

Selasa, 09 Juni 2026 | 08:18
Dilihat : 476JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) pada Selasa (9/6/2026). Sidang kedua untuk Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI/(Pemohon I), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI/Pemohon II), Rus Utaryono (Pemohon III), dan Tresno Subagyo (Pemohon IV) ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden.
DPR RI yang diwakili I Wayan Sudirta menerangkan ketentuan Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang 24 Tahun 2000, mengatur terkait ketentuan Presiden dalam pembuatan perjanjian internasional khususnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait dengan beban keuangan negara, maka harus melalui persetujuan DPR RI. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan perjanjian internasional tersebut tidak diputuskan secara sepihak oleh Presiden, melainkan tetap melibatkan DPR RI sebagai representasi rakyat dalam mekanisme check and balances sebagaimana dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ketentuan pasal a quo tidak merumuskan limitasi waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang. Karena pada prinsipnya, DPR perlu mengkaji setiap perjanjian internasional terlebih dahulu serta mempersiapkan instrumen hukum pendukung, yang dibutuhkan mengadopsinya menjadi hukum nasional. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian DPR RI sebagai wakil rakyat, karena perjanjian internasional menuntut kewajiban negara peserta untuk melakukan sesuatu yang berpotensi berdampak pada keuangan negara dan kepentingan nasional,” terang I Wayan.
Sebagai data perbandingan, DPR menyajikan beberapa data terkait mengenai proses ratifikasi perjanjian internasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan. Singkatnya, proses ratifikasi dari perjanjian internasional di bidang perdagangan relatif lebih cepat. Karena adanya urgensi untuk mendukung agenda pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara perjanjian internasional bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan membutuhkan waktu yang lebih lama, karena harus dilakukan kajian dan penyesuaiannya dengan sistem hukum nasional.
“Oleh karena itu, politik hukum di Indonesia dalam meratifikasi perjanjian internasional tidak bisa ditentukan standar waktunya karena harus melihat materi muatan dan kepentingan nasional yang ada di dalamnya. Sehingga DPR RI berpandangan, dalil para Pemohon yang meminta disegerakannya ratifikasi perjanjian internasional melalui undang-undang kepada DPR RI pada sidang berikutnya untuk disetujui atau ditolak adalah dalil yang kurang tepat. Karena DPR RI membutuhkan waktu untuk mengkaji materi muatan dan kepentingan nasional yang ada di dalamnya,” terang I Wayan.
Tak Kurangi Fungsi Pengawasan
Presiden/Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Ricky Suhendar selaku Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menyampaikan ketiadaan batas waktu tertentu untuk pengajuan persetujuan DPR untuk pengesahan perjanjian internasional tidak melumpuhkan atau mengurangi fungsi pengawasan DPR. Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 pada hakikatnya terwujud dalam proses pembentukan undang-undang pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUPI.
Oleh karena itu, konsep persetujuan dan pengesahan merupakan dua mekanisme yang saling terkait dan tidak saling bertentangan. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilaksanakan setelah Presiden memperoleh persetujuan DPR. persetujuan DPR sebagaimana Pasal 11 ayat (2) tersebut juga berada pada tahap pembuatan perjanjian internasional, di luar koridor legislasi nasional. Aspek persetujuan ini juga telah terwadahi dalam mekanisme konsultasi politik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perjanjian Internasional. Sementara, pengesahan dalam norma a quo adalah proses tindak lanjut setelah disepakatinya suatu perjanjian internasional, dengan proses legislasi melalui peraturan perundang-undangan nasional.
“Sehingga, aspek checks and balances antara Presiden dengan DPR telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perjanjian Internasional, bahwa Menteri Luar Negeri berkonsultasi dengan DPR dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan publik,” jelas Ricky.
Analogi Perjanjian Internasional dengan Perppu
Ricky juga menjelaskan bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan setingkat undang-undang yang ditetapkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Oleh karenanya, pengajuan Perppu oleh Presiden ke DPR untuk menentukan status hukumnya memerlukan pembatasan waktu yang ketat hingga pada masa sidang berikutnya.
Pada sisi lain, sambung Ricky, undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional memiliki karakteristik hukum, raison d’etre, serta tahapan yang berbeda dengan Perppu. Perjanjian internasional melibatkan subjek hukum internasional lain yang berdaulat, tunduk pada hukum perjanjian internasional, dibentuk melalui tahapan diplomasi yang dinamis dan koordinasi sektoral yang mendalam, serta dapat dilakukan penyelarasan regulasi domestik sebelum pengesahannya.
