Pemohon Pengujian UU Kesehatan didampingi tim kuasa hukumnya menjelaskan kepada majelis panel Hakim Konstitusi mengenai sejumlah perbaikan yang telah dilakukan dalam permohonan, Selasa, (09/09/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Selasa, 09 September 2025 | 14:54 WIB

Dibaca: 530

Perjelas Dampak Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran atas nama Razak Ramadhan Jati Riyanto (Pemohon I), M. Abdul Latif Khamdilah (Pemohon II), M. Hidayat Budi Kusumo (Pemohon III), dan M. Mukhlis Rudi Prihatno (Pemohon IV) kembali menghadiri sidang lanjutan uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Melalui Azam Prasojo Kadar selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan telah melakukan penyesuaian sistematika permohonan dengan PMK 7/2025. Selanjutnya para Pemohon juga menambahkan kerugian konstitusional yang dialami pada Pemohon III secara spesifik dan faktual. Hal ini terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tidak dapat dilaksanakan Pemohon III. Sebab RSPPU, tidak mewajibkan bagi pengajar dan institusi untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut.

“Kemudian pada posita telah disertakan tabel persandingan penyelenggaraan program spesialis/subspesialis antara UU 7/2017, UU 20/2023, dan UU 12/2012. Secara jelas bahwa pendidikan spesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Akan tetapi dari penormaan ini, menggeser pendidikan spesialis/subspesialis menjadi bagian pendidikan tinggi yag diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama,” urai Azam dalam sidang permohonan Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (9/9/2025).

Untuk itu, dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara beryarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Rumah Sakit pendidikan hanya dapat berperan sebagai mitra pelaksana klinis dalam penyelenggaraan pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis/subspesialis dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan utama". Menyatakan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUDs 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Penyelenggaraan pendidikan profesi program spesialis dan subspesialis tetap harus dilakukan dalam kerangka sistem pendidikan tinggi dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara utama, dan Rumah Sakit pendidikan hanya dapat berperan sebagai mitra pelaksana klinis, bukan sebagai penyelenggara utama pendidikan”.


Baca juga: Menyoal Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan


Sebelumnya, Dimas Pradana dan Arunega Dikta Widyatmaka selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab semangat transformasi perubahan dengan menyediakan alternatif penyelenggaraan pendidikan profesi spesialis/subspesialis oleh Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan, tanpa mengharmonisasikan dan mengubah hal-hal khusus yang beririsan dengan UU 17/2023 diundangkan dan dinyatakan tegas dalam UU 20/2003 dan UU 12/2012.

Pemohon menjelaskan akan adanya kebutuhan percepatan dokter spesialis/subspesialis yang digaungkan oleh Pemerintah. Namun, hal ini kemudian menjadi kontradiktif dan mispersepsi yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang jelas dan adil saat dilakukan terobosan melalui pembentukan sistem penyelenggara utama pendidikan spesialis/subspesialis baru (RSPPU).

Dalam pandangan para Pemohon, pembentuk undang-undang dinilai tidak rasional dalam membentuk RSPPU dengan memproduksi dokter sebanyak-banyaknya tanpa memberdayakan terlebih dahulu Perguruan Tinggi yang sudah ada di seluruh Indonesia. Selain itu, hal demikian juga menimbulkan konflik kepentingan dan ketegangan terhadap dua sistem penyelenggara pendidikan berbeda antara Perguruan Tinggi sebagai university based dan RSPPU sebagai hospital based. Sebab perbedaan sistem pendidikan dan perlakuan terhadap residen mahasiswa, baik semasa pendidikan maupun pascapendidikan.

Adanya norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Selain itu, norma ini melahirkan dualisme pada sistem penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU yang dapat berdampak pada kecemburuan dan konflik kepentingan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun residen.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan