Zidane Azharian Kemalpasha, Kaila Juliana Rifalda, dan Ilhan Julian Rifaldo selaku Pemohon prinsipal saat mengikuti Sidang panel pendahuluan Permohonan uji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (07/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:18 WIB

Dibaca: 1706

Pewarisan Aset Digital Perlu Diatur dalam UU ITE?

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, tidak adanya ketentuan khusus dalam UU ITE yang mengatur warisan digital menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengelolaan dan pembagian aset-aset tersebut.

“Aset digital adalah objek waris juga dan kehadiran aturan yang mengakomodasinya terkait dengan aset digital belum ada Yang Mulia. Perlunya payung hukum khusus yang mengatur dan melindungi aset digital yang meliputi mekanisme pewarisan di dalamnya Yang Mulia,” ujar Pemohon Zidane Azharian Kemalpasha bersama Pemohon lainnya yaitu Kaila Juliana Rifalda dan Ilhan Julian Rifaldo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 51/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (7/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon menjelaskan aset digital seperti cryptocurrency, akun media sosial, file digital, serta properti virtual dalam dunia maya sering kali tidak diakui secara sah dalam proses hukum warisan. Situasi ini menciptakan tantangan besar bagi ahli waris dan praktisi hukum dalam menentukan metode yang tepat untuk mengelola dan membagikan aset-aset tersebut.

Para Pemohon memandang diperlukan pembaruan regulasi yang dapat mengakomodasi kompleksitas warisan di era digital ini. Tanpa panduan yang jelas dan komprehensif mengenai pengakuan serta pengalihan hak atas aset digital dan virtual, proses warisan dapat menjadi rumit dan menimbulkan kebingungan.

Menurut Pemohon, penting untuk melakukan kajian ulang dan memperbarui regulasi yang ada agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi serta mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terkait warisan non-terestrial. Langkan ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses warisan di era digital.

Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang mengatur akses ke aset digital setelah kematian juga tidak lepas karena adanya perdebatan antara penyedia layanan yang tidak ingin bekerja sama untuk memberikan akses tersebut dengan ahli waris selaku orang yang ditinggalkan. Proses hukum yang ada saat ini belum dirancang untuk menangani permasalahan ini secara efektif sehingga sering kali tidak ada mekanisme yang jelas untuk memindahkan hak atas aset digital setelah pemiliknya meninggal dunia.

Pasal 1 angka 4 UU ITE menyebutkan, “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” Para Pemohon berharap aturan mengenai aset digital dapat diakomodasi melalui norma tersebut yang kini sedang diuji materi di Mahkamah.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 1 angka 4 UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 4a. Aset Digital adalah setiap Informasi Elektronik yang memiliki nilai ekonomi dan tersimpan dalam Sistem Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada saldo dompet digital, aset kripto, akun investasi digital, dan bentuk aset lainnya yang dapat dialihkan melalui mekanisme pewarisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan kepada pembentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama tiga tahun untuk membentuk undang-undang tersendiri berkenaan dengan Aset Digital.

 

Nasihat Hakim

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul mengatakan para Pemohon perlu mempelajari kembali apakah aset digital yang dicontohkan Pemohon seperti cryptocurrency dan konten digital sama sekali tidak ada aturannya. Menurut Arsul, bisa saja ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, misalnya berkaitan konten digital diakomodasi dalam UU Hak Cipta.

“Jadi jangan pernah berpikir sebagai mahasiswa kalau tidak ada undang-undangnya itu tidak ada hukumnya, belum tentu juga, bisa jadi sudah ada, tidak ada undang-undang khusus maksud saya, sehingga tidak ada kepastian hukum, harus dilihat lagi di undang-undang lain sudah tercover atau belum,” tutur Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 20 Mei 2025.


Selengkapnya baca: Perkara Nomor 51/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.