Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026). Humas/Bay

Senin, 19 Januari 2026 | 13:13 WIB

Dibaca: 393

Permohonan Uji Verifikasi Ijazah Calon Pejabat Publik Tidak Lazim

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Permohonan ini diajukan Bonatua Silalahi.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan di MK pada Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan permohonan Pemohon tidak disusun sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang. MK menemukan adanya penambahan bagian atau struktur baru berupa duduk perkara yang tidak lazim dalam permohonan uji undang-undang.

Selain itu, norma yang dimohonkan pengujian dinilai tidak lengkap dan tidak secara utuh mencerminkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pemohon juga dinilai tidak menguraikan argumentasi konstitusional yang memadai mengenai pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Menurut MK, Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa konkret dibandingkan menjelaskan pertentangan norma secara konstitusional.

“Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan MK ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI 1945, dalam hal ini Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum MK.

MK juga menyatakan tidak memahami maksud Pemohon yang mempertentangkan norma tersebut dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, karena tidak dikaitkan secara jelas dengan dasar pengujian pasal-pasal UUD NRI 1945. Selain itu, MK menilai petitum angka 4, 5, dan 6 dirumuskan secara tidak lazim sehingga sulit dipahami dalam konteks pengujian undang-undang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan yang menyebabkan ketidakjelasan antara alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan Pemohon kabur atau obscuur.


Baca juga:

Verifikasi Ijazah Calon Pejabat Publik dalam UU Pemilu Dipersoalkan

Pemohon Minta Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Permohonan diajukan Bonatua Silalahi.

Pada sidang perdana di MK, Rabu (19/11/2025) Bonatua Silalahi (Pemohon) mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.

Pemohon memaparkan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya. Ia mencontohkan bahwa dalam berbagai urusan administrasi publik—mulai dari penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, hingga proses hukum—notaris, masyarakat wajib menunjukkan ijazah asli ketika menyerahkan fotokopi terlegalisir.

Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.

Dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati

Editor: Nur R.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025