

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:00
Dilihat : 3906JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Zidane Azharian Kemalpasha, Kaila Juliana Rifalda, dan Ilhan Julian Rifaldo. Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan ketentuan khusus dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 1/2024, yang mengatur warisan digital. Ketiadaan aturan ini menurut para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengelolaan dan pembagian aset-aset.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 51/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan norma Pasal 5 ayat (3) UU ITE pada prinsipnya merupakan bagian dari ketentuan yang bersifat umum dalam mengatur mengenai informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik. Pasal ini dimaksudkan sebagai batasan keabsahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan UU ITE sebelumnya.
“Menurut Mahkamah, ketika suatu pasal dalam undang-undang dirumuskan secara umum adalah dimaksudkan agar substansinya mencakup aspek yang lebih luas sehingga tidak berarti menjadikan pasal tersebut inkonstitusional. Sementara itu, para Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi dan telah membatasi pengakuan hukum atas eksistensi aset digital,” jelas Enny.
Namun, petitum para Pemohon yang menghendaki Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dimaknai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mencakup juga bukti kepemilikan, eksistensi, dan transaksi atas aset digital, seperti mata uang kripto, token digital, akun media sosial, dan bentuk aset digital lainnya justru akan mempersempit dan membatasi ruang lingkup pasal tersebut. Petitum demikian menurut Mahkamah juga mengakibatkan ketidakjelasan norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 karena menjadi tidak jelas batasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik akibat bercampur aduknya aturan mengenai keabsahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan ketentuan mengenai aset keuangan digital.
Selanjutnya, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 7 UU 11/2008, Mahkamah mencermati rumusan norma tersebut dimaksudkan untuk mengatur suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak. Sebelum dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak agar suatu informasi dan/atau dokumen dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka haruslah dibuktikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dimaksud adalah berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga kemudian dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Artinya dengan rumusan Pasal 7 tersebut, apabila aset digital yang dimaksud para Pemohon merupakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan maka hal tersebut pada dasarnya sudah memenuhi alasan timbulnya suatu hak. Petitum para Pemohon yang menghendaki Pasal 7 UU 11/2008 dimaknai “hak yang dinyatakan, diperkuat, atau ditolak berdasarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga mencakup hak kepemilikan atas aset digital, seperti akun media sosial, mata uang kripto, token digital, dan bentuk aset digital lainnya”, selain tidak tepat pemaknaan tersebut, juga justru menimbulkan ketidakjelasan rumusan norma dan bahkan mempersempit berlakunya norma Pasal 7 UU 11/2008 itu sendiri.
Berikutnya terhadap dalil para Pemohon yang mempersoalkan ketidakjelasan pengaturan hak waris atas aset digital, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan secara doktriner. Pewarisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Artinya, unsur dari pewarisan adalah adanya orang yang meninggal dunia, harta yang ditinggalkan, dan ahli waris.
Apabila aset dalam bentuk representasi digital dinilai sebagai suatu harta, maka pada dasarnya aset tersebut dapat diwariskan. Namun demikian, terdapat hal-hal yang menjadikan aset dalam bentuk representasi digital memiliki perbedaan dengan aset non-digital pada umumnya. Keberagaman bentuk representasi digital menjadikan ketentuan pewarisan tidak mudah diterapkan padanya.
Sebagai contoh pewarisan terhadap akun media sosial menjadi sulit dilakukan karena terdapat perbedaan pengaturan terhadap tiap akun karena tiap-tiap penyedia/provider/platform media sosial memiliki kebebasan dalam menentukan pengaturannya masing-masing terhadap para penggunanya, termasuk status dari suatu akun yang penggunanya telah meninggal. Bahkan umumnya, penyediaan layanan bentuk representasi digital adalah bersifat lintas negara sehingga mencakup pula peraturan yang berbeda pada masing-masing negara, termasuk hukum yang berlaku ketika terjadi sengketa seperti waris. Bisa jadi antara negara yang satu dengan negara yang lain memiliki kebijakan dan aturan hukum yang berbeda dalam menilai suatu aset dalam bentuk representasi digital, di mana hal tersebut berkaitan pula dengan kedaulatan masing-masing negara.
Berkaitan dengan dalil para Pemohon yang menginginkan adanya ketentuan pewarisan atas aset digital dengan menguji norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008, Mahkamah berpendapat, ketentuan pewarisan pada dasarnya telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam.
