Matluk dan Chambali Safaludin Pemohon Prinsipal secara daring menjelaskan permohonannya Pada Sidang Pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kamis (18/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:34 WIB

Dibaca: 86

Batasan Ekspresi yang Dilindungi dan Dipidana dalam KUHP Dipertanyakan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Matluk (Pemohon I) dan Chambali Safaludin (Pemohon II) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 202/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Kamis (18/6/2026).

Para Pemohon mengujikan Pasal 246 KUHP yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.” Menurut para Pemohon, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon mendalilkan keberlakuan pasal a quo menciptakan chilling effect atau efek pengekangan secara sistemik terhadap kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Warga negara, termasuk mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, dan tokoh masyarakat akan dihadapkan pada ketakutan untuk mengungkapkan pendapat secara terbuka. Norma a quo dinilai mengandung ketidakjelasan batasan antara ekspresi yang masih tergolong dilindungi oleh konstitusi dan ekspresi yang dapat dipidanakan berdasarkan keberlakuan pasal a quo.

“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo,” jelas Matluk dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena menggunakan rumusan delik yang kabur, tidak terukur, dan tidak memberikan batasan yang jelas antara perbuatan yang dapat dipidana dengan ekspresi pendapat yang dilindungi konstitusi.

 

Pelajari PMK

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihat Sidang Panel mengatakan para Pemohon perlu mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) agar lebih memahami sistematika permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah. “Baca PMK 7/2025, pelajari dan bisa dilihat di laman mkri.id. Lalu ini ada bagian kedudukan hukum dan landasan hak yang dijadikan dasar ada empat pasal, jelaskan keterkaitannya. Untuk pasal a quo merugikan hak para Pemohon itu apa? Uraikan kerugian yang lebih konkret, secara wajar dipastikan akan terjadi,” kata Adies.

Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menasihati agar para Pemohon mempelajari permohonan-permohonan yang pernah diajukan ke MK. “Ini harus dirombak dan disesuaikan dengan PMK, perhatikan formatnya, petitumnya, dan perhatikan pula MK tidak menguji UU dengan Pancasila tetapi dengan UUD NRI 1945, karena ini akan membuat permohonan ini kabur. Ada beberapa putusan MK yang terkait frasa ‘menghasut’ ini agar dipelajari baik-baik,” jelas Liliek.

Kemudian Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon melengkapi permohonan yang terdiri atas kewenangan Mahkamah, legal standing, alasan permohonan, dan petitum. “Ini permohonan di-copy paste dari mana? Jadi perlu diperbaiki karena ada beberapa yang tidak sesuai dan perhatikan kenapa norma ini merugikan Saudara. Kalau tidak dijelaskan, maka Saudara tidak ada legal standing-nya,” terang Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi 

Humas: Fauzan.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 202/PUU-XXIV/2026