Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan pokok permohonannya pada sidang panel pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Senin (08/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 08 Juni 2026 | 16:49 WIB

Dibaca: 546

Advokat dan ASN Uji Kekhususan Peradilan Militer

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang advokat, Syamsul Jahidin dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ria Merryanti mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini berpotensi menciptakan hambatan dalam penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan otoritas atau institusi yang dipimpin oleh prajurit TNI.

“Ketentuan a quo sudah sangat jelas bertentangan dan tidak sinkronisasi dengan norma pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) khususnya mengenai hak hadir dan berperan aktif dalam pemeriksaan klien pada setiap tahapan proses hukum, maka sudah sangat jelas bahwa Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (2) sudah tidak relevan dipertahankan kembali,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026 pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 106 ayat (1) UU Peradilan Militer berbunyi “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.” Pasal 106 ayat (2) UU Peradilan Militer berbunyi “Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.”

Kemudian, Pasal 65 ayat (1) UU TNI berbunyi “Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.” Pasal 65 ayat (2) UU TNI berbunyi “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 65 ayat (3) UU TNI berbunyi “Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.”

Para Pemohon berpendapat rumusan di atas sudah sangat jelas, tidak ada ambiguitas, dan tidak ada ruang tafsir yang berlebihan. Konstitusi secara tegas membagi peradilan berdasarkan lingkungan peradilan atau ruang hukum, bukan berdasarkan jenis tindak pidana. Namun, para ahli justru mengabaikan hal yang paling mendasar ini. Mereka melihat pelanggaran, lalu menentukan forum. Ini adalah cara berpikir yang terbalik.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 (2) UU Peradilan Militer, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Memperjelas Argumentasi

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Hakim Adies dalam sesi penasihatan mengatakan argumentasi para Pemohon belum menunjukkan karakter berpikir yang konsisten. Sebab, di satu sisi para Pemohon mendalilkan Pasal 106 UU Peradilan Militer harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan di sisi lain para Pemohon terhadap Pasal 65 UU TNI menjabarkan argumentasi yang mempertahankan kekhususan peradilan militer berdasarkan sistem lingkungan peradilan sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945

“Jadi, ini perlu memperjelas arah argumentasi Pak Jahidin, apakah hendak membatasi kekhususan peradilan militer atau justru mempertahankannya, tolong kami lebih diperjelas di sini,” ujar Adies.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.


Penulis: Mimi Kartika

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026