Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jumat (10/10/2025). Humas/Bay

Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:27 WIB

Dibaca: 1940

Dokter Minta Rekomendasi MDP Kesehatan Dapat Diajukan PK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang dokter yaitu Ratna Setia Asih mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 307 sepanjang frasa Putusan dari Majelis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan karena dirinya mendapatkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI) yang pada pokoknya menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. melanggar standar profesi untuk diteruskan ke penyidikan.

“Rekomendasi dari Majelis tidak terdapat ruang untuk diuji kebenarannya melalui peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hangga Oktafandany dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Surat rekomendasi MDP KKI itu disampaikan kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung atas permintaan Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan dan diteruskan dengan surat penetapan tersangka atas nama Pemohon. Sementara itu, Pasal 307 berbunyi, “Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal: a. Ditemukan bukti baru; b. Kesehatan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.”

Menurut Pemohon, frasa objek tunggal dalam norma dimaksud mengandung makna hanya “Putusan dari majelis” dapat diajukan peninjauan kembali, sedangkan “Rekomendasi dari majelis” yang ditujukan kepada Pemohon tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Pengecualian itu dianggap membatasi hak Pemohon untuk menguji kebenaran rekomendasi dari majelis yang ditujukan khusus kepada Pemohon atas kemungkinan kesalahan sebagaimana dimaksud Pasal 307 UU Kesehatan.

Rekomendasi dari majelis yang ditujukan kepada Pemohon tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk ditandatangani, tidak terdapat persidangan pelanggaran standar profesi, tidak terdapat putusan majelis, dan Pemohon tidak diberikan salinan rekomendasi dari majelis dimaksud. Rekomendasi dari majelis menetapkan dua status hukum kepada Pemohon yaitu ditetapkan melanggar standar profesi dan diteruskan ke penyidikan yang kemudian ditetapkan tersangka.

Sementara Pemohon mempertanyakan rekomendasi majelis hanya menyebutkan nama Pemohon untuk diteruskan ke penyidikan, sedangkan tujuh nama dokter lainnya tidak diberikan rekomendasi diteruskan atau tidak diteruskan ke penyidikan. Pemohon berpendapat telah terjadi diskriminasi oleh MDP KKI. Apa yang membedakan dengan Pemohon dapat diputus/dinyatakan melanggar standar profesi yang standar profesinya belum disusun MDP KKI dan ditetapkan Menteri.

Pemohon mengatakan kedua status itu telah merugikan kinerja profesional, menyandera ketenangan hidup, dan kebebasannya. Bahkan keluarga besar Pemohon menyimpan rasa malu untuk bersosialisasi yang disudutkan berita media, media sosial, lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat atas dampak adanya rekomendasi dari MDP KKI yang tidak diizinkan untuk dikoreksi.

Pemohon tidak ditahan penyidik tetapi wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan sekarang menjadi satu kali dalam seminggu. Kendati demikian, bagi Pemohon berapa kali pun wajib lapor dilaksanakan, kriminalisasi ini tetap merampas kemerdekaan Pemohon. Pemohon hendak melanjutkan pendidikan subspesialis. Kedua status yang disematkan kepada Pemohon tentu akan menjadi evaluasi otoritas berwenang yang berdampak keinginan melanjutkan pendidikan subspesialis terkendala. Pemohon menilai norma tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum serta berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 307 sepanjang frasa “Putusan dari majelis” UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta dimasukkan frasa “dan/atau Rekomendasi dari majelis” sehingga berbunyi “Putusan dari majelis dan/atau Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal…”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, Pemohon belum menjelaskan argumentasi pertentangan antara norma yang diuji dan batu uji atau pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

“Kalau saya baca ini di sini, putusan dari majelis yang dipersoalkan, pertentangannya dengan Pasal 27 ayat (1), tapi tidak jelas pertentangannya seperti apa yang belum digambarkan. Kemudian dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar tadi. Itu harus diuraikan semua. Benar enggak ada persoalannya di situ, gitu loh? Dibangun argumentasi yang kuat sekali supaya sampai ke petitum,” kata Enny.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.


Jelajahi Jejak:

Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.