

Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:16
Dilihat : 6065JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) terkait batas usia pensiun guru yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Perkara dengan Nomor 99/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang MK, Kamis (30/10/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama enam hakim konstitusi lainnya.
Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru telah diatur sejak tahun 1993 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993, dan terus diperbarui hingga diterbitkannya Permenpan Nomor 21 Tahun 2024.
“Dalam Permenpan 21/2024, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama,” ujar Enny.
Enny menambahkan, pengaturan batas usia pensiun guru dalam UU 14/2005 berbeda dengan jabatan fungsional lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP tersebut mengatur batas usia pensiun secara umum, namun sejumlah jabatan fungsional memiliki pengaturan khusus melalui undang-undang tersendiri.
Enny mencontohkan, batas usia pensiun jaksa diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan usia pensiun 60 tahun, sementara peneliti dan perekayasa dapat pensiun pada usia 70 tahun sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Keadilan dan Proporsionalitas Batas Usia Pensiun
Mahkamah menilai bahwa meskipun pengaturan batas usia pensiun berbeda antarjabatan, pembatasan usia pensiun guru hingga 60 tahun tetap proporsional dan adil. Data pemerintah yang disampaikan di persidangan menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang, terdiri dari 1.731.641 guru ASN dan 1.355.556 guru non-ASN. Sementara itu, guru di bawah Kementerian Agama berjumlah 148.031 orang.
Berdasarkan data Ditjen GTKPG Kemendikdasmen 2025, terdapat 345.555 guru ASN berusia di atas 55 tahun, lebih banyak dibanding 314.891 guru ASN berusia di bawah 35 tahun. Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.
Dorongan Kajian Perpanjangan untuk Guru Ahli Utama
Mahkamah juga menyoroti perlunya pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait kemungkinan memperpanjang batas usia pensiun bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama hingga 65 tahun.
Hal tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah. Kajian itu, menurut Mahkamah, perlu mempertimbangkan faktor kesehatan, kompetensi, serta dampak terhadap kualitas sistem pendidikan nasional.
Tidak Dapat Disamakan dengan Dosen
Menanggapi dalil pemohon yang menilai batas usia pensiun guru seharusnya sama dengan dosen, MK menyatakan keduanya tidak dapat disamakan. Menurut Mahkamah, jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sementara dosen minimal Strata 2 (S2). Karena itu, dosen umumnya mulai bekerja pada usia yang lebih tinggi dibanding guru. Jika batas usia pensiun disamakan, maka masa kerja guru akan jauh lebih panjang.
Selain itu, dosen dengan jabatan profesor berprestasi memang dapat pensiun hingga usia 70 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005, namun hal itu merupakan ketentuan khusus yang tidak relevan diterapkan bagi guru.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah menilai bahwa Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang mengatur batas usia pensiun guru memberikan kepastian hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Seorang Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang
Guru PNS Perbaiki Permohonan Perpanjangan Usia Pensiun
Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Usia Pensiun Guru dan Dosen
Alasan Hukum Usia Pensiun Guru 60 Tahun
Nasir Djamil: Usia Pensiun Guru di Atas 60 Tahun Tidak Ideal
Sidang Uji Usia Pensiun Guru Ditunda
Beda Pandangan Ahli Pemohon dan Ahli Pemerintah Ihwal Batas Usia Guru dan Dosen
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kamis (30/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Dibaca: 6065
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) terkait batas usia pensiun guru yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Perkara dengan Nomor 99/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang MK, Kamis (30/10/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama enam hakim konstitusi lainnya.
Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru telah diatur sejak tahun 1993 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993, dan terus diperbarui hingga diterbitkannya Permenpan Nomor 21 Tahun 2024.
“Dalam Permenpan 21/2024, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama,” ujar Enny.
Enny menambahkan, pengaturan batas usia pensiun guru dalam UU 14/2005 berbeda dengan jabatan fungsional lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP tersebut mengatur batas usia pensiun secara umum, namun sejumlah jabatan fungsional memiliki pengaturan khusus melalui undang-undang tersendiri.
Enny mencontohkan, batas usia pensiun jaksa diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan usia pensiun 60 tahun, sementara peneliti dan perekayasa dapat pensiun pada usia 70 tahun sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Keadilan dan Proporsionalitas Batas Usia Pensiun
Mahkamah menilai bahwa meskipun pengaturan batas usia pensiun berbeda antarjabatan, pembatasan usia pensiun guru hingga 60 tahun tetap proporsional dan adil. Data pemerintah yang disampaikan di persidangan menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang, terdiri dari 1.731.641 guru ASN dan 1.355.556 guru non-ASN. Sementara itu, guru di bawah Kementerian Agama berjumlah 148.031 orang.
Berdasarkan data Ditjen GTKPG Kemendikdasmen 2025, terdapat 345.555 guru ASN berusia di atas 55 tahun, lebih banyak dibanding 314.891 guru ASN berusia di bawah 35 tahun. Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.
Dorongan Kajian Perpanjangan untuk Guru Ahli Utama
Mahkamah juga menyoroti perlunya pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait kemungkinan memperpanjang batas usia pensiun bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama hingga 65 tahun.
Hal tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah. Kajian itu, menurut Mahkamah, perlu mempertimbangkan faktor kesehatan, kompetensi, serta dampak terhadap kualitas sistem pendidikan nasional.
Tidak Dapat Disamakan dengan Dosen
Menanggapi dalil pemohon yang menilai batas usia pensiun guru seharusnya sama dengan dosen, MK menyatakan keduanya tidak dapat disamakan. Menurut Mahkamah, jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sementara dosen minimal Strata 2 (S2). Karena itu, dosen umumnya mulai bekerja pada usia yang lebih tinggi dibanding guru. Jika batas usia pensiun disamakan, maka masa kerja guru akan jauh lebih panjang.
Selain itu, dosen dengan jabatan profesor berprestasi memang dapat pensiun hingga usia 70 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005, namun hal itu merupakan ketentuan khusus yang tidak relevan diterapkan bagi guru.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah menilai bahwa Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang mengatur batas usia pensiun guru memberikan kepastian hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Seorang Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang
Guru PNS Perbaiki Permohonan Perpanjangan Usia Pensiun
Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Usia Pensiun Guru dan Dosen
Alasan Hukum Usia Pensiun Guru 60 Tahun
Nasir Djamil: Usia Pensiun Guru di Atas 60 Tahun Tidak Ideal
Sidang Uji Usia Pensiun Guru Ditunda
Beda Pandangan Ahli Pemohon dan Ahli Pemerintah Ihwal Batas Usia Guru dan Dosen
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025