Hakim Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) tanpa di hadiri oleh para pemohon, pada Rabu (1/7/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 01 Juli 2026 | 18:37 WIB

Dibaca: 98

Pemohon Uji Batasan Ekspresi dalam KUHP Absen Sidang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Matluk (Pemohon I) dan Chambali Safaludin (Pemohon II), pada Rabu (1/7/2026). Sidang Panel kedua untuk Permohonan Nomor 202/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.

Namun hingga sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini dibuka, para Pemohon tidak kunjung hadir. “Mahkamah sudah mengecek kehadiran para Pemohon dan sudah dipanggil secara sah dan patut, tetapi sampai sidang dibuka para Pemohon tidak hadir. Oleh karena itu, kondisi ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dengan demikian Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan permohonan, dan pengesahan bukti, tidak dilanjutkan karena ternyata para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan dan tidak menyerahkan alat bukti. Semua ini nanti akan disampaikan dalam RPH. Dengan demikian, sidang untuk Permohonan Nomor 202/PUU-XXIV/2026 dinyatakan selesai, sidang ditutup,” ucap Saldi.


Baca juga:

Batasan Ekspresi yang Dilindungi dan Dipidana dalam KUHP Dipertanyakan


Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (18/6/2026) lalu, para Pemohon mengujikan Pasal 246 KUHP yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.” Menurut para Pemohon, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon mendalilkan keberlakuan pasal a quo menciptakan chilling effect atau efek pengekangan secara sistemik terhadap kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Warga negara, termasuk mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, dan tokoh masyarakat akan dihadapkan pada ketakutan untuk mengungkapkan pendapat secara terbuka. Norma a quo dinilai mengandung ketidakjelasan batasan antara ekspresi yang masih tergolong dilindungi oleh konstitusi dan ekspresi yang dapat dipidana berdasarkan keberlakuan pasal a quo.

 

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena menggunakan rumusan delik yang kabur, tidak terukur, dan tidak memberikan batasan yang jelas antara perbuatan yang dapat dipidana dengan ekspresi pendapat yang dilindungi konstitusi.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi 

Humas: Fauzan.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 202/PUU-XXIV/2026