Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Selasa (23/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:23 WIB

Dibaca: 48

Sidang Menyoal Ketiadaan Batas Waktu Pengajuan Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) pada Selasa (23/6/2026). Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI/(Pemohon I), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI/Pemohon II), Rus Utaryono (Pemohon III), dan Tresno Subagyo (Pemohon IV).

Sedianya, sidang keempat ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Keterangan Tambahan DPR dan Presiden. Walakin, Mahkamah menunda persidangan. Penyebabnya, keterangan tertulis dari Ahli, baru diterima Mahkamah satu hari sebelum dilaksanakannya sidang pada hari ini. Sehingga, keterangan tersebut belum bisa didengarkan dan sidang akan dijadwalkan ulang oleh Mahkamah.

“Sementara untuk keterangan tambahan dari Pemerintah yang akan disampaikan Dirjen, kami akan terima saja keterangannya dan akan kami baca. Sekiranya kami masih memerlukan penjelasan atas keterangan tambahan itu, akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya. Sekaligus ketika memeriksa keterangan Ahli dan/atau Saksi dari Pemohon supaya persidangan lebih ringkas dan tidak berlarut. Untuk itu, Mahkamah menunda persidangan hingga Rabu, 1 Juli 2026 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon,” jelas Ketua MK Suhartoyo saat memimpin jalannya Sidang Pleno di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.


Baca juga:

Ketiadaan Batas Waktu Pengajuan Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional 

Pemohon Tambahkan Contoh Perjanjian Internasional

Penjelasan DPR Ihwal Ratifikasi Perjanjian Internasional


Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (29/4/2026) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dwi menjelaskan keberadaan pasal a quo menjadi akar dari inefisiensi karena ketiadaan parameter yang pasti mengenai batasan nominal dari "beban keuangan negara" dalam setiap perjanjian internasional. Sejatinya konstitusi mewajibkan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian yang berdampak luas dan membebani keuangan negara. apabila mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.

Menurut para Pemohon, keberadaan ketentuan konstitusional ini bentuk perwujudan mutlak dari prinsip checks and balances bahwa kekuasaan eksekutif tidak boleh berjalan sendirian, tanpa pengawasan dari legislatif sebagai representasi kehendak rakyat dan pemegang hak anggaran. Ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan kepada DPR ini dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kesewenang-wenangan. Bahkan pengakuan atas kewajiban meminta persetujuan DPR ini seolah menjadi ilusi dan sekadar formalitas apabila undang-undang a quo tidak menetapkan batas waktu (limitasi waktu) yang pasti bagi Presiden. Ketiadaan frasa ‘batas waktu’ tersebut dinilai memberikan celah hukum bagi eksekutif untuk memberlakukan perjanjian secara de facto, namun melakukan penundaan berlarut dalam menyerahkan draf perjanjian tersebut kepada parlemen. Praktik mengulur waktu tanpa batas ini menjadi manifestasi dari tirani eksekutif dan abuse of power, yang secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Pada petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dalam frasa "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: …”  bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: "selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo.”


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026