Artinya, ketika UU 11/2008 juncto UU 1/2024 sebagai dasar hukum atas keberlakuan informasi dan transaksi elektronik tidak mengatur mengenai pewarisan aset digital maka bukan berarti pasal-pasal dalam UU 11/2008 juncto UU 1/2024 menjadi bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Terlebih, setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama permohonan para Pemohon telah ternyata tidak dikonstruksikan secara jelas perihal keterkaitan antara hak waris aset digital dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008, sehingga Mahkamah tidak menemukan adanya persoalan konstitusional dalam norma-norma tersebut sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Baca selengkapnya:
Putusan Nomor 51/PUU-XXIII/2025
Baca juga:
Pewarisan Aset Digital Perlu Diatur dalam UU ITE?
Pembaruan Regulasi yang Mengakomodasi Pewarisan Aset Digital
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah tiga mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta yaitu Zidane Azharian Kemalpasha, Kaila Juliana Rifalda, dan Ilhan Julian Rifaldo. Menurut para Pemohon, ketentuan khusus dalam undang-undang yang ada saat ini maupun peraturan turunannya untuk mengatur warisan digital menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengelolaan dan pembagian aset-aset tersebut. Situasi ini menciptakan tantangan besar bagi ahli waris dan praktisi hukum dalam menentukan metode yang tepat untuk mengelola dan membagikan aset-aset tersebut. Karena itu, para Pemohon menilai perlu pembaruan regulasi yang dapat mengakomodasi kompleksitas warisan di era digital ini.
Dalam era transformasi digital saat ini, aset digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat seperti penggunaan rekening dompet digital, aset kripto, hingga Non-Fungible Token (NFT). Keberadaan aset digital menjadi representasi nilai ekonomi dan kekayaan yang sah dalam praktik sosial-ekonomi yang tidak hanya mencakup kalangan profesional dan pelaku industri digital, melainkan juga lapisan masyarakat luas seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, hingga pelaku UMKM yang telah akrab dan memanfaatkan aset digital sebagai alat transaksi maupun investasi.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 5 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mencakup juga bukti kepemilikan, eksistensi, dan transaksi atas aset, digital seperti mata uang kripto, token digital, akun media sosial, dan bentuk aset digital lainnya,” serta menyatakan Pasal 7 UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “hak yang dinyatakan, diperkuat, atau ditolak berdasarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik juga mencakup hak kepemilikan atas aset digital, seperti akun media sosial, mata uang kripto, token digital, dan bentuk aset digital lainnya.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 51/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (26/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
Dibaca: 3906
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Zidane Azharian Kemalpasha, Kaila Juliana Rifalda, dan Ilhan Julian Rifaldo. Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan ketentuan khusus dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 1/2024, yang mengatur warisan digital. Ketiadaan aturan ini menurut para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengelolaan dan pembagian aset-aset.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 51/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan norma Pasal 5 ayat (3) UU ITE pada prinsipnya merupakan bagian dari ketentuan yang bersifat umum dalam mengatur mengenai informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik. Pasal ini dimaksudkan sebagai batasan keabsahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan UU ITE sebelumnya.
“Menurut Mahkamah, ketika suatu pasal dalam undang-undang dirumuskan secara umum adalah dimaksudkan agar substansinya mencakup aspek yang lebih luas sehingga tidak berarti menjadikan pasal tersebut inkonstitusional. Sementara itu, para Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi dan telah membatasi pengakuan hukum atas eksistensi aset digital,” jelas Enny.
Namun, petitum para Pemohon yang menghendaki Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dimaknai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mencakup juga bukti kepemilikan, eksistensi, dan transaksi atas aset digital, seperti mata uang kripto, token digital, akun media sosial, dan bentuk aset digital lainnya justru akan mempersempit dan membatasi ruang lingkup pasal tersebut. Petitum demikian menurut Mahkamah juga mengakibatkan ketidakjelasan norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 karena menjadi tidak jelas batasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik akibat bercampur aduknya aturan mengenai keabsahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan ketentuan mengenai aset keuangan digital.
Selanjutnya, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 7 UU 11/2008, Mahkamah mencermati rumusan norma tersebut dimaksudkan untuk mengatur suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak. Sebelum dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak agar suatu informasi dan/atau dokumen dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka haruslah dibuktikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dimaksud adalah berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga kemudian dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Artinya dengan rumusan Pasal 7 tersebut, apabila aset digital yang dimaksud para Pemohon merupakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan maka hal tersebut pada dasarnya sudah memenuhi alasan timbulnya suatu hak. Petitum para Pemohon yang menghendaki Pasal 7 UU 11/2008 dimaknai “hak yang dinyatakan, diperkuat, atau ditolak berdasarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga mencakup hak kepemilikan atas aset digital, seperti akun media sosial, mata uang kripto, token digital, dan bentuk aset digital lainnya”, selain tidak tepat pemaknaan tersebut, juga justru menimbulkan ketidakjelasan rumusan norma dan bahkan mempersempit berlakunya norma Pasal 7 UU 11/2008 itu sendiri.
