

Selasa, 13 Januari 2026 | 05:06
Dilihat : 705JAKARTA, HUMAS MKRI – Guna mendorong ketaatan pada putusan MK oleh semua pihak, tidak cukup hanya dilakukan melalui upaya memperkuat kesadaran hukum setiap elemen masyarakat termasuk penyelenggara negara, tetapi harus juga dirumuskan ketentuan sanksinya oleh MK itu sendiri. Demikian keterangan Ahli Pemohon yang disampaikan Jamaludin Ghafur dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (13/1/2026).
Sidang keenam untuk Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon. Adapun para Pemohon dimaksud di antaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Lebih lanjut terhadap kepatuhan dan ketaatan ini, Jamaludin mengatakan bahwa tidak cukup hanya memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Sebab pada hakikatnya terdapat dua tipe/model/gatra dari wujud kesadaran hukum dalam masyarakat itu sendiri. Pertama, Gatra Afektif merupakan sadar untuk membuat pilihan yang menyiratkan pemihakan dengan merujuk pada keterlibatan diri secara emosional ke suatu pihak tertentu.
Pada tingkat kesadaran ini, sambung Jamaludin, seseorang atau masyarakat mematuhi hukum bukan semata-mata karena mengetahui ada aturan yang melarang dan/atau membolehkan sesuatu itu dilakukan, tetapi sudah pada tahap menyadari berbuat atau tidaknya seseorang karena dia sadar betul bahwa sesuatu itu (hukum) mengandung kebenaran, kebaikan bersama, dan kehidupan semesta yang lebih tertib dan aman.
Pada tahap ini, masyarakatnya tidak selalu membutuhkan kehadiran aparat penegak hukum agar supaya dirinya mematuhi suatu aturan hukum. Ada dan tidaknya aparat hukum tidak akan berpengaruh besar pada kesadarannya untuk tetap setia pada pemihakannya akan sesuatu yang diyakini kebenaran dan kebaikannya tersebut.
Selanjutnya, Gatra Kognitif yang merujuk pada pengetahuan seseorang tentang ada tidaknya aturan yang mengatur perbuatan yang sedang diakukan atau tengah menjadi perhatiannya yang utama. Secara lebih sederhana, kesadaran atau kepatuhan hukum masyarakat pada tipe ini lebih bersifat formalisme dan positivistik. Bahwa kepatuhan terhadap hukum dilatarbelakangi oleh “ketakutan” terhadap ancaman sanksi yang melekat pada aturan tersebut.
Dengan kata lain, apabila ada peraturan yang tidak memuat secara tegas sanksi atas pelanggaran yang akan terjadi, maka seseorang tersebut akan enggan untuk mematuhinya. Inti kesadaran hukum masyarakat tipe ini adalah mematuhi hukum karena mengetahui ada hukum yang membolehkan dan/atau melarang perbuatan itu dilakukan dan apabila tidak dipatuhi, maka akan ada ancaman sanksi yang diterimanya.
“Pembangkangan yang dilakukan pemerintah atas beberapa putusan MK, sulit rasanya hal tersebut dilakukan secara tidak sengaja atau karena faktor ketidaktahuan. Sebab selaku penyelenggara negara wajib tahu semua peraturan hukum dan putusan pengadilan yang akan menjadi landasan dalam seluruh tindakan pemerintahan. Karenanya, upaya untuk hanya mendorong peningkatan kesadaran hukum, tanpa disertai sanksi yang tegas tidak relevan diterapkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah,” jelas Jamaludin yang merupakan Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Dengan demikian, pada simpulannya Ahli mengatakan perlu bagi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui penegasan dalam berbagai putusannya di bidang pengujian peraturan. Bahwa pembangkangan atau tidak ditindaklanjutinya putusan MK oleh pemerintah dapat dijadikan sebagai dasar gugatan sengketa keperdataan, administrasi, dan bahkan laporan pidana oleh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila rakyat mengalami kerugian atas perilaku pemerintah yang nyata-nyata bertentangan dengan putusan MK.
Baca juga:
Serikat Petani Persoalkan Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional
Asosiasi Petani Perbaiki Uji Soal Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional
DPR Jelaskan Izin Usaha Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Fleksibilitas Kebijakan Investasi Sektor Hortikultura
Kisah Petani Kampung Ale’ Sewo Dipidana Akibat Berkebun di Kawasan Hutan
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 diajukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Human Rights For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), dan Perkumpulan Lembaga Kajian dan Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya.
Para Pemohon mengujikan sebanyak 7 (tujuh) norma, di antaranya, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2O14 sebagaimana telah diubah kembali dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Kemudian Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa ”Varietas Hasil Pemuliaan” UU 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut para Pemohon, pengaturan kewajiban tersebut menghalangi masyarakat dalam melakukan pemanfaatan di laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hal ini, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan berusaha layaknya badan usaha korporasi atau pemilik modal besar, sehingga langkah ini berpotensi menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung. Selain itu, pemberlakuan izin terhadap suatu perusahaan dan masyarakat ini sebagai bentuk ketiadaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat tradisional.
Berdasarkan hal tersebut, menurut para Pemohon, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Perlindungan Hak".
Berikutnya para Pemohon mengujikan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa "Varietas Hasil Pemuliaan" Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas. Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya pasal tersebut tidak memuat lagi pengaturan yang berbeda antara yang dilakukan oleh perusahaan dan petani kecil dan telah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi

