

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:54
Dilihat : 146JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang Mekanisme Pengakuan Bersalah pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Sidang MK. Agenda Sidang Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 adalah memeriksa permohonan yang diajukan oleh lima orang mahasiswa asal Surabaya, masing-masing Anisya Dyah Ayu Rahmawati, Diva Devina Puri Tesalonika, Roreta Leandra, Putri Aisyah Maharani, Vira Angelina Indrawati.
Salah satu Pemohon, Amisya Dyah Ayu Rahmawati mengatakan norma yang diuji tidak memberikan batasan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan, syarat sahnya pengakuan bersalah, bentuk pengawasan hakim, serta perlindungan terhadap hak terdakwa dalam memberikan pengakuan tersebut. Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan yang berbeda-beda dalam praktik peradilan pidana.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap mekanisme pengakuan bersalah. “Mekanisme Pengakuan Bersalah atau (Plea Bargain) hanya dapat dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan maupun tekanan fisik maupun psikis, setelah terdakwa mendapatkan pendampingan seorang penasihat hukum sejak awal proses, dan hakim wajib melakukan pemeriksaan secara aktif dan mendalam guna memastikan bahwa pengakuan bersalah tersebut diberikan secara bebas, sadar, dan berdasarkan pemahaman penuh atas akibat hukum yang akan terjadi, serta Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pemidanaan tanpa adanya dukungan alat bukti lain yang sah menurut hukum. Sekaligus, pengaturan dalam Pasal 234 ayat (1) disamakan dengan Pasal 78 ayat (1) agar tidak terjadi kekaburan norma dan dualisme pengaturan,” ujar Anisya membacakan petitum permohonan.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat Pemohon harus membaca peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 dan membaca putusan-putusan MK terutama yang dikabulkan. “Kenapa mesti permohonan yang dikabulkan karena kalau permohonan yang dikabulkan itu berarti secara formil permohonannya memenuhi syarat, baik syarat kelengkapan administrasi bukti maupun syarat-syarat yang terkait substansi permohonan, banyak permohonan mahasiswa yang dikabulkan, bahkan jadi landmark decision,” ungkap Arsul.
Arsul mengatakan Pemohon harus mempertajam uraian kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. Kemudian, pada bagian pokok permohonan Pemohon harus sistematis menjelaskan pertentangan konstitusional norma yang diuji terhadap konstitusi. “Anda harus sistematis, bahwa Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4) bertentangan dengan ini, itu dikupas,” kata Arsul. Menurutnya, pasal-pasal yang diuji itu harus diuraikan satu per satu dengan norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang dijadikan batu uji.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan pertentangan norma yang diuji terhadap pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. “Ini saya lihat di dalamnya memang belum dikontestasikan dengan cukup baik, begitu juga dengan di alasan-alasan permohonan,” kata Ridwan. Dikatakan Ridwan, Pemohon harus dapat menjelaskan norma mana dalam konstitusi yang tepat menunjukkan hak konstitusional Pemohon yang dilanggar akibat berlakunya norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada Pemohon untuk membaca kembali KUHAP secara komprehensif terkait norma yang diuji. “Dimana letak persoalannya, memang faktanya, di praktiknya polisi kadang-kadang sering memaksa pelaku untuk mengaku bersalah, apakah poinnya ada di norma yang anda mohonkan pengujian,” kata Enny.
Enny mencermati Pemohon belum menguraikan kedudukan hukum mengenai kerugian konstitusional yang dialami, dan pertentangan norma yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut Enny melihat petitum harus dipisah satu per satu. “Kalau dijadikan satu justru menimbulkan ketidakpastian hukum, tolong dipikirkan itu nanti, dan tidak boleh digabung, jadi harus diuraikan satu per satu petitumnya,” kata Enny.
Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkan kepada Mahkamah paling lambat pada Senin (6/7/2026) secara online maupun offline, dan perbaikan hanya dapat diajukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 213/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Selasa (23/6). Humas/Bay

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:54 WIB
Dibaca: 146
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang Mekanisme Pengakuan Bersalah pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Sidang MK. Agenda Sidang Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 adalah memeriksa permohonan yang diajukan oleh lima orang mahasiswa asal Surabaya, masing-masing Anisya Dyah Ayu Rahmawati, Diva Devina Puri Tesalonika, Roreta Leandra, Putri Aisyah Maharani, Vira Angelina Indrawati.
Salah satu Pemohon, Amisya Dyah Ayu Rahmawati mengatakan norma yang diuji tidak memberikan batasan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan, syarat sahnya pengakuan bersalah, bentuk pengawasan hakim, serta perlindungan terhadap hak terdakwa dalam memberikan pengakuan tersebut. Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan yang berbeda-beda dalam praktik peradilan pidana.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap mekanisme pengakuan bersalah. “Mekanisme Pengakuan Bersalah atau (Plea Bargain) hanya dapat dilakukan dengan sukarela tanpa adanya paksaan maupun tekanan fisik maupun psikis, setelah terdakwa mendapatkan pendampingan seorang penasihat hukum sejak awal proses, dan hakim wajib melakukan pemeriksaan secara aktif dan mendalam guna memastikan bahwa pengakuan bersalah tersebut diberikan secara bebas, sadar, dan berdasarkan pemahaman penuh atas akibat hukum yang akan terjadi, serta Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pemidanaan tanpa adanya dukungan alat bukti lain yang sah menurut hukum. Sekaligus, pengaturan dalam Pasal 234 ayat (1) disamakan dengan Pasal 78 ayat (1) agar tidak terjadi kekaburan norma dan dualisme pengaturan,” ujar Anisya membacakan petitum permohonan.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat Pemohon harus membaca peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 dan membaca putusan-putusan MK terutama yang dikabulkan. “Kenapa mesti permohonan yang dikabulkan karena kalau permohonan yang dikabulkan itu berarti secara formil permohonannya memenuhi syarat, baik syarat kelengkapan administrasi bukti maupun syarat-syarat yang terkait substansi permohonan, banyak permohonan mahasiswa yang dikabulkan, bahkan jadi landmark decision,” ungkap Arsul.
Arsul mengatakan Pemohon harus mempertajam uraian kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. Kemudian, pada bagian pokok permohonan Pemohon harus sistematis menjelaskan pertentangan konstitusional norma yang diuji terhadap konstitusi. “Anda harus sistematis, bahwa Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4) bertentangan dengan ini, itu dikupas,” kata Arsul. Menurutnya, pasal-pasal yang diuji itu harus diuraikan satu per satu dengan norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang dijadikan batu uji.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan pertentangan norma yang diuji terhadap pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. “Ini saya lihat di dalamnya memang belum dikontestasikan dengan cukup baik, begitu juga dengan di alasan-alasan permohonan,” kata Ridwan. Dikatakan Ridwan, Pemohon harus dapat menjelaskan norma mana dalam konstitusi yang tepat menunjukkan hak konstitusional Pemohon yang dilanggar akibat berlakunya norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada Pemohon untuk membaca kembali KUHAP secara komprehensif terkait norma yang diuji. “Dimana letak persoalannya, memang faktanya, di praktiknya polisi kadang-kadang sering memaksa pelaku untuk mengaku bersalah, apakah poinnya ada di norma yang anda mohonkan pengujian,” kata Enny.
Enny mencermati Pemohon belum menguraikan kedudukan hukum mengenai kerugian konstitusional yang dialami, dan pertentangan norma yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut Enny melihat petitum harus dipisah satu per satu. “Kalau dijadikan satu justru menimbulkan ketidakpastian hukum, tolong dipikirkan itu nanti, dan tidak boleh digabung, jadi harus diuraikan satu per satu petitumnya,” kata Enny.
Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkan kepada Mahkamah paling lambat pada Senin (6/7/2026) secara online maupun offline, dan perbaikan hanya dapat diajukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026