Bonatua Silalahi selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan Persyartan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pada Rabu (19/11/2025) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 19 November 2025 | 18:57 WIB

Dibaca: 1236

Verifikasi Ijazah Calon Pejabat Publik dalam UU Pemilu Dipersoalkan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Sidang  Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bonatua Silalahi ini berlangsung di Ruang Sidang MK, Rabu (19/11/2025), dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan Bonatua Silalahi (Pemohon) mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.

Pemohon memaparkan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya. Ia mencontohkan bahwa dalam berbagai urusan administrasi publik—mulai dari penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, hingga proses hukum—notaris, masyarakat wajib menunjukkan ijazah asli ketika menyerahkan fotokopi terlegalisir.

Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.

Pemohon menilai perbedaan perlakuan tersebut merupakan bentuk diskriminasi administratif karena memberikan kelonggaran kepada calon pejabat publik. Padahal, menurutnya, pejabat publik seharusnya menjadi subjek hukum yang paling ketat dalam proses verifikasi dokumen mengingat jabatan mereka menyangkut integritas negara dan kepercayaan rakyat. Ia menilai ketentuan yang diuji bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan ketimpangan hukum antara calon pejabat publik dan warga negara biasa.

 

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon untuk menguraikan secara lebih jelas dan mengelaborasi pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI 1945. Ridwan juga menyarankan Pemohon meninjau contoh sejumlah putusan MK, khususnya putusan yang pernah dikabulkan, sebagai rujukan dalam penyusunan permohonan. “Kewenangan ini sudah dengan mudah saudara lihat dan sesuaikan dengan permohonan sebelumnya,” ujar Ridwan.

Majelis Panel Hakim selanjutnya memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima MK pada Selasa 2 Desember 2025.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Utami Argawati

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.