

Rabu, 29 April 2026 | 07:16
Dilihat : 603JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI/(Pemohon I), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI/Pemohon II), Rus Utaryono (Pemohon III), dan Tresno Subagyo (Pemohon IV) memohonkan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam persidangan, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan Pasal 10 Perjanjian Internasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 10 Perjanjian Internasional menyatakan, “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.”
Dwi menjelaskan keberadaan pasal a quo menjadi akar dari inefisiensi karena ketiadaan parameter yang pasti mengenai batasan nominal dari "beban keuangan negara" dalam setiap perjanjian internasional. Sejatinya konstitusi mewajibkan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian yang berdampak luas dan membebani keuangan negara. apabila mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.
Menurut para Pemohon, keberadaan ketentuan konstitusional ini bentuk perwujudan mutlak dari prinsip checks and balances bahwa kekuasaan eksekutif tidak boleh berjalan sendirian, tanpa pengawasan dari legislatif sebagai representasi kehendak rakyat dan pemegang hak anggaran. Ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan kepada DPR ini dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kesewenang-wenangan. Bahkan pengakuan atas kewajiban meminta persetujuan DPR ini seolah menjadi ilusi dan sekadar formalitas apabila undang-undang a quo tidak menetapkan batas waktu (limitasi waktu) yang pasti bagi Presiden. Ketiadaan frasa ‘batas waktu’ tersebut dinilai memberikan celah hukum bagi eksekutif untuk memberlakukan perjanjian secara de facto, namun melakukan penundaan berlarut dalam menyerahkan draf perjanjian tersebut kepada parlemen. Praktik mengulur waktu tanpa batas ini menjadi manifestasi dari tirani eksekutif dan abuse of power, yang secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
“Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: …” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: "selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo,” ucap Dwi Nurdiansyah membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Dalil Permohonan
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati para Pemohon perlu mencermati Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 untuk memperkuat dalil-dalil dalam permohonannya. “Ini yang akan menilai sembilan hakim atau setidaknya ada tujuh hakim, sehingga ada rujukan lain yang bisa mengomprehensifkan permohonan ini,” jelas Arsul.
Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti empat pasal yang menjadi landasan pengujian. Ridwan juga menyoroti kedudukan hukum para Pemohon.
“Perlu ada koreksi terhadap bunyi pasal yang dikutip. Kemudian pada bagian kedudukan hukum, ada 14 halaman tetapi masih kurang argumentasi causal verband-nya, apakah memang berpotensi atau faktual kerugiannya, agar Mahkamah teryakini kalau para Pemohon punya legal standing dalam mengajukan permohonan ini,” terang Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026

Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (tengah) bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) dan Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan). Foto Humas/Fauzan


Rabu, 29 April 2026 | 14:16 WIB
Dibaca: 603
JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI/(Pemohon I), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI/Pemohon II), Rus Utaryono (Pemohon III), dan Tresno Subagyo (Pemohon IV) memohonkan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam persidangan, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan Pasal 10 Perjanjian Internasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 10 Perjanjian Internasional menyatakan, “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.”
Dwi menjelaskan keberadaan pasal a quo menjadi akar dari inefisiensi karena ketiadaan parameter yang pasti mengenai batasan nominal dari "beban keuangan negara" dalam setiap perjanjian internasional. Sejatinya konstitusi mewajibkan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian yang berdampak luas dan membebani keuangan negara. apabila mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.
Menurut para Pemohon, keberadaan ketentuan konstitusional ini bentuk perwujudan mutlak dari prinsip checks and balances bahwa kekuasaan eksekutif tidak boleh berjalan sendirian, tanpa pengawasan dari legislatif sebagai representasi kehendak rakyat dan pemegang hak anggaran. Ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan kepada DPR ini dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kesewenang-wenangan. Bahkan pengakuan atas kewajiban meminta persetujuan DPR ini seolah menjadi ilusi dan sekadar formalitas apabila undang-undang a quo tidak menetapkan batas waktu (limitasi waktu) yang pasti bagi Presiden. Ketiadaan frasa ‘batas waktu’ tersebut dinilai memberikan celah hukum bagi eksekutif untuk memberlakukan perjanjian secara de facto, namun melakukan penundaan berlarut dalam menyerahkan draf perjanjian tersebut kepada parlemen. Praktik mengulur waktu tanpa batas ini menjadi manifestasi dari tirani eksekutif dan abuse of power, yang secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
“Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: …” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: "selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo,” ucap Dwi Nurdiansyah membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Dalil Permohonan
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati para Pemohon perlu mencermati Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 untuk memperkuat dalil-dalil dalam permohonannya. “Ini yang akan menilai sembilan hakim atau setidaknya ada tujuh hakim, sehingga ada rujukan lain yang bisa mengomprehensifkan permohonan ini,” jelas Arsul.
Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti empat pasal yang menjadi landasan pengujian. Ridwan juga menyoroti kedudukan hukum para Pemohon.
“Perlu ada koreksi terhadap bunyi pasal yang dikutip. Kemudian pada bagian kedudukan hukum, ada 14 halaman tetapi masih kurang argumentasi causal verband-nya, apakah memang berpotensi atau faktual kerugiannya, agar Mahkamah teryakini kalau para Pemohon punya legal standing dalam mengajukan permohonan ini,” terang Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026