“Dalam hal terdapat keharusan untuk pengajuan kepada DPR dalam tenggat waktu ketat sebagaimana berlaku bagi Perppu, maka berpotensi dilakukannya pengajuan dokumen pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah yang belum bersifat matang sehingga dapat melanggar komitmen internasional dan kontraproduktif terhadap pelaksanaan diplomasi Indonesia maupun kepentingan nasional Indonesia. Maka, undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional tidak dapat dipersamakan, termasuk dalam hal prosedural dan tenggat waktu pengajuan, dengan Perppu,” sampai Ricky.
Baca juga:
Ketiadaan Batas Waktu Pengajuan Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional
Pemohon Tambahkan Contoh Perjanjian Internasional
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (29/4/2026) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dwi menjelaskan keberadaan pasal a quo menjadi akar dari inefisiensi karena ketiadaan parameter yang pasti mengenai batasan nominal dari "beban keuangan negara" dalam setiap perjanjian internasional. Sejatinya konstitusi mewajibkan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian yang berdampak luas dan membebani keuangan negara. apabila mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.
Menurut para Pemohon, keberadaan ketentuan konstitusional ini bentuk perwujudan mutlak dari prinsip checks and balances bahwa kekuasaan eksekutif tidak boleh berjalan sendirian, tanpa pengawasan dari legislatif sebagai representasi kehendak rakyat dan pemegang hak anggaran. Ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan kepada DPR ini dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kesewenang-wenangan. Bahkan pengakuan atas kewajiban meminta persetujuan DPR ini seolah menjadi ilusi dan sekadar formalitas apabila undang-undang a quo tidak menetapkan batas waktu (limitasi waktu) yang pasti bagi Presiden. Ketiadaan frasa ‘batas waktu’ tersebut dinilai memberikan celah hukum bagi eksekutif untuk memberlakukan perjanjian secara de facto, namun melakukan penundaan berlarut dalam menyerahkan draf perjanjian tersebut kepada parlemen. Praktik mengulur waktu tanpa batas ini menjadi manifestasi dari tirani eksekutif dan abuse of power, yang secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pada petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dalam frasa "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: …” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: "selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026

Sidang mendengar keterangan Presiden Perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Selasa (9/6/2026). Humas/Bay


Selasa, 09 Juni 2026 | 15:18 WIB
Dibaca: 476
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) pada Selasa (9/6/2026). Sidang kedua untuk Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI/(Pemohon I), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI/Pemohon II), Rus Utaryono (Pemohon III), dan Tresno Subagyo (Pemohon IV) ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden.
DPR RI yang diwakili I Wayan Sudirta menerangkan ketentuan Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang 24 Tahun 2000, mengatur terkait ketentuan Presiden dalam pembuatan perjanjian internasional khususnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait dengan beban keuangan negara, maka harus melalui persetujuan DPR RI. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan perjanjian internasional tersebut tidak diputuskan secara sepihak oleh Presiden, melainkan tetap melibatkan DPR RI sebagai representasi rakyat dalam mekanisme check and balances sebagaimana dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ketentuan pasal a quo tidak merumuskan limitasi waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang. Karena pada prinsipnya, DPR perlu mengkaji setiap perjanjian internasional terlebih dahulu serta mempersiapkan instrumen hukum pendukung, yang dibutuhkan mengadopsinya menjadi hukum nasional. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian DPR RI sebagai wakil rakyat, karena perjanjian internasional menuntut kewajiban negara peserta untuk melakukan sesuatu yang berpotensi berdampak pada keuangan negara dan kepentingan nasional,” terang I Wayan.
Sebagai data perbandingan, DPR menyajikan beberapa data terkait mengenai proses ratifikasi perjanjian internasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan. Singkatnya, proses ratifikasi dari perjanjian internasional di bidang perdagangan relatif lebih cepat. Karena adanya urgensi untuk mendukung agenda pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara perjanjian internasional bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan membutuhkan waktu yang lebih lama, karena harus dilakukan kajian dan penyesuaiannya dengan sistem hukum nasional.
“Oleh karena itu, politik hukum di Indonesia dalam meratifikasi perjanjian internasional tidak bisa ditentukan standar waktunya karena harus melihat materi muatan dan kepentingan nasional yang ada di dalamnya. Sehingga DPR RI berpandangan, dalil para Pemohon yang meminta disegerakannya ratifikasi perjanjian internasional melalui undang-undang kepada DPR RI pada sidang berikutnya untuk disetujui atau ditolak adalah dalil yang kurang tepat. Karena DPR RI membutuhkan waktu untuk mengkaji materi muatan dan kepentingan nasional yang ada di dalamnya,” terang I Wayan.
Tak Kurangi Fungsi Pengawasan
Presiden/Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Ricky Suhendar selaku Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menyampaikan ketiadaan batas waktu tertentu untuk pengajuan persetujuan DPR untuk pengesahan perjanjian internasional tidak melumpuhkan atau mengurangi fungsi pengawasan DPR. Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 pada hakikatnya terwujud dalam proses pembentukan undang-undang pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUPI.
Oleh karena itu, konsep persetujuan dan pengesahan merupakan dua mekanisme yang saling terkait dan tidak saling bertentangan. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilaksanakan setelah Presiden memperoleh persetujuan DPR. persetujuan DPR sebagaimana Pasal 11 ayat (2) tersebut juga berada pada tahap pembuatan perjanjian internasional, di luar koridor legislasi nasional. Aspek persetujuan ini juga telah terwadahi dalam mekanisme konsultasi politik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perjanjian Internasional. Sementara, pengesahan dalam norma a quo adalah proses tindak lanjut setelah disepakatinya suatu perjanjian internasional, dengan proses legislasi melalui peraturan perundang-undangan nasional.
“Sehingga, aspek checks and balances antara Presiden dengan DPR telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perjanjian Internasional, bahwa Menteri Luar Negeri berkonsultasi dengan DPR dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan publik,” jelas Ricky.
Analogi Perjanjian Internasional dengan Perppu
Ricky juga menjelaskan bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan setingkat undang-undang yang ditetapkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Oleh karenanya, pengajuan Perppu oleh Presiden ke DPR untuk menentukan status hukumnya memerlukan pembatasan waktu yang ketat hingga pada masa sidang berikutnya.
Pada sisi lain, sambung Ricky, undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional memiliki karakteristik hukum, raison d’etre, serta tahapan yang berbeda dengan Perppu. Perjanjian internasional melibatkan subjek hukum internasional lain yang berdaulat, tunduk pada hukum perjanjian internasional, dibentuk melalui tahapan diplomasi yang dinamis dan koordinasi sektoral yang mendalam, serta dapat dilakukan penyelarasan regulasi domestik sebelum pengesahannya.
“Dalam hal terdapat keharusan untuk pengajuan kepada DPR dalam tenggat waktu ketat sebagaimana berlaku bagi Perppu, maka berpotensi dilakukannya pengajuan dokumen pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah yang belum bersifat matang sehingga dapat melanggar komitmen internasional dan kontraproduktif terhadap pelaksanaan diplomasi Indonesia maupun kepentingan nasional Indonesia. Maka, undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional tidak dapat dipersamakan, termasuk dalam hal prosedural dan tenggat waktu pengajuan, dengan Perppu,” sampai Ricky.
Baca juga:
Ketiadaan Batas Waktu Pengajuan Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional
Pemohon Tambahkan Contoh Perjanjian Internasional
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (29/4/2026) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dwi menjelaskan keberadaan pasal a quo menjadi akar dari inefisiensi karena ketiadaan parameter yang pasti mengenai batasan nominal dari "beban keuangan negara" dalam setiap perjanjian internasional. Sejatinya konstitusi mewajibkan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian yang berdampak luas dan membebani keuangan negara. apabila mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.
Menurut para Pemohon, keberadaan ketentuan konstitusional ini bentuk perwujudan mutlak dari prinsip checks and balances bahwa kekuasaan eksekutif tidak boleh berjalan sendirian, tanpa pengawasan dari legislatif sebagai representasi kehendak rakyat dan pemegang hak anggaran. Ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan kepada DPR ini dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kesewenang-wenangan. Bahkan pengakuan atas kewajiban meminta persetujuan DPR ini seolah menjadi ilusi dan sekadar formalitas apabila undang-undang a quo tidak menetapkan batas waktu (limitasi waktu) yang pasti bagi Presiden. Ketiadaan frasa ‘batas waktu’ tersebut dinilai memberikan celah hukum bagi eksekutif untuk memberlakukan perjanjian secara de facto, namun melakukan penundaan berlarut dalam menyerahkan draf perjanjian tersebut kepada parlemen. Praktik mengulur waktu tanpa batas ini menjadi manifestasi dari tirani eksekutif dan abuse of power, yang secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pada petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dalam frasa "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: …” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: "selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026