Kamis, 02 Juli 2026 | 15:03 WIB

Dibaca: 408

Pihak Ketiga dalam Permohonan Praperadilan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keenam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP/KUHAP Baru) dalam Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (02/07/2026). Persidangan hari ini beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait yaitu Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Republik Indonesia di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut para Pemohon yang terdiri dari sembilan advokat dan satu mahasiswa, Pasal 158 huruf e KUHAP mengatur objek praperadilan berupa “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”, tetapi tidak mengatur tegas siapa subjek hukum yang berhak mengajukan permohonan praperadilan terhadap objek tersebut. KPK yang diwakili Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mengatakan hadirnya pihak ketiga atau pihak lain dalam praperadilan hanya dimungkinkan jika mendapat kuasa dari subjek hukum utama, yakni tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan pelapor.

“Berkenaan dengan rumusan Pasal 158 huruf e KUHAP yang mengatur objek praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dengan tidak mendefinisikan pihak-pihak tertentu yang berhak untuk mengajukan praperadilan atas objek tersebut, tidak berarti membatasi akses para Pemohon untuk mengajukan praperadilan sepanjang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban,” ujar Iskandar.

Sementara, berkenaan dengan rumusan Pasal 158 huruf e KUHAP yang mengatur objek praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dengan tidak mendefinisikan pihak-pihak tertentu yang berhak untuk mengajukan praperadilan atas objek tersebut, tidak berarti membatasi akses para Pemohon untuk mengajukan praperadilan sepanjang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. Pembentuk undang-undang dalam konteks KUHAP baru ini, permohonan praperadilan hanya diberikan legal standing kepada subjek hukum yang terkait dengan perkara tindak pidana semata, sehingga untuk hadirnya pihak ketiga atau pihak lain, hanya dimungkinkan jika mendapat kuasa untuk mewakili kepentingan tersangka atau korban.

Dengan parameter yang demikian, maka menjadi jelas output dari disediakannya upaya praperadilan itu sendiri yakni menjamin perlindungan hak asasi dari 1) Tersangka; 2) keluarga tersangka; 3) korban; 4) keluarga korban; 5) pelapor. Sedangkan hadir nya pihak ketiga atau pihak semata-mata hanya mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.

Iskandar mengatakan akan menjadi persoalan hukum tersendiri jika permohonan para Pemohon berkenaan dengan legal standing “pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan” dikabulkan oleh Mahkamah. Persoalan yang muncul adalah bagaimana mengukur dan membuktikan adanya kerugian hak konstitusional seseorang. Bagaimana mengukur kerugian konstitusional seseorang yang tidak terdampak atau tidak menjadi pihak dalam penanganan perkara? Seseorang atau suatu pihak, yang datang dari tempat yang jauh, yang sama sekali tidak terkait dengan perkara pidana, kemudian mendalilkan adanya kerugian konstitusional atas penanganan perkara pidana.

Oleh karenanya dalam konteks demikian, agar proses praperadilan benar-benar untuk menguji keabsahan dalam penanganan perkara oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara, maka dalam hal ada seseorang atau pihak mendalilkan adanya kerugian konstitusional, maka pihak tersebut harus mendapat kuasa dari tersangka atau korban. Sehingga dalam hal demikian, yang menjadi ukuran legal standing adalah apakah benar pemberi kuasa adalah korban tindak pidana.

Sementara itu, menurut Iskandar, memang terdapat persoalan dalam konteks tindak pidana yang konsep “korban”, dalam ranah abu-abu dan belum terdefinisi seperti siapakah sebenarnya yang dimaksud dengan korban tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 1 angka 50 KUHAP, bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dengan Konsep yang demikian, masih sumir untuk kemudian siapakah yang harus memberikan kuasa dari korban perkara tindak pidana korupsi? Dalam tataran demikian, adalah relevan jika dalam pengujian ini Mahkamah berkenan memberikan tafsir tentang siapakah yang dimaksud dengan Korban tindak pidana korupsi.

Dengan adanya tafsir atas korban tindak pidana korupsi ini, maka pihak seperti para Pemohon ini pada akhirnya dapat menerima kuasa untuk mengajukan permohonan praperadilan dengan mengatasnamakan kepentingan korban. Sehingga pengajuan permohonan oleh para Pemohon dalam hal demikian ini, tidak berdiri di atas kepentingan sendiri, yang sebelumnya sama sekali tidak terkait dengan perkara tindak pidana a quo.

 

 

 

 

 

Selengkapnya Pasal 158 huruf e KUHAP berbunyi “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”.  


Baca juga:

Advokat Uji KUHAP Menyoal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah

Advokat Perbaiki Uji KUHAP Soal Subjek Hukum Praperadilan

Eddy Hiariej: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Impunitas Absolut

Siapa Dapat Ajukan Praperadilan Atas Penundaan Penanganan Perkara?


Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra. Para Pemohon mendalilkan pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan dalam konteks tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara. Menurut mereka, pasal tersebut tidak menjelaskan subjek pemohon praperadilan sehingga menyebabkan warga negara kehilangan sarana hukum untuk melindungi haknya, tidak tersedianya mekanisme koreksi terhadap keputusan penghentian perkara, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan hak warga negara.

Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, permohonan praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penundaan tersebut.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026