Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kamis (16/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:58 WIB

Dibaca: 228

Tidak Penuhi Syarat Formil, Permohonan Uji KUHAP Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian Putusan Nomor  213/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini dimohonkan oleh Anisya Dyah Ayu Rahmawati, Diva Devina Puri Tesalonika, Roreta Leandra, Putri Aisyah Maharani, Vira Angelina Indrawati.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan dalam pengajuan permohonan disyaratkan adanya alat bukti yang mendukung permohonan, baik terhadap permohonan yang diajukan secara luring maupun permohonan yang diajukan secara daring melalui aplikasi sistem informasi perkara elektronik (Simpel).

“Namun para Pemohon saat mengajukan permohonan awal yang disertai alat bukti namun belum dibubuhi meterai, demikian pula saat mengajukan perbaikan permohonan, para Pemohon tetap tidak mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang telah dibubuhi meterai yang menjadi bahagian berkas alat bukti,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil permohonan.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Mekanisme Pengakuan Bersalah

Pemohon Menyoal Konstitusionalitas Mekanisme Pengakuan Bersalah Perbaiki Permohonan


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan norma yang diuji tidak memberikan batasan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan, syarat sahnya pengakuan bersalah, bentuk pengawasan hakim, serta perlindungan terhadap hak terdakwa dalam memberikan pengakuan tersebut. Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan yang berbeda-beda dalam praktik peradilan pidana.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 213/PUU-XXIV/2026