Hangga Oktafandany (kuasa hukum) bersama Pemohon, Ratna Setia Asih menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diruang sidang panel MK, pada Kamis (23/10/2025). Foto: Humas/Panji

Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:43 WIB

Dibaca: 3128

Dokter Perbaiki Uji Rekomendasi MDP Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dokter Ratna Setia Asih memperbaiki permohonan pengujian materiil Pasal 307 sepanjang frasa “Putusan dari Majelis” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengaku telah mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut karena rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI) menjadi alasan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menjadikan Pemohon sebagai tersangka.

“Berlakunya kewenangan absolut rekomendasi MDP KKI menyebabkan kriminalisasi berjalan tegak di tubuh kolegium kedokteran dan Pemohon adalah pihak yang mengalami langsung kekejaman ini dan merasakan sikap masa bodoh MDP KKI setelah menjerumuskan Pemohon,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hangga Oktafandany dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/10/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 307 sepanjang frasa “Putusan dari majelis” UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta dimasukkan frasa “dan/atau Rekomendasi dari majelis”. Dengan demikian, Pasal 307 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi “Putusan dari majelis dan/atau Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal: a. Ditemukan bukti baru; b. Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.”

Menurut Pemohon, jika Mahkamah mengabulkan petitumnya itu, dia meyakini kesempatan kriminalisasi minim terjadi dikarenakan adanya ruang peninjauan kembali. Pemohon pun berkeyakinan, atas dikabulnya permohonan a quo, maka tidak ada lagi praktik pemerasan sebagaimana yang Pemohon alami yaitu dimintakan uang damai sebesar Rp 2,8 miliar. Pemohon berharap ke depannya, rekomendasi MDP tidak menjadi alat untuk menekan anggota kolegium kedokteran yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis atau subspesialis lanjutan.

“Semua ini akan terwujud apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkeyakinan perlu adanya kesetaraan hak di hadapan hukum antara MDP KKI dengan para Kolegium Kedokteran,” kata Hangga.


Baca juga:

Dokter Minta Rekomendasi MDP Kesehatan Dapat Diajukan PK


Permohonan ini diajukan karena Pemohon mendapatkan rekomendasi dari MDP KKI yang pada pokoknya menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. melanggar standar profesi untuk diteruskan ke penyidikan. Surat rekomendasi MDP KKI itu disampaikan kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung atas permintaan Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan dan diteruskan dengan surat penetapan tersangka atas nama Pemohon.

Sementara itu, Pasal 307 berbunyi, “Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal: a. Ditemukan bukti baru; b. Kesehatan penerapan pelanggaran disiplin; atau c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.” Menurut Pemohon, frasa objek tunggal dalam norma dimaksud mengandung makna hanya “Putusan dari majelis” dapat diajukan peninjauan kembali, sedangkan “Rekomendasi dari majelis” yang ditujukan kepada Pemohon tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Pengecualian itu dianggap membatasi hak Pemohon untuk menguji kebenaran rekomendasi dari majelis yang ditujukan khusus kepada Pemohon atas kemungkinan kesalahan sebagaimana dimaksud Pasal 307 UU Kesehatan.

Rekomendasi dari majelis yang ditujukan kepada Pemohon tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk ditandatangani, tidak terdapat persidangan pelanggaran standar profesi, tidak terdapat putusan majelis, dan Pemohon tidak diberikan salinan rekomendasi dari majelis dimaksud. Rekomendasi dari majelis menetapkan dua status hukum kepada Pemohon yaitu ditetapkan melanggar standar profesi dan diteruskan ke penyidikan yang kemudian ditetapkan tersangka.

Pemohon mempertanyakan rekomedasi majelis hanya menyebutkan nama Pemohon untuk diteruskan ke penyidikan, sedangkan tujuh nama dokter lainnya tidak diberikan rekomendasi diteruskan atau tidak diteruskan ke penyidikan. Pemohon berpendapat telah terjadi diskriminasi oleh MDP KKI. Apa yang membedakan dengan Pemohon dapat diputus/dinyatakan melanggar standar profesi yang standar profesinya belum disusun MDP KKI dan ditetapkan Menteri.

Pemohon tidak ditahan penyidik tetapi wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan sekarang menjadi satu kali dalam seminggu. Kendati demikian, bagi Pemohon berapa kali pun wajib lapor dilaksanakan, kriminalisasi ini tetap merampas kemerdekaan Pemohon. Pemohon hendak melanjutkan pendidikan subspesialis. Kedua status yang disematkan kepada Pemohon tentu akan menjadi evaluasi otoritas berwenang yang berdampak keingingan melanjutkan pendidikan subspesialis terkendala.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.