

Selasa, 05 Agustus 2025 | 06:09
Dilihat : 1476JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (5/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa agenda semula adalah mendengarkan keterangan Pemerintah. Namun, MK menerima surat dari kuasa Presiden yang meminta penundaan penyampaian keterangan dalam persidangan tersebut.
“Agenda hari ini sebenarnya mendengarkan keterangan Pemerintah, tetapi ada surat permohonan penundaan dari kuasa Presiden,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Baca juga:
Seorang Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang
Guru PNS Perbaiki Permohonan Perpanjangan Usia Pensiun
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025

Sri Hartono selaku pemohon saat mengikuti sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (05/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:09 WIB
Dibaca: 1476
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (5/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa agenda semula adalah mendengarkan keterangan Pemerintah. Namun, MK menerima surat dari kuasa Presiden yang meminta penundaan penyampaian keterangan dalam persidangan tersebut.
“Agenda hari ini sebenarnya mendengarkan keterangan Pemerintah, tetapi ada surat permohonan penundaan dari kuasa Presiden,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Baca juga:
Seorang Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang
Guru PNS Perbaiki Permohonan Perpanjangan Usia Pensiun
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025