

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:25
Dilihat : 284JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan oleh Matluk (Pemohon I) dan Chambali Safaludin (Pemohon II). Sidang pengucapan dilaksanakan di MK Kamis (16/7/2026).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan dalam Sidang Pendahuluan. Adapun salah satu syarat formil pengujian undang-undang dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 berupa penyampaian berkas alat bukti yang telah dibubuhi materai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, sekali pun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah, walaupun telah dinasihatkan agar dilengkapi sesuai dengan ketentuan PMK 7/2025,” jelas Saldi menjabarkan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
Batasan Ekspresi yang Dilindungi dan Dipidana dalam KUHP Dipertanyakan
Pemohon Uji Batasan Ekspresi dalam KUHP Absen Sidang
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (18/6/2026) lalu, para Pemohon mengujikan Pasal 246 KUHP yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.” Menurut para Pemohon, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon mendalilkan keberlakuan pasal a quo menciptakan chilling effect atau efek pengekangan secara sistemik terhadap kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Warga negara, termasuk mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, dan tokoh masyarakat akan dihadapkan pada ketakutan untuk mengungkapkan pendapat secara terbuka. Norma a quo dinilai mengandung ketidakjelasan batasan antara ekspresi yang masih tergolong dilindungi oleh konstitusi dan ekspresi yang dapat dipidana berdasarkan keberlakuan pasal a quo.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena menggunakan rumusan delik yang kabur, tidak terukur, dan tidak memberikan batasan yang jelas antara perbuatan yang dapat dipidana dengan ekspresi pendapat yang dilindungi konstitusi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 202/PUU-XXIV/2026

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan Putusan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/7). Humas/Bay

Kamis, 16 Juli 2026 | 15:25 WIB
Dibaca: 284
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan oleh Matluk (Pemohon I) dan Chambali Safaludin (Pemohon II). Sidang pengucapan dilaksanakan di MK Kamis (16/7/2026).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan dalam Sidang Pendahuluan. Adapun salah satu syarat formil pengujian undang-undang dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 berupa penyampaian berkas alat bukti yang telah dibubuhi materai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, sekali pun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah, walaupun telah dinasihatkan agar dilengkapi sesuai dengan ketentuan PMK 7/2025,” jelas Saldi menjabarkan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
Batasan Ekspresi yang Dilindungi dan Dipidana dalam KUHP Dipertanyakan
Pemohon Uji Batasan Ekspresi dalam KUHP Absen Sidang
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (18/6/2026) lalu, para Pemohon mengujikan Pasal 246 KUHP yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.” Menurut para Pemohon, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon mendalilkan keberlakuan pasal a quo menciptakan chilling effect atau efek pengekangan secara sistemik terhadap kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Warga negara, termasuk mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, dan tokoh masyarakat akan dihadapkan pada ketakutan untuk mengungkapkan pendapat secara terbuka. Norma a quo dinilai mengandung ketidakjelasan batasan antara ekspresi yang masih tergolong dilindungi oleh konstitusi dan ekspresi yang dapat dipidana berdasarkan keberlakuan pasal a quo.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena menggunakan rumusan delik yang kabur, tidak terukur, dan tidak memberikan batasan yang jelas antara perbuatan yang dapat dipidana dengan ekspresi pendapat yang dilindungi konstitusi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 202/PUU-XXIV/2026
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026