Pemohon dan Kuasa Hukum saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (30/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:25 WIB

Dibaca: 2629

Permohonan Uji PK Rekomendasi MDP Kesehatan Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 307 sepanjang frasa Putusan dari Majelis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dimohonkan seorang dokter yaitu dr. Ratna Setia Asih tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025 kabur (obscuur) karena tidak menguraikan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan pasal yang dijadikan dasar pengujian secara jelas.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga mengatakan pada bagian kedudukan hukum pun Pemohon hanya menjelaskan kasus konkret dan kerugian yang dialami tanpa adanya penjelasan hubungan sebab akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian terhadap hak konstitusional yang menurut anggapan Pemohon dirugikan. Kemudian pada bagian kewenangan Mahkamah, Pemohon menguraikan hal-hal yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah

“Begitu pula dengan petitum Pemohon, menurut Mahkamah, rumusan petitum Pemohon tidak jelas karena hanya memohon kepada Mahkamah untuk memasukkan frasa sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon tanpa menyatakan norma a quo harus bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ucap Arsul membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 175/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.


Baca juga:

Dokter Minta Rekomendasi MDP Kesehatan Dapat Diajukan PK

Dokter Perbaiki Uji Rekomendasi MDP Kesehatan


Sebagai informasi, permohonan ini diajukan karena Pemohon mendapatkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI) yang pada pokoknya menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. melanggar standar profesi untuk diteruskan ke penyidikan. Surat rekomendasi MDP KKI itu disampaikan kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung atas permintaan Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan dan diteruskan dengan surat penetapan tersangka atas nama Pemohon.

Sementara itu, Pasal 307 UU Kesehatan berbunyi, “Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal: a. Ditemukan bukti baru; b. Kesehatan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.” Menurut Pemohon, frasa objek tunggal dalam norma dimaksud mengandung makna hanya “Putusan dari majelis” dapat diajukan peninjauan kembali, sedangkan “Rekomendasi dari majelis” yang ditujukan kepada Pemohon tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Pengecualian itu dianggap membatasi hak Pemohon untuk menguji kebenaran rekomendasi dari majelis yang ditujukan khusus kepada Pemohon atas kemungkinan kesalahan sebagaimana dimaksud Pasal 307 UU Kesehatan.

Rekomendasi dari majelis yang ditujukan kepada Pemohon tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk ditandatangani, tidak terdapat persidangan pelanggaran standar profesi, tidak terdapat putusan majelis, dan Pemohon tidak diberikan salinan rekomendasi dari majelis dimaksud. Rekomendasi dari majelis menetapkan dua status hukum kepada Pemohon yaitu ditetapkan melanggar standar profesi dan diteruskan ke penyidikan yang kemudian ditetapkan tersangka.

Sementara Pemohon mempertanyakan rekomedasi majelis hanya menyebutkan nama Pemohon untuk diteruskan ke penyidikan, sedangkan tujuh nama dokter lainnya tidak diberikan rekomendasi diteruskan atau tidak diteruskan ke penyidikan. Pemohon berpendapat telah terjadi diskriminasi oleh MDP KKI. Apa yang membedakan dengan Pemohon dapat diputus/dinyatakan melanggar standar profesi yang standar profesinya belum disusun MDP KKI dan ditetapkan Menteri.

Pemohon mengatakan kedua status itu telah merugikan kinerja profesional, menyandera ketenangan hidup, dan kebebasannya. Bahkan keluarga besar Pemohon menyimpan rasa malu untuk bersosialisasi yang disudutkan berita media, media sosial, lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat atas dampak adanya rekomendasi dari MDP KKI yang tidak diizinkan untuk dikoreksi.

Pemohon tidak ditahan penyidik tetapi wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan sekarang menjadi satu kali dalam seminggu. Kendati demikian, bagi Pemohon berapa kali pun wajib lapor dilaksanakan, kriminalisasi ini tetap merampas kemerdekaan Pemohon. Pemohon hendak melanjutkan pendidikan subspesialis. Kedua status yang disematkan kepada Pemohon tentu akan menjadi evaluasi otoritas berwenang yang berdampak keingingan melanjutkan pendidikan subspesialis terkendala.

Pemohon menilai norma tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI yaitu warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum serta berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 307 sepanjang frasa “Putusan dari majelis” UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta dimasukkan frasa “dan/atau Rekomendasi dari majelis” sehingga berbunyi “Putusan dari majelis dan/atau Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal…”


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025