Berikutnya terhadap dalil para Pemohon yang mempersoalkan ketidakjelasan pengaturan hak waris atas aset digital, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan secara doktriner. Pewarisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Artinya, unsur dari pewarisan adalah adanya orang yang meninggal dunia, harta yang ditinggalkan, dan ahli waris.
Apabila aset dalam bentuk representasi digital dinilai sebagai suatu harta, maka pada dasarnya aset tersebut dapat diwariskan. Namun demikian, terdapat hal-hal yang menjadikan aset dalam bentuk representasi digital memiliki perbedaan dengan aset non-digital pada umumnya. Keberagaman bentuk representasi digital menjadikan ketentuan pewarisan tidak mudah diterapkan padanya.
Sebagai contoh pewarisan terhadap akun media sosial menjadi sulit dilakukan karena terdapat perbedaan pengaturan terhadap tiap akun karena tiap-tiap penyedia/provider/platform media sosial memiliki kebebasan dalam menentukan pengaturannya masing-masing terhadap para penggunanya, termasuk status dari suatu akun yang penggunanya telah meninggal. Bahkan umumnya, penyediaan layanan bentuk representasi digital adalah bersifat lintas negara sehingga mencakup pula peraturan yang berbeda pada masing-masing negara, termasuk hukum yang berlaku ketika terjadi sengketa seperti waris. Bisa jadi antara negara yang satu dengan negara yang lain memiliki kebijakan dan aturan hukum yang berbeda dalam menilai suatu aset dalam bentuk representasi digital, di mana hal tersebut berkaitan pula dengan kedaulatan masing-masing negara.
Berkaitan dengan dalil para Pemohon yang menginginkan adanya ketentuan pewarisan atas aset digital dengan menguji norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008, Mahkamah berpendapat, ketentuan pewarisan pada dasarnya telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam.
Artinya, ketika UU 11/2008 juncto UU 1/2024 sebagai dasar hukum atas keberlakuan informasi dan transaksi elektronik tidak mengatur mengenai pewarisan aset digital maka bukan berarti pasal-pasal dalam UU 11/2008 juncto UU 1/2024 menjadi bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Terlebih, setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama permohonan para Pemohon telah ternyata tidak dikonstruksikan secara jelas perihal keterkaitan antara hak waris aset digital dengan berlakunya norma Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008, sehingga Mahkamah tidak menemukan adanya persoalan konstitusional dalam norma-norma tersebut sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Baca selengkapnya:
Putusan Nomor 51/PUU-XXIII/2025
Baca juga:
Pewarisan Aset Digital Perlu Diatur dalam UU ITE?
Pembaruan Regulasi yang Mengakomodasi Pewarisan Aset Digital
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah tiga mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta yaitu Zidane Azharian Kemalpasha, Kaila Juliana Rifalda, dan Ilhan Julian Rifaldo. Menurut para Pemohon, ketentuan khusus dalam undang-undang yang ada saat ini maupun peraturan turunannya untuk mengatur warisan digital menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengelolaan dan pembagian aset-aset tersebut. Situasi ini menciptakan tantangan besar bagi ahli waris dan praktisi hukum dalam menentukan metode yang tepat untuk mengelola dan membagikan aset-aset tersebut. Karena itu, para Pemohon menilai perlu pembaruan regulasi yang dapat mengakomodasi kompleksitas warisan di era digital ini.
Dalam era transformasi digital saat ini, aset digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat seperti penggunaan rekening dompet digital, aset kripto, hingga Non-Fungible Token (NFT). Keberadaan aset digital menjadi representasi nilai ekonomi dan kekayaan yang sah dalam praktik sosial-ekonomi yang tidak hanya mencakup kalangan profesional dan pelaku industri digital, melainkan juga lapisan masyarakat luas seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, hingga pelaku UMKM yang telah akrab dan memanfaatkan aset digital sebagai alat transaksi maupun investasi.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 5 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mencakup juga bukti kepemilikan, eksistensi, dan transaksi atas aset, digital seperti mata uang kripto, token digital, akun media sosial, dan bentuk aset digital lainnya,” serta menyatakan Pasal 7 UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “hak yang dinyatakan, diperkuat, atau ditolak berdasarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik juga mencakup hak kepemilikan atas aset digital, seperti akun media sosial, mata uang kripto, token digital, dan bentuk aset digital lainnya.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 51/PUU-XXIII/2025