh Irwan Rumbara memberi keterangan berkenaan dengan dalil netralitas ASN tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menangani pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari seseorang atas nama Karyadi, Jamaludin Rumattiga, dan Agustinus Jihelmin. Namun, setelah Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan kajian terhadap laporan tersebut, terlapor yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.