

Senin, 22 Juni 2026 | 10:10
Dilihat : 608JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Syamsul Jahidin dan istrinya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dr. Ria Merryanti (para Pemohon) menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menambahkan objek pengujian materiil menjadi Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 74 ayat (1), dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Ada penambahan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Kharisma Jomenta Subakti, dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (22/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 106 ayat (1) UU Peradilan Militer berbunyi “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.” Pasal 106 ayat (2) UU UU Peradilan berbunyi “Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.”
Kemudian, Pasal 65 ayat (1) UU TNI berbunyi “Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.” Pasal 65 ayat (2) UU TNI berbunyi “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 65 ayat (3) UU TNI berbunyi “Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.”
Berikutnya Pasal 74 ayat (1) UU TNI berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.” Pasal 75 ayat (1) UU TNI berbunyi “Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.”
Dalam norma Pasal 74 ayat (1) UU TNI terdapat perintah untuk membuat UU Peradilan Militer yang baru, akan tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait dengan UU Peradilan Militer yang baru. Sementara Pasal 75 ayat (1) UU TNI terdapat perintah untuk pembentuk undang-undang membuat Undang-Undang pelaksanaan, akan tetapi sampai saat sini belum ada pembahasan adanya Undang-Undang pelaksanaan dari UU TNI.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 (2) UU Peradilan Militer serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon kemudian memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU TNI tetap konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang di bentuk 2 (Dua) Tahun sejak di undangkan” serta menyatakan Pasal 75 ayat (1) UU TNI tetap konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun dan harus diberlakukan sejak berlakunya undang-undang ini”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Sebelum menutup persidangan, Majelis juga mengesahkan alat bukti yang disampaikan para Pemohon.
Baca juga:
Advokat dan ASN Uji Kekhususan Peradilan Militer
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (8/6/2026) lalu, para Pemohon berpendapat rumusan pasal-pasal di atas sudah sangat jelas, tidak ada ambiguitas, dan tidak ada ruang tafsir yang berlebihan. Konstitusi secara tegas membagi peradilan berdasarkan lingkungan peradilan atau ruang hukum, bukan berdasarkan jenis tindak pidana.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 178/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Senin (22/6). Humas/Bay

Senin, 22 Juni 2026 | 17:10 WIB
Dibaca: 608
JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Syamsul Jahidin dan istrinya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dr. Ria Merryanti (para Pemohon) menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menambahkan objek pengujian materiil menjadi Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 74 ayat (1), dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Ada penambahan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Kharisma Jomenta Subakti, dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (22/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 106 ayat (1) UU Peradilan Militer berbunyi “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.” Pasal 106 ayat (2) UU UU Peradilan berbunyi “Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.”
Kemudian, Pasal 65 ayat (1) UU TNI berbunyi “Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.” Pasal 65 ayat (2) UU TNI berbunyi “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 65 ayat (3) UU TNI berbunyi “Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.”
Berikutnya Pasal 74 ayat (1) UU TNI berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.” Pasal 75 ayat (1) UU TNI berbunyi “Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.”
Dalam norma Pasal 74 ayat (1) UU TNI terdapat perintah untuk membuat UU Peradilan Militer yang baru, akan tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait dengan UU Peradilan Militer yang baru. Sementara Pasal 75 ayat (1) UU TNI terdapat perintah untuk pembentuk undang-undang membuat Undang-Undang pelaksanaan, akan tetapi sampai saat sini belum ada pembahasan adanya Undang-Undang pelaksanaan dari UU TNI.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 106 (2) UU Peradilan Militer serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 65 ayat (3) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon kemudian memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU TNI tetap konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang di bentuk 2 (Dua) Tahun sejak di undangkan” serta menyatakan Pasal 75 ayat (1) UU TNI tetap konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun dan harus diberlakukan sejak berlakunya undang-undang ini”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Sebelum menutup persidangan, Majelis juga mengesahkan alat bukti yang disampaikan para Pemohon.
Baca juga:
Advokat dan ASN Uji Kekhususan Peradilan Militer
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (8/6/2026) lalu, para Pemohon berpendapat rumusan pasal-pasal di atas sudah sangat jelas, tidak ada ambiguitas, dan tidak ada ruang tafsir yang berlebihan. Konstitusi secara tegas membagi peradilan berdasarkan lingkungan peradilan atau ruang hukum, bukan berdasarkan jenis tindak pidana.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026