Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Rabu (27/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:51 WIB

Dibaca: 2021

Sidang Uji Usia Pensiun Guru Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Rabu (27/8/2025), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru pada usia 60 tahun.

Sesuai agenda, sidang seharusnya mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon maupun dari Pemerintah. Namun, berdasarkan informasi dari kepaniteraan, para pihak sepakat agar ahli Pemohon diperiksa bersamaan dengan ahli Pemerintah. Atas kesepakatan tersebut, Majelis Hakim menunda jalannya sidang.

“Agenda sidang seyogyanya mendengar keterangan ahli, baik ahli Pemohon maupun ahli dan saksi pemerintah. Namun dari Pemerintah dan informasi kepaniteraan, ahli Pemohon sepakat diperiksa bersama dengan ahli Pemerintah maka persidangan hari ini belum bisa dilanjutkan,” terang Suhartoyo selaku pemimpin sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025, pukul 13.30 WIB. “Mahkamah menunda untuk dijadwalkan kembali pada Kamis 4 September 2025 pukul 13.30 wib dengan agenda mendengar keterangan ahli Pemohon dan ahli serta saksi dari Presiden,” terang Suhartoyo.


Baca juga:

Seorang Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang

Guru PNS Perbaiki Permohonan Perpanjangan Usia Pensiun

Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Usia Pensiun Guru dan Dosen

Alasan Hukum Usia Pensiun Guru 60 Tahun

Nasir Djamil: Usia Pensiun Guru di Atas 60 Tahun Tidak Ideal


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.

Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.

Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025


Ikuti Selengkapnya:

Dinamika Penanganan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025