Khairul Munadi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi selaku Pihak Terkait usai menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Senin (10/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 10 November 2025 | 15:08 WIB

Dibaca: 875

Kolaborasi Rumah Sakit Pendidikan dengan Perguruan Tinggi Menjamin Mutu Akademik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar siang lanjutan uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Senin (10/11/2025). Permohonan Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran, di antaranya Razak Ramadhan Jati Riyanto (Pemohon I), M. Abdul Latif Khamdilah (Pemohon II), M. Hidayat Budi Kusumo (Pemohon III), dan M. Mukhlis Rudi Prihatno (Pemohon IV).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia dan Ahli yang dihadirkan para Pemohon. Dirjen Kemdiktisaintek Khairul Munadi dalam persidangan menyebutkan bahwa Kemdiktisaintek dalam pembahasan RUU Kesehatan menerima rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan menggunakan model kolaboratif-integratif. Artinya, rumah sakit pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam sistem pendidikan tinggi yang utuh dan akuntabel. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan mutu akademik, profesionalisme klinik, dan pengembangan ilmu kedokteran dapat berlangsung secara terpadu, sesuai dengan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.

Dalam rangka menjamin mutu dan relevansi global ini, fakultas kedokteran dan kolegium di Indonesia secara aktif melakukan benchmarking dan kolaborasi internasional dengan asosiasi profesi kedokteran di berbagai negara. Konsil Kedokteran Indonesia kemudian menerbitkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis yang menjadi acuan nasional bagi seluruh program studi, baik dalam aspek kompetensi lulusan, kurikulum, maupun tata kelola akademik. Hal ini menunjukkan perkembangan menjadi sistem pendidikan tinggi yang terstandar dan terukur secara nasional dan internasional.

Terkait dengan perkara ini dengan kerangka UU Kesehatan, Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) harus dilaksanakan dengan prinsip nirlaba sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Pendidikan Tinggi dan didukung dengan regulasi dari Kementerian Kesehatan. Hal yang perlu dicatat dalam hal ini bahwa Pasal 185 ayat (3) UU Kesehatan mensyaratkan agar rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbadan hukum yang hanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan. Dalam konteks inilah, model RSPPU perlu memastikan pendidikan profesi yang diselenggarakan tetap dilandasi oleh prinsip nirlaba, agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan spesialis yang bertentangan dengan semangat dasar sistem pendidikan nasional.

“Dan dalam jangka panjang, untuk menjaga integritas sistem pendidikan tinggi dan perlindungan peserta didik, perlu dipastikan bahwa setiap entitas non-perguruan tinggi yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi termasuk RSPPU harus tunduk pada prinsip dasar sistem pendidikan, termasuk prinsip nirlaba, otonomi akademik, penjaminan mutu internal, serta tanggung jawab sosial. Harmonisasi lebih lanjut antara UU Kesehatan dan UU Pendidikan Tinggi sangat dibutuhkan agar reformasi pendidikan profesi tidak menghasilkan kerangka kelembagaan yang inkonsisten dan tidak akuntabel,” terang Khairul dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

 

Pembenahan Sistemis dan Holistik

Selanjutnya Khairul juga menerangkan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan kedokteran tidak hanya berorientasi pada pencapaian kompetensi klinik. Akan tetapi juga pada pembentukan karakter profesional yang menjunjung tinggi etika, kemanusiaan, dan integritas akademik. Dalam proses yang panjang, intensif, dan hierarkis seperti pendidikan dokter dan dokter spesialis, risiko penyimpangan perilaku seperti perundungan, kekerasan verbal maupun nonverbal, diskriminasi, dan pelecehan dapat muncul di berbagai lini.

Fenomena ini, sambung Khairul, tidak semata terjadi di lingkungan fakultas kedokteran, tetapi juga di wahana pendidikan klinik seperti rumah sakit pendidikan. Oleh karena itu, upaya pembenahan sistemis dan holistik diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berlangsung dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat. Saat ini upaya pembenahan pendidikan kedokteran terus dijalankan oleh Kemdiktisaintek bersama dengan Kementerian Kesehatan dalam kerangka sistem kesehatan akademik (SKA), khususnya terkait peningkatan akses, mutu, dan relevansi pendidikan spesialis, mulai dari percepatan peningkatan akses pendidikan spesialis dengan memfasilitasi percepatan pembukaan program studi spesialis.

