Elen Setiadi selaku perwakilan dari Presiden/Pemerintah menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang 6 Tahin 2023 tentang Cipta Kerja, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (17/11/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 17 November 2025 | 18:31 WIB

Dibaca: 512

Fleksibilitas Kebijakan Investasi Sektor Hortikultura

JAKARTA, HUMAS MKRI – Keberadaan norma pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) memperkuat otoritas negara untuk menentukan batas-batas kegiatan investasi melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah dapat menolak, membatasi, atau mensyaratkan kemitraan bagi setiap rencana investasi di sektor hortikultura berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap kepentingan nasional. Dengan mekanisme ini, negara tetap berperan sebagai pengendali utama, sehingga prinsip penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting sebagaimana Pasal 33 UUD NRI 1945 tetap terjaga.

Demikian keterangan Presiden/Pemerintah yang disampaikan Elen Setiadi dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Senin (17/11/2025). Sidang keempat untuk Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan Pemerintah/Presiden yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

“Penetapan angka 30% dalam undang-undang bersifat statis, padahal kebutuhan investasi, teknologi, dan pasar hortikultura bersifat dinamis. Sistem baru memungkinkan Pemerintah menyesuaikan tingkat pembatasan modal asing secara cepat melalui Perpres, tanpa perlu mengubah undang-undang setiap kali terjadi perubahan ekonomi global atau kebutuhan nasional. Dengan demikian, fleksibilitas kebijakan investasi ini merupakan perwujudan penguasaan negara yang adaptif, bukan pelepasan kendali negara,” jelas Elen Setiadi dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

 

Tidak Membebani Masyarakat

Selanjutnya Pemerintah memberikan keterangan terkait ketentuan Pasal 49 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c Paragraf 9 Pasal 53 angka 1 Lampiran UU 6/2023. Bahwa norma tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat dengan kewajiban perizinan yang bersifat komersial, tetapi untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan sumber daya air tetap dilakukan secara berkelanjutan, adil, dan berkeadilan antar pengguna air.

Adanya perubahan pengaturan sumber daya air dalam UU 6/2023 tersebut merupakan penyesuaian atas sistem perizinan nasional melalui konsep Perizinan Berusaha berbasis risiko, yang menekankan simplifikasi dan integrasi perizinan tanpa mengubah hak dasar rakyat atas air.

“Bahwa “Perizinan Berusaha” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) tersebut tidak ditujukan kepada penggunaan air oleh masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, seperti air minum rumah tangga dan pertanian rakyat skala kecil, melainkan ditujukan bagi penggunaan sumber daya air yang bersifat usaha atau berdampak pada sistem sumber air secara luas,” terang Elen Setiadi.

 

Kemakmuran Rakyat

Kemudian Pemerintah menjelaskan keberadaan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Lampiran UU 6/2023 yang dimaksudkan untuk memperkuat peran negara dalam menjamin ketersediaan tanah guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Norma tersebut bersifat imperatif dan operasional sebagai bentuk pelaksanaan hak menguasai dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Secara substansi, sambung Elen Setiadi,  norma a quo tidak mengesampingkan prinsip reforma agraria, melainkan menempatkannya sebagai bagian integral dari kebijakan penyediaan tanah nasional yang mencakup kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan. Artinya, reforma agraria tidak dihilangkan atau dikecilkan, tetapi diakomodasi dalam kerangka kebijakan tanah nasional yang menyeluruh.

“Penetapan enam tujuan ketersediaan tanah tersebut merupakan penjabaran dari prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, melainkan merupakan konkretisasi kewajiban negara untuk menjamin pemerataan akses terhadap tanah dan mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan,” sampai Elen Setiadi.

 

Baca juga:

Serikat Petani Persoalkan Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional

Asosiasi Petani Perbaiki Uji Soal Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional

DPR Jelaskan Izin Usaha Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

 

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 diajukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Human Rights For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), dan Perkumpulan Lembaga Kajian dan Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya. 

Para Pemohon mengujikan sebanyak 7 (tujuh) norma, di antaranya, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2O14 sebagaimana telah diubah kembali dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Kemudian Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa ”Varietas Hasil Pemuliaan” UU 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut para Pemohon, pengaturan kewajiban tersebut menghalangi masyarakat dalam melakukan pemanfaatan di laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hal ini, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan berusaha layaknya badan usaha korporasi atau pemilik modal besar, sehingga langkah ini berpotensi menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung. Selain itu, pemberlakuan izin terhadap suatu perusahaan dan masyarakat ini sebagai bentuk ketiadaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat tradisional.

Berdasarkan hal tersebut, menurut para Pemohon, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Perlindungan Hak".

Berikutnya para Pemohon mengujikan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa "Varietas Hasil Pemuliaan" Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas. Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya pasal tersebut tidak memuat lagi pengaturan yang berbeda antara yang dilakukan oleh perusahaan dan petani kecil dan telah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.

 


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.