

Rabu, 30 Juli 2025 | 08:10
Dilihat : 3151JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak dapat diterima. Putusan Nomor 108/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (30/7/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. “Amar putusan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai bahwa terdapat ketidaksesuaian antara uraian alasan permohonan (posita) dengan permintaan dalam petitum. Dalam argumentasinya, Pemohon menyatakan bahwa MK seharusnya memberikan kedudukan hukum kepada setiap warga negara sepanjang norma yang diuji merugikan hak konstitusional masyarakat, serta norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Namun demikian, dalam petitumnya, Pemohon justru memohon agar Pasal 51 UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, tanpa disertai permintaan pemaknaan lebih lanjut. Sementara itu, dalam petitum alternatif, Pemohon meminta agar frasa “hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan” dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dimaknai sebagai “hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagian masyarakat Indonesia,” tanpa mempertimbangkan apakah Pemohon sendiri mengalami kerugian konstitusional.
“Uraian fakta-fakta hukum tersebut menunjukkan adanya pertentangan antara alasan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan, serta ketidaksesuaian rumusan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara.
“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas oleh karena terdapat pertentangan antara posita dan petitum yang diuraikan dan dirumuskan oleh Pemohon dan adanya rumusan petitum yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 dan PMK Nomor 2 Tahun 2021,”terang Saldi.
Baca juga:
Meminta Revisi Makna Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang
Pemohon Minta Makna Kedudukan Hukum dalam UU MK Diperluas demi Kepentingan Masyarakat
Sebelumnya, Zulferinanda mempersoalkan ketentuan mengenai kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), yang menurutnya menjadi penyebab banyaknya permohonan uji materi ditolak tanpa mempertimbangkan substansi argumentasi yang diajukan. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar frasa “kerugian konstitusional” dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) diubah menjadi “kerugian konstitusional masyarakat”. Dengan begitu, fokus uji materi tidak lagi semata pada status hukum Pemohon, melainkan pada isi norma hukum yang diuji dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Zulferinanda menilai bahwa dalam konteks demokrasi modern, memperluas makna legal standing akan mendorong partisipasi publik dalam jalur konstitusional. Warga negara seperti aktivis, mahasiswa, buruh, maupun intelektual akan terdorong menyampaikan kritik melalui uji materi di MK, alih-alih memilih demonstrasi atau media sosial yang rawan berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 108/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/7/2025). Humas/Bay

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:10 WIB
Dibaca: 3151
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak dapat diterima. Putusan Nomor 108/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (30/7/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. “Amar putusan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai bahwa terdapat ketidaksesuaian antara uraian alasan permohonan (posita) dengan permintaan dalam petitum. Dalam argumentasinya, Pemohon menyatakan bahwa MK seharusnya memberikan kedudukan hukum kepada setiap warga negara sepanjang norma yang diuji merugikan hak konstitusional masyarakat, serta norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Namun demikian, dalam petitumnya, Pemohon justru memohon agar Pasal 51 UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, tanpa disertai permintaan pemaknaan lebih lanjut. Sementara itu, dalam petitum alternatif, Pemohon meminta agar frasa “hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan” dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dimaknai sebagai “hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagian masyarakat Indonesia,” tanