

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56
Dilihat : 1220JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/6/2026). Para Pemohon yang terdiri dari sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan tetapi tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
“Berdasarkan standar Uni Eropa, pengangkut tidak cukup hanya mengeklaim adanya alasan teknis atau cuaca. Pengangkut wajib membuktikan klaim tersebut secara transparan dengan menyajikan bukti material dokumen yang dapat diakses oleh penegak hukum dan penumpang/konsumen, seperti kutipan resmi dari buku catatan penerbangan, laporan insiden yang autentik dan bukti korespondensi dengan otoritas bandara atau navigasi. Yang mana dalam UU Penerbangan setara dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait,” ujar Yeremia Zebua (Pemohon XI) dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Baca juga:
Sering Alami Keterlambatan Pesawat, Advokat dan Mahasiswa Uji UU Penerbangan
Para Pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab. Kontradiksi norma tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang telah dan akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
Selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta).
Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu. Penerapan ganti kerugian yang sama rata tanpa mempertimbangkan variabel-variabel tersebut bertentangan secara nyata dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan.
Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah. Kondisi demikian bertentangan dengan asas universal ubi jus ibi remedium (di mana ada hak, di situ ada upaya pemulihan hukum), serta Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait” serta menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”.
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (23/6). Humas/Bay

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB
Dibaca: 1220
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/6/2026). Para Pemohon yang terdiri dari sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan tetapi tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
“Berdasarkan standar Uni Eropa, pengangkut tidak cukup hanya mengeklaim adanya alasan teknis atau cuaca. Pengangkut wajib membuktikan klaim tersebut secara transparan dengan menyajikan bukti material dokumen yang dapat diakses oleh penegak hukum dan penumpang/konsumen, seperti kutipan resmi dari buku catatan penerbangan, laporan insiden yang autentik dan bukti korespondensi dengan otoritas bandara atau navigasi. Yang mana dalam UU Penerbangan setara dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait,” ujar Yeremia Zebua (Pemohon XI) dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Baca juga:
Sering Alami Keterlambatan Pesawat, Advokat dan Mahasiswa Uji UU Penerbangan
Para Pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab. Kontradiksi norma tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang telah dan akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
Selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta).
Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu. Penerapan ganti kerugian yang sama rata tanpa mempertimbangkan variabel-variabel tersebut bertentangan secara nyata dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan.
Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah. Kondisi demikian bertentangan dengan asas universal ubi jus ibi remedium (di mana ada hak, di situ ada upaya pemulihan hukum), serta Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait” serta menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”.
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026