Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Rabu (10/6). Humas/Bay.

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:52 WIB

Dibaca: 9813

Sering Alami Keterlambatan Pesawat, Advokat dan Mahasiswa Uji UU Penerbangan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan penerbangan.

“Terdapat hubungan kausalitas (causal verband) yang nyata antara kerugian hak dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dengan berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan,” ujar Pemohon IV Amudian Laia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (10/6/2026) di Ruang Sidang MK.

Menurut mereka, pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon menyebut permasalahan yang sering terjadi antara pihak maskapai/pengangkut dengan konsumen/penumpang yaitu permasalahan keterlambatan penerbangan dari jadwal yang telah ditentukan. Di samping aspek keselamatan dan kenyamanan, faktor ketepatan waktu (on-time performance) merupakan ekspektasi fundamental serta hak bagi penumpang.

 

Alasan “Faktor Cuaca" dan "Kendala Teknis Operasional"

Para Pemohon mengatakan fenomena keterlambatan penerbangan di Indonesia merupakan problematika yang repetitif, di mana alasan "faktor cuaca" dan "kendala teknis operasional" kerap dijadikan dalil oleh pengangkut. Namun demikian, penumpang tidak pernah mendapatkan transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi, dikarenakan pengangkut pada umumnya hanya menyampaikan informasi tersebut secara sepihak dan bersifat umum (generic), tanpa disertai bukti otentik maupun penjelasan mendetail mengenai kualifikasi cuaca atau rincian kendala teknis operasional yang dimaksud.

Menurut para Pemohon, pada faktanya alasan "faktor cuaca" atau "teknis operasional" sering menjadi kambing hitam yang paling mudah diucapkan lewat pengeras suara. Namun di balik layar, keputusan-keputusan strategis dan operasional yang diambil di kantor pusat pengangkut alias faktor manajemen memegang peran yang sangat krusial terhadap ketepatan waktu (on-time performance).

Sementara, kata para Pemohon, keterlambatan penerbangan bukanlah sekadar masalah waktu tunggu, melainkan fenomena "efek domino" yang merugikan secara sistemik di antaranya dampak bagi penumpang, dampak bagi ekosistem bandara dan lingkungan, serta dampak ekonomi makro. Menurut para Pemohon, pengangkut berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar berdasarkan surat keterangan dari instansi terkait kepada penumpang mengenai alasan keterlambatan penerbangan dan juga merupakan kewajiban pengangkut untuk memberikan kompensasi dalam situasi tertentu.

Namun pada faktanya, pemberian informasi yang benar berdasarkan surat keterangan dari instansi terkait tersebut tidak pernah dilakukan oleh pengangkut, di mana informasi keterlambatan umumnya hanya disampaikan secara lisan melalui pengeras suara (announcement) dengan narasi standar bahwa 'terjadi keterlambatan karena faktor cuaca atau alasan operasional, tanpa disertai bukti pendukung atau penjelasan teknis yang dapat diverifikasi. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji validitas klaim sepihak dari pengangkut akibat ketiadaan surat keterangan dari instansi terkait.

Pasal 146 UU Penerbangan menyebutkan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional”. Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan menyatakan, “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan”. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” antara lain: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara.

Pasal 170 UU Penerbangan menyebutkan “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”. Pasal 176 UU Penerbangan berbunyi “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”.

 

Uraian Argumentasi

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul dalam sesi penasihatan mengatakan para Pemohon dapat menguraikan dengan jelas argumentasi kerugian hak konstitusional yang aktual maupun potensial atas berlakunya norma pasal yang menjadi objek pengujian permohonan ini.

Kemudian, pada posita atau alasan permohonan, para Pemohon dapat menjelaskan uraian argumentasi masing-masing norma yang diuji bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji atau dasar/landasan pengujian. “Dijelaskan di mana letak pertentangannya, itu yang paling penting uraian tentang letak pertentangan itu yang dahulu, baru dalam uraian letak pertentangan itu ditambah doktrin dan segala macam tidak apa-apa,” tutur Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari yang diajukan hanya satu kali. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy  paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026