Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Hifdzil Alim memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:25 WIB

Dibaca: 871

KPU Raja Ampat Bantah Telah Dikondisikan Calon Bupati Petahana

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 Ria Siti Naruliah Umlati dan Benoni Saleo (Pemohon) yang mendalilkan Termohon telah dikondisikan oleh Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (Pihak Terkait) selaku petahana. Menurut Termohon, dalil tersebut sama sekali tidak benar.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

 


Baca juga

Ria-Benoni Ungkap Keterlibatan Sekda dalam Pilbup Raja Ampat


Baca juga:

Keterlibatan ASN Jadi Dalil Utama Hasbi-Martinus dalam PHPU Bupati Raja Ampat

KPU Raja Ampat Merespons Tudingan ASN Tidak Netral


Baca juga:

Profesionalitas Aparat dan Penyelenggara Pilbup Raja Ampat Dipersoalkan


 

Hifdzil dalam keterangannya menjelaskan, argumen dan narasi yang dibangun oleh Pemohon berkenaan dengan pengkondisian Termohon tersebut adalah voice note pada WhatsApp Group (WAG) BOM 27 yang mencatut Ketua Termohon dan kemudian dimaknai secara subyektif oleh Pemohon bahwa Termohon telah melindungi dan mengamankan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Namun, Pemohon tidak menjelaskan bentuk perbuatan melindungi dan mengamanankan pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang Pemohon maksudkan tersebut dan terjadi di mana dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Senada dengan Hifdzil, Pihak Terkait yang diwakili oleh A. Muhammad Asrun juga menjelaskan bahwa Pemohon hanya menempatkan persoalan WAG sebagai perdebatan utama dalam permohonan PHPU Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024. Padahal, menurut Asrun, persoalan WAG tersebut tidak ada kaitannya dengan Pihak terkait.

“Permohonan ini tidak menjelaskan di mana posisi kecurangan dan sebagainya. Jadi, intinya ini hanya WA group saja yang tidak punya kekuatan pembuktian,” ujar Asrun

Atas dasar hal tersebut, baik Pemohon maupun Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang diwakili oleh Irwan Rumbara memberi keterangan berkenaan dengan dalil pengkondisian Termohon tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait pelanggaran tersebut, baik sebelum pemungutan suara maupun sesudah pemungutan suara. 

 


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Pihak Terkait

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu


 


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.