Pemohon, Bonatua Silalahi didampingi para kuasanya menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan, diruang sidang panel MK, pada Sealsa (2/12/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 02 Desember 2025 | 16:14 WIB

Dibaca: 1452

Pemohon Minta Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Bonatua Silalahi ini berlangsung di Ruang Sidang MK pada Selasa (2/12/2025). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan, kuasa hukum Bonatua Silalahi (Pemohon), Abdul Ghofur Sangaji, menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 serta masukan dari Majelis Hakim pada sidang pendahuluan.

“Perbaikan yang kami ajukan mencakup penyesuaian format, penjelasan mengenai legal standing, kelengkapan kutipan pasal sebagai batu uji, serta penambahan argumentasi bahwa perkara ini bukan ne bis in idem,” ujar Abdul Ghofur di hadapan majelis hakim panel.

Pemohon juga melakukan perubahan pada petitum. Dalam petitum yang telah diperbaiki, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum selaku pencipta arsip, dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.

Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana yang diusulkan. Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU menyesuaikan proses verifikasi dan penelitian administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai makna konstitusional tersebut.

Petitum Pemohon juga meminta agar Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan Daerah diberi mandat untuk menjalankan kewenangan autentikasi arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Tak hanya itu, Pemohon memohon Mahkamah memerintahkan Presiden dan DPR melakukan penyesuaian norma dalam UU Pemilu agar selaras dengan putusan MK. Pada bagian akhir petitum, Pemohon meminta Mahkamah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Baca juga:

Verifikasi Ijazah Calon Pejabat Publik dalam UU Pemilu Dipersoalkan


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Permohonan diajukan Bonatua Silalahi.

Pada sidang perdana di MK, Rabu (19/11/2025) Bonatua Silalahi (Pemohon) mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.

Pemohon memaparkan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya. Ia mencontohkan bahwa dalam berbagai urusan administrasi publik—mulai dari penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, hingga proses hukum—notaris, masyarakat wajib menunjukkan ijazah asli ketika menyerahkan fotokopi terlegalisir.

Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.

Dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Utami Argawati

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.