Antonia Kartika Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Senin (26/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 26 Januari 2026 | 14:12 WIB

Dibaca: 853

Uji UU Kesehatan: Perwakilan RS Jelaskan Pelaksanaan RSPPU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Senin (26/1/2026). Sidang kesembilan untuk Permohonan Nomor 143/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini beragenda  mendengar Keterangan Pihak Terkait Rumah Sakit Mata Cicendo, Rumah Sakit Ortopedi Soeharso, dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.

 

Tidak Ada Dualisme

Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung, Antonia Kartika, menyampiakan keterangan bahwa dalam pelaksanaan pendidikan, RS Mata Cicendo Bandung tetap menjalin kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama yang masih berlaku. Kurikulum, rotasi unit, jadwal jaga, tenaga pengajar, fasilitas, alokasi waktu, serta regulasi pendidikan diterapkan secara sama bagi peserta didik Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) dan FK Unpad.

Hal ini menunjukkan, tidak adanya dualisme dalam penyelenggaraan PPDS di RS Mata Cicendo Bandung. Sebagai contoh, penerapan batas maksimal jam kerja dan pembelajaran sebesar 80 jam per minggu bagi peserta didik RSPPU kemudian diadopsi pula oleh FK Unpad, yang mencerminkan sinergi dalam pelaksanaan pendidikan. Perbedaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata antara RSPPU dan FK Unpad terletak pada kepastian penempatan pasca-kelulusan pendidikan. Semua peserta didik yang diterima untuk PPDS I.K. Mata RSPPU angkatan I dan II mempunyai lokus penempatan pasca pendidikan.

Perbedaan lainnya berupa lokasi rumah sakit jejaring pada tahap mandiri PPDS I.K Mata. Untuk PPDS I.K Mata FK Unpad, lokasi rumah sakit jejaring di wilayah sekitar institusi pendidikan atau daerah Jawa Barat. Sementara untuk PPDS I.K Mata RSPPU lokasi rumah sakit jejaring tersebar di seluruh Indonesia. Namun, kedua PPDS I.K Mata, baik RSPPU dan FK Unpad melakukan rotasi pendidikan di beberapa lokasi yang sama yaitu di klinik-klinik Utama di bawah RS Mata Cicendo Bandung.

“Dalam penjaminan mutu, RSPPU RS Mata Cicendo Bandung mengikuti proses akreditasi ACGME-I sesuai arahan Kementerian Kesehatan. ACGME-I telah melaksanakan Accreditation Preparedness Assessment pada 26 Juni 2024, dilanjutkan dengan site visit pada 23 April 2025. Sertifikat akreditasi sebagai Sponsoring Institution diterima pada 17 Juli 2025 dalam rangkaian The 2nd International Conference on Advancing Postgraduate Medical Education tanggal 27–28 Agustus 2025. Sehingga kebersamaan antara peserta didik PPDS RSPPU dan FK Unpad, tercermin dalam aktivitas organisasi dan media sosial, termasuk susunan kepengurusan PPDS yang bersifat terpadu,” terang Kartika dariRuang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

 

Penguatan Penyelenggaraan Pendidikan

Pihak Terkiat dari Rumah Sakit Ortopedi Soeharso Surakarta yang diwakili oleh Romaniyanto menyebutkan pelaksanaan RSPPU berdasarkan pada Perjanjian Kerja Sama antara RS. Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Seluruh proses pelaksanaan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis oleh rumah sakit dijalankan dengan mengacu pada sistem akreditasi dan penjaminan mutu, baik terhadap rumah sakit sebagai wahana pendidikan maupun terhadap program pendidikan yang diselenggarakan bersama perguruan tinggi.

Pihak Terkait berpendapat, penguatan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit dalam kerangka sistem pendidikan tinggi nasional merupakan langkah yang relevan dan dibutuhkan untuk menjawab tantangan pemerataan dokter spesialis di Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T). Pelaksanaan pendidikan spesialis oleh RSPPU tetap mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium. Rumah sakit menjalankan pendidikan klinik sesuai standar tersebut, perguruan tinggi sebagai mitra. Dengan demikian, peran kolegium justru menjadi pengendali mutu dalam pelaksanaan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan.

“Dengan demikian, pendidikan berbasis universitas dan pendidikan berbasis rumah sakit bukanlah dua pendekatan yang saling meniadakan. University-based memperkuat fondasi akademik, sementara hospital-based memperkuat kompetensi klinik dan orientasi pelayanan. Keduanya saling melengkapi dalam kerangka sistem pendidikan tinggi nasional dan sistem kesehatan nasional,” jelas Romaniyanto yang juga merupakan dokter spesialis bedah ortopedi konsultasi tulang belakang dari Rumah Sakit Ortopedi Soeharso Surakarta.

 

Layanan Kesehatan Berkualitas

Adin Nulkhasanah selaku Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta dalam persidangan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pendidikan RSPPU, RSPON juga bekerja sama dengan Jejaring Rumah Sakit. Terkait dengan kuota University Based, RSPON bukan sebagai RS Pendidikan Utama melainkan sebagai RS Pendidikan Satelit dan Afiliasi, sehingga kuota pengiriman peserta didik PPDS disesuaikan dengan kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama. Universitas yang masih mengirimkan PPDS Neurologi untuk stase singkat antara 1–2 bulan di RSPON, di antaranya Universitas Andalas dan Universitas Sumatera Utara. Dengan demikian, penyelenggaraan RSPPU oleh RSPON tidak menyebabkan kuota University Based menjadi berkurang.

Dalam hal ini, jelas Adin, sama sekali tidak ada konflik kepentingan maupun ketegangan sebagaimana yang didalilkan Para Pemohon dalam penyelenggaraan RSPPU karena RSPON selaku RSPPU dan dalam University Based bukan sebagai RS Pendidikan Utama. Melainkan sebagai RS pendidikan afiliasi dan RS pendidikan satelit yang melaksanakan pendidikan PPDS selama periode singkat sesuai stase klinik.

Terkait dengan beasiswa, sambung Adin, saat ini seluruh PPDS RSPPU Neurologi di RSPON mendapatkan beasiswa dari LPDP dengan komponen pembiayaan sesuai dengan surat keterangan yang diterbitkan LPDP untuk masing-masing peserta didik PPDS RSPPU. Selain mendapatkan fasilitas yang tercantum dalam komponen pembiayaan oleh LPDP, PPDS RSPPU juga mendapatkan fasilitas penginapan serta makan dan minum setiap tugas jaga. Sedangkan PPDS University Based di RSPON dikenakan biaya stase sebagaimana diatur pada Keputusan Bersama antara Fakultas kedokteran dengan RSPON.

“Menurut Pihak Terkait, pelaksanaan RSPPU justru mendatangkan manfaat yang jauh lebih besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ahli di bidangnya serta mendukung pemerataan penyebaran tenaga medis ke daerah-daerah yang membutuhkan. Dalam hal ini terbukti bahwa permohonan Para Pemohon tidak beralasan dan sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Adin.


Baca juga:

Perjelas Dampak Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan

Menyoal Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan

DPR RI: Guna Pemerataan Dokter Spesialis, Dibutuhkan Transformasi Sistem Pendidikan

Menkes Sebut Indonesia Butuh Terobosan Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis

Tegaskan Sebagai Kuasa Presiden, Kemdiktisaintek Tolak Jadi Pihak Terkait dalam Uji UU Kesehatan

Kolaborasi Rumah Sakit Pendidikan dengan Perguruan Tinggi Menjamin Mutu Akademik

Rumah Sakit Menjadi Mitra Perguruan Tinggi dalam Bidang Pendidikan Kesehatan

Ahli Jelaskan Kapasitas Fungsional Rumah Sakit Pendidikan


Sebagai informasi, Permohonan pengujian materiil UU Kesehatan ini diajukan sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran yakni Razak Ramadhan Jati Riyanto (Pemohon I), M. Abdul Latif Khamdilah (Pemohon II), M. Hidayat Budi Kusumo (Pemohon III), dan M. Mukhlis Rudi Prihatno (Pemohon IV). Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (27/8/2025) lalu, Dimas Pradana dan Arunega Dikta Widyatmaka selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab semangat transformasi perubahan dengan menyediakan alternatif penyelenggaraan pendidikan profesi spesialis/subspesialis oleh Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan, tanpa mengharmonisasikan dan mengubah hal-hal khusus yang beririsan dengan UU 17/2023 diundangkan dan dinyatakan tegas dalam UU 20/2003 dan UU 12/2012.

Dalam pandangan para Pemohon, pembentuk undang-undang dinilai tidak rasional dalam membentuk RSPPU dengan memproduksi dokter sebanyak-banyaknya tanpa memberdayakan terlebih dahulu Perguruan Tinggi yang sudah ada di seluruh Indonesia. Selain itu, hal demikian juga menimbulkan konflik kepentingan dan ketegangan terhadap dua sistem penyelenggara pendidikan berbeda antara Perguruan Tinggi sebagai university based dan RSPPU sebagai hospital based. Sebab perbedaan sistem pendidikan dan perlakuan terhadap residen mahasiswa, baik semasa pendidikan maupun pascapendidikan.

Menurut Pemohon, norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Selain itu, norma ini melahirkan dualisme pada sistem penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU yang dapat berdampak pada kecemburuan dan konflik kepentingan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun residen.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 143/PUU-XXIII/2025


 

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.