Keterangan Ahli Pemohon saat Sidang Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Selasa (13/1/2026). Humas/Bay

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:06 WIB
Dibaca: 705
JAKARTA, HUMAS MKRI – Guna mendorong ketaatan pada putusan MK oleh semua pihak, tidak cukup hanya dilakukan melalui upaya memperkuat kesadaran hukum setiap elemen masyarakat termasuk penyelenggara negara, tetapi harus juga dirumuskan ketentuan sanksinya oleh MK itu sendiri. Demikian keterangan Ahli Pemohon yang disampaikan Jamaludin Ghafur dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (13/1/2026).
Sidang keenam untuk Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon. Adapun para Pemohon dimaksud di antaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Lebih lanjut terhadap kepatuhan dan ketaatan ini, Jamaludin mengatakan bahwa tidak cukup hanya memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Sebab pada hakikatnya terdapat dua tipe/model/gatra dari wujud kesadaran hukum dalam masyarakat itu sendiri. Pertama, Gatra Afektif merupakan sadar untuk membuat pilihan yang menyiratkan pemihakan dengan merujuk pada keterlibatan diri secara emosional ke suatu pihak tertentu.
Pada tingkat kesadaran ini, sambung Jamaludin, seseorang atau masyarakat mematuhi hukum bukan semata-mata karena mengetahui ada aturan yang melarang dan/atau membolehkan sesuatu itu dilakukan, tetapi sudah pada tahap menyadari berbuat atau tidaknya seseorang karena dia sadar betul bahwa sesuatu itu (hukum) mengandung kebenaran, kebaikan bersama, dan kehidupan semesta yang lebih tertib dan aman.
Pada tahap ini, masyarakatnya tidak selalu membutuhkan kehadiran aparat penegak hukum agar supaya dirinya mematuhi suatu aturan hukum. Ada dan tidaknya aparat hukum tidak akan berpengaruh besar pada kesadarannya untuk tetap setia pada pemihakannya akan sesuatu yang diyakini kebenaran dan kebaikannya tersebut.
Selanjutnya, Gatra Kognitif yang merujuk pada pengetahuan seseorang tentang ada tidaknya aturan yang mengatur perbuatan yang sedang diakukan atau tengah menjadi perhatiannya yang utama. Secara lebih sederhana, kesadaran atau kepatuhan hukum masyarakat pada tipe ini lebih bersifat formalisme dan positivistik. Bahwa kepatuhan terhadap hukum dilatarbelakangi oleh “ketakutan” terhadap ancaman sanksi yang melekat pada aturan tersebut.
Dengan kata lain, apabila ada peraturan yang tidak memuat secara tegas sanksi atas pelanggaran yang akan terjadi, maka seseorang tersebut akan enggan untuk mematuhinya. Inti kesadaran hukum masyarakat tipe ini adalah mematuhi hukum karena mengetahui ada hukum yang membolehkan dan/atau melarang perbuatan itu dilakukan dan apabila tidak dipatuhi, maka akan ada ancaman sanksi yang diterimanya.
“Pembangkangan yang dilakukan pemerintah atas beberapa putusan MK, sulit rasanya hal tersebut dilakukan secara tidak sengaja atau karena faktor ketidaktahuan. Sebab selaku penyelenggara negara wajib tahu semua peraturan hukum dan putusan pengadilan yang akan menjadi landasan dalam seluruh tindakan pemerintahan. Karenanya, upaya untuk hanya mendorong peningkatan kesadaran hukum, tanpa disertai sanksi yang tegas tidak relevan diterapkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah,” jelas Jamaludin yang merupakan Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Dengan demikian, pada simpulannya Ahli mengatakan perlu bagi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui penegasan dalam berbagai putusannya di bidang pengujian peraturan. Bahwa pembangkangan atau tidak ditindaklanjutinya putusan MK oleh pemerintah dapat dijadikan sebagai dasar gugatan sengketa keperdataan, administrasi, dan bahkan laporan pidana oleh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila rakyat mengalami kerugian atas perilaku pemerintah yang nyata-nyata bertentangan dengan putusan MK.
Baca juga:
Serikat Petani Persoalkan Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional
Asosiasi Petani Perbaiki Uji Soal Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional
DPR Jelaskan Izin Usaha Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Fleksibilitas Kebijakan Investasi Sektor Hortikultura
Kisah Petani Kampung Ale’ Sewo Dipidana Akibat Berkebun di Kawasan Hutan
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 diajukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Human Rights For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), dan Perkumpulan Lembaga Kajian dan Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya.
Para Pemohon mengujikan sebanyak 7 (tujuh) norma, di antaranya, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2O14 sebagaimana telah diubah kembali dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Kemudian Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa ”Varietas Hasil Pemuliaan” UU 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut para Pemohon, pengaturan kewajiban tersebut menghalangi masyarakat dalam melakukan pemanfaatan di laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hal ini, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan berusaha layaknya badan usaha korporasi atau pemilik modal besar, sehingga langkah ini berpotensi menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung. Selain itu, pemberlakuan izin terhadap suatu perusahaan dan masyarakat ini sebagai bentuk ketiadaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat tradisional.
Berdasarkan hal tersebut, menurut para Pemohon, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Perlindungan Hak".
Berikutnya para Pemohon mengujikan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa "Varietas Hasil Pemuliaan" Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas. Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya pasal tersebut tidak memuat lagi pengaturan yang berbeda antara yang dilakukan oleh perusahaan dan petani kecil dan telah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi