Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyampaikan keterangan DPR secara daring (online) pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipataker), pada Selasa (4/11/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 04 November 2025 | 16:49 WIB

Dibaca: 1221

DPR Jelaskan Izin Usaha Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

JAKARTA, HUMAS MKRI – Perizinan berusaha memiliki perbedaan antara hak pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, sebagaimana telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, yang telah mengakomodasi dengan mengubah mekanisme perizinan berusaha termasuk yang ada dalam UU Wilayah Pesisir. Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan Nasir Djamil dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (4/11/2025). Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden. Namun, Pemerintah meminta penundaan pemberian keterangan.

Lebih jelas Nasir mengatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 27/2007 bukanlah ketentuan yang berdiri sendiri, melainkan ketentuan yang mengatur lebih lanjut terkait perizinan berusaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga tidak dapat dimaknai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maupun dengan putusan MK. Berdasarkan Pertimbangan Hukum Mahkamah dinyatakan bahwa perizinan bukanlah hak kebendaan yang dapat dialihkan, sehingga perlu adanya suatu mekanisme khusus yang mengutamakan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam perizinan.

Dalam hal ini, negara dapat memberikan hak pengelolaan tersebut melalui mekanisme perizinan. Sementara pemberian izin kepada pihak swasta tidak dapat diartikan mengurangi wewenang negara untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa melalui mekanisme perizinan, pemberian hak pengelolaan kepada swasta tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

“Oleh karenanya, keberadaan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 27/2007 bukanlah ketentuan yang berdiri sendiri, melainkan ketentuan yang mengatur lebih lanjut terkait perizinan berusaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian, ketentuan a quo tidak dapat dimaknai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maupun bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebagiamana dimaksud tersebut,” jelas Nasir Djamil.

 

Pemuliaan Tanaman Dikecualikan Bagi Petani Kecil

Berikutnya terkait pengujian ketentuan Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja mengenai perubahan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan), DPR memberikan pandangan yang mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengenai Pasal 30 ayat (1) UU Perkebunan. Dalam pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menekankan bahwa pelepasan oleh pemerintah tidak berlaku bagi hasil pemuliaan tanaman yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.

Ketentuan tersebut dinilai masih relevan untuk diberlakukan dengan mempertimbangkan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Sehingga ketentuan Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja atau Pasal 30 ayat (1) UU Perkebunan sebagaimana telah diputus dalam Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012, DPR RI berpandangan pengaturan yang ada dalam ketentuan norma tersebut telah diuraikan dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Varietas Tanaman termasuk pula dengan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, jelas  Nasir Djamil, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 atau PP Penyelenggara Pertanian, telah mengatur tentang ketentuan persetujuan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik (SDG) tanaman perkebunan dan pelepasan varietas perkebunan hasil pemuliaan dilakukan oleh menteri dalam bentuk keputusan menteri, yang dikecualikan bagi petani kecil.

“Dengan ketentuan bahwa petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perkebunan, selanjutnya disampaikan kepada menteri dan varietas perkebunan hasil pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten atau kota,” tegas Nasir Djamil.


Baca juga:

Serikat Petani Persoalkan Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional

Asosiasi Petani Perbaiki Uji Soal Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 diajukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Human Rights For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), dan Perkumpulan Lembaga Kajian dan Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya. 

Para Pemohon mengujikan sebanyak 7 (tujuh) norma, di antaranya, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2O14 sebagaimana telah diubah kembali dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Kemudian Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa ”Varietas Hasil Pemuliaan” UU 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut para Pemohon, pengaturan kewajiban tersebut menghalangi masyarakat dalam melakukan pemanfaatan di laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hal ini, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan berusaha layaknya badan usaha korporasi atau pemilik modal besar, sehingga langkah ini berpotensi menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung. Selain itu, pemberlakuan izin terhadap suatu perusahaan dan masyarakat ini sebagai bentuk ketiadaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat tradisional.

Berdasarkan hal tersebut, menurut para Pemohon, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Perlindungan Hak".

Berikutnya para Pemohon mengujikan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa "Varietas Hasil Pemuliaan" Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas. Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya pasal tersebut tidak memuat lagi pengaturan yang berbeda antara yang dilakukan oleh perusahaan dan petani kecil dan telah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.

 


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.