Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memimpin jalannya sidang perbaikan pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diruang sidang panel MK, pada Selasa (20/5/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB

Dibaca: 1880

Pembaruan Regulasi yang Mengakomodasi Pewarisan Aset Digital

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU 1/2024 (UU ITE) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, ketiadaan aturan aset digital dalam norma tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, sedangkan pengaturan aset digital sangat penting saat ini.

“Betapa pentingnya pengaturan soal ini karena banyaknya penggunaan aset digital bahkan mulai dari pedagang kaki lima sampai pedagang di swalayan,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Putu Surya Permana Putra dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan Perkara Nomor 51/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (20/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon mengubah norma yang diuji dari sebelumnya Pasal 1 angka 4 UU ITE menjadi Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 UU ITE. Para Pemohon mengatakan, frasa ‘aset digital’ dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia masih belum ditemui.

Peraturan perundang-undangan yang paling mendekati ialah sejumlah pasal dalam UU ITE, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, serta Peraturan Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Namun, pada Pasal 1 angka 4 UU ITE hanya menjelaskan definisi dokumen elektronik, sedangkan peraturan lainnya hanya menyebutkan aset keuangan digital dan aset kripto. Sedangkan aset digital dan aset keuangan merupakan hal berbeda.


Baca juga:

Pewarisan Aset Digital Perlu Diatur dalam UU ITE?


Menurut para Pemohon, ketentuan khusus dalam undang-undang yang ada saat ini maupun peraturan turunannya untuk mengatur warisan digital menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengelolaan dan pembagian aset-aset tersebut. Situasi ini menciptakan tantangan besar bagi ahli waris dan praktisi hukum dalam menentukan metode yang tepat untuk mengelola dan membagikan aset-aset tersebut. Karena itu, para Pemohon menilai perlu pembaruan regulasi yang dapat mengakomodasi kompleksitas warisan di era digital ini.

Dalam era transformasi digital saat ini, aset digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat seperti penggunaan rekening dompet digital, aset kripto, hingga Non-Fungible Token (NFT). Keberadaan aset digital menjadi representasi nilai ekonomi dan kekayaan yang sah dalam praktik sosial-ekonomi yang tidak hanya mencakup kalangan profesional dan pelaku industri digital, melainkan juga lapisan masyarakat luas seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, hingga pelaku UMKM yang telah akrab dan memanfaatkan aset digital sebagai alat transaksi maupun investasi.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 5 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mencakup juga bukti kepemilikan, eksistensi, dan transaksi atas aset, digital seperti mata uang kripto, token digital, akun media sosial, dan bentuk aset digital lainnya,” serta menyatakan Pasal 7 UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “hak yang dinyatakan, diperkuat, atau ditolak berdasarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik juga mencakup hak kepemilikan atas aset digital, seperti akun media sosial, mata uang kripto, token digital, dan bentuk aset digital lainnya.”

Sebagai informasi, para Pemohon di antaranya Zidane Azharian Kemalpasha, Kaila Juliana Rifalda, dan Ilhan Julian Rifaldo. Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.