Kuasa Hukum Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juni 2026 | 15:08 WIB

Dibaca: 4724

Permohonan Uji UU TNI dan UU Peradilan Militer Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak dapat diterima. Mahkamah menilai Pemohon tidak menjelaskan pertentangan pasal-pasal dalam UU TNI yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian.

“Pada bagian alasan-alasan permohonan tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 178/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Permohonan ini diajukan Advokat Syamsul Jahidin dan istrinya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dr. Ria Merryanti. Keduanya menguji Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Peradilan Militer serta Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 74 ayat (1), dan Pasal 75 ayat (1) UU TNI terhadap UUD NRI 1945.

Pada alasan permohonan bagian Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Peradilan Militer, menurut Mahkamah, para Pemohon hanya menyatakan norma pasal-pasal tersebut bertentangan dan tidak sinkron pada norma undang-undang lain yaitu UU 20/2025 khususnya mengenai hak hadir dan berperan aktif dalam pemeriksaan klien di setiap tahapan proses hukum. Akan tetapi, para Pemohon tidak menguraikan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

Selain itu, para Pemohon juga tidak memberikan uraian argumentasi yang memadai alasan Pasal 74 ayat (1) maupun Pasal 75 ayat (1) UU TNI harus dimaknai sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum. Padahal, secara logis harus ada ketersinambungan atau benang merah antara hal-hal yang dijelaskan dalam alasan-alasan permohonan dan hal-hal yang dikehendaki para Pemohon dalam petitum.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohonan tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tutur Saldi.

Dengan demikian, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon. Pada amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, Pasal 106 ayat (1) UU Peradilan Militer berbunyi “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.” Pasal 106 ayat (2) UU UU Peradilan berbunyi “Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.”

Kemudian, Pasal 65 ayat (1) UU TNI berbunyi “Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.” Pasal 65 ayat (2) UU TNI berbunyi “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 65 ayat (3) UU TNI berbunyi “Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.”

Berikutnya Pasal 74 ayat (1) UU TNI berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.” Pasal 75 ayat (1) UU TNI berbunyi “Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.”

Dalam norma Pasal 74 ayat (1) UU TNI terdapat perintah untuk membuat UU Peradilan Militer yang baru, akan tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait dengan UU Peradilan Militer yang baru. Sementara Pasal 75 ayat (1) UU TNI terdapat perintah untuk pembentuk undang-undang membuat Undang-Undang pelaksanaan, akan tetapi sampai saat sini belum ada pembahasan adanya Undang-Undang pelaksanaan dari UU TNI.


Baca juga:

Advokat dan ASN Uji Kekhususan Peradilan Militer

Advokat dan ASN Tambah Pasal UU TNI yang Diuji


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, para Pemohon berpendapat rumusan pasal-pasal di atas sudah sangat jelas, tidak ada ambiguitas, dan tidak ada ruang tafsir yang berlebihan. Konstitusi secara tegas membagi peradilan berdasarkan lingkungan peradilan atau ruang hukum, bukan berdasarkan jenis tindak pidana. Namun, para ahli justru mengabaikan hal yang paling mendasar ini.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 (2) UU Peradilan Militer serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon kemudian memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU TNI tetap konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang di bentuk 2 (Dua) Tahun sejak di undangkan” serta menyatakan Pasal 75 ayat (1) UU TNI tetap konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun dan harus diberlakukan sejak berlakunya undang-undang ini”.


Penulis: Mimi Kartika

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIV/2026