

Senin, 06 Juli 2026 | 09:45
Dilihat : 19JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang Mekanisme Pengakuan Bersalah pada Senin (6/7/2026) di Ruang Sidang MK. Agenda Sidang Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 ini adalah memeriksa perbaikan permohonan yang diajukan oleh lima orang mahasiswa asal Surabaya, masing-masing Anisya Dyah Ayu Rahmawati, Diva Devina Puri Tesalonika, Roreta Leandra, Putri Aisyah Maharani, Vira Angelina Indrawati.
Anisya Dyah Ayu yang membacakan perbaikan permohonan mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan antara lain pada bagian kewenangan MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Selanjutnya Pemohon melakukan perbaikan uraian pada bagian kedudukan hukum.
“Kami menguraikan secara detail sesuai dengan alasan-alasan permohonan kami, setelah itu ada bagian alasan permohonan itu kemarin kan batu uji yang kami gunakan ada banyak sekali, ada empat poin batu uji, nah sekarang kita perbaiki dengan hanya menggunakan satu batu uji saja yakni ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1),” kata Anisya kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon juga menjelaskan melakukan perbaikan pada bagian petitum. “Menyatakan Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa mekanisme pengakuan bersalah hanya dapat dilakukan apabila pengakuan diberikan secara bebas, sukarela, tanpa tekanan setelah terdakwa memperoleh pendampingan penasehat hukum yang efektif,” kata Anisya membacakan petitum permohonan.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Mekanisme Pengakuan Bersalah
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan norma yang diuji tidak memberikan batasan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan, syarat sahnya pengakuan bersalah, bentuk pengawasan hakim, serta perlindungan terhadap hak terdakwa dalam memberikan pengakuan tersebut. Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan yang berbeda-beda dalam praktik peradilan pidana.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 213/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Senin (6/7). Humas/Bay

Senin, 06 Juli 2026 | 16:45 WIB
Dibaca: 19
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang Mekanisme Pengakuan Bersalah pada Senin (6/7/2026) di Ruang Sidang MK. Agenda Sidang Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 ini adalah memeriksa perbaikan permohonan yang diajukan oleh lima orang mahasiswa asal Surabaya, masing-masing Anisya Dyah Ayu Rahmawati, Diva Devina Puri Tesalonika, Roreta Leandra, Putri Aisyah Maharani, Vira Angelina Indrawati.
Anisya Dyah Ayu yang membacakan perbaikan permohonan mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan antara lain pada bagian kewenangan MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Selanjutnya Pemohon melakukan perbaikan uraian pada bagian kedudukan hukum.
“Kami menguraikan secara detail sesuai dengan alasan-alasan permohonan kami, setelah itu ada bagian alasan permohonan itu kemarin kan batu uji yang kami gunakan ada banyak sekali, ada empat poin batu uji, nah sekarang kita perbaiki dengan hanya menggunakan satu batu uji saja yakni ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1),” kata Anisya kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon juga menjelaskan melakukan perbaikan pada bagian petitum. “Menyatakan Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa mekanisme pengakuan bersalah hanya dapat dilakukan apabila pengakuan diberikan secara bebas, sukarela, tanpa tekanan setelah terdakwa memperoleh pendampingan penasehat hukum yang efektif,” kata Anisya membacakan petitum permohonan.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Mekanisme Pengakuan Bersalah
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan norma yang diuji tidak memberikan batasan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan, syarat sahnya pengakuan bersalah, bentuk pengawasan hakim, serta perlindungan terhadap hak terdakwa dalam memberikan pengakuan tersebut. Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan yang berbeda-beda dalam praktik peradilan pidana.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026