Dalam kerangka ini, sambungnya, Kemdiktisaintek telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Implementasi Permendikbudristek 55/2024 menjadi sangat relevan bagi pendidikan kedokteran, mengingat karakteristik proses belajar yang melibatkan hubungan hierarkis antara dosen, residen, dan tenaga kesehatan di rumah sakit pendidikan.

“Pembenahan pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan melalui penyempurnaan kurikulum dan peningkatan mutu akademik, tetapi juga melalui transformasi budaya kelembagaan yang menumbuhkan empati, rasa saling hormat, dan profesionalisme. Implementasi konsisten Permendikbudristek 55/2024 diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab moral seluruh pemangku kepentingan baik di fakultas kedokteran maupun rumah sakit pendidikan untuk menjadikan lingkungan pendidikan kedokteran,” sampai Khairul.

 

Tanggung Jawab Negara

Sementara itu, Slamet PH selaku Ahli yang dihadirkan para Pemohon memberikan pandangan bahwa dengan memberikan kewenangan utama kepada Rumah Sakit Pendidikan, tanpa mengacu pada Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 dan UU Pendidikan Tinggi, maka UU Kesehatan telah mengaburkan garis tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi dan berpotensi membentuk sistem pendidikan di luar sistem pendidikan nasional. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan bukan oleh ahlinya dapat membahayakan esensi profesionalisme.

Adapun terkait dengan mutu pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan, Slamet berpandangan hal demikian mengurangi kekuatan dalam penjaminan mutu, pengendalian mutu, dan kinerja mutu pendidikan tinggi. Akibatnya hal ini akan memperlebar jurang pemisah antara riset dan permasalahan riil yang dihadapi oleh para lulusan dari Rumah Sakit Pendidikan, yang berpotensi bahaya bagi masyarakat. Tidak hanya itu, ketertinggalan lulusan dari hasil-hasil riset terbaru akan menyebabkan lulusannya terjebak kepada kepermanenan ilmu di bidang keahliannya.

“Bahwa penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis oleh Rumah Sakit Pendidikan mencederai otonomi akademik perguruan tinggi, karena mereka tidak memiliki kapabilitas melakukan penelitian untuk mengembangkan professional knowledge,” terang Slamet yang disampaikan secara daring.


Baca juga:

Perjelas Dampak Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan

Menyoal Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan

DPR RI: Guna Pemerataan Dokter Spesialis, Dibutuhkan Transformasi Sistem Pendidikan

Menkes Sebut Indonesia Butuh Terobosan Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis

Tegaskan Sebagai Kuasa Presiden, Kemdiktisaintek Tolak Jadi Pihak Terkait dalam Uji UU Kesehatan


Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (27/8/2025) lalu, Dimas Pradana dan Arunega Dikta Widyatmaka selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab semangat transformasi perubahan dengan menyediakan alternatif penyelenggaraan pendidikan profesi spesialis/subspesialis oleh Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan, tanpa mengharmonisasikan dan mengubah hal-hal khusus yang beririsan dengan UU 17/2023 diundangkan dan dinyatakan tegas dalam UU 20/2003 dan UU 12/2012.

Dalam pandangan para Pemohon, pembentuk undang-undang dinilai tidak rasional dalam membentuk RSPPU dengan memproduksi dokter sebanyak-banyaknya tanpa memberdayakan terlebih dahulu Perguruan Tinggi yang sudah ada di seluruh Indonesia. Selain itu, hal demikian juga menimbulkan konflik kepentingan dan ketegangan terhadap dua sistem penyelenggara pendidikan berbeda antara Perguruan Tinggi sebagai university based dan RSPPU sebagai hospital based. Sebab perbedaan sistem pendidikan dan perlakuan terhadap residen mahasiswa, baik semasa pendidikan maupun pascapendidikan.

Menurut Pemohon, norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Selain itu, norma ini melahirkan dualisme pada sistem penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU yang dapat berdampak pada kecemburuan dan konflik kepentingan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun residen.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan.