

Senin, 06 Juli 2026 | 05:22
Dilihat : 1649JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang ke-III Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sidang hari ini, Senin (6/7/2026) sedianya beragenda mendengar keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah. Namun, persidangan ditunda karena DPR maupun Presiden/Pemerintah belum siap menyampaikan keterangannya.
“Berdasarkan surat yang disampaikan dari kedua pemberi keterangan baik Presiden maupun DPR bahwa keterangannya belum siap untuk disampaikan, oleh karena itu Majelis tidak bisa melanjutkan persidangan ini pada hari ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan sidang akan dibuka kembali pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 10.30 WIB. Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan kepada DPR dan Presiden agar tidak memohon penundaan kembali karena Mahkamah berencana akan memanggil pihak-pihak yang dipandang penting untuk memberikan keterangan seperti maskapai atau asosiasi terkait.
Baca juga:
Sering Alami Keterlambatan Pesawat, Advokat dan Mahasiswa Uji UU Penerbangan
Transparansi dan Kompensasi Keterlambatan Penerbangan Dipersoalkan
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Keterlambatan itu, menurut mereka, tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab. Kontradiksi norma tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang telah dan akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
Selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta).
Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu. Penerapan ganti kerugian yang sama rata tanpa mempertimbangkan variabel-variabel tersebut bertentangan secara nyata dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan.
Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah. Kondisi demikian bertentangan dengan asas universal ubi jus ibi remedium (di mana ada hak, di situ ada upaya pemulihan hukum), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait” serta menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”.
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026


Senin, 06 Juli 2026 | 12:22 WIB
Dibaca: 1649
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang ke-III Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sidang hari ini, Senin (6/7/2026) sedianya beragenda mendengar keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah. Namun, persidangan ditunda karena DPR maupun Presiden/Pemerintah belum siap menyampaikan keterangannya.
“Berdasarkan surat yang disampaikan dari kedua pemberi keterangan baik Presiden maupun DPR bahwa keterangannya belum siap untuk disampaikan, oleh karena itu Majelis tidak bisa melanjutkan persidangan ini pada hari ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan sidang akan dibuka kembali pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 10.30 WIB. Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan kepada DPR dan Presiden agar tidak memohon penundaan kembali karena Mahkamah berencana akan memanggil pihak-pihak yang dipandang penting untuk memberikan keterangan seperti maskapai atau asosiasi terkait.
Baca juga:
Sering Alami Keterlambatan Pesawat, Advokat dan Mahasiswa Uji UU Penerbangan
Transparansi dan Kompensasi Keterlambatan Penerbangan Dipersoalkan
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Keterlambatan itu, menurut mereka, tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab. Kontradiksi norma tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang telah dan akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
Selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta).
Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu. Penerapan ganti kerugian yang sama rata tanpa mempertimbangkan variabel-variabel tersebut bertentangan secara nyata dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan.
Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah. Kondisi demikian bertentangan dengan asas universal ubi jus ibi remedium (di mana ada hak, di situ ada upaya pemulihan hukum), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait” serta menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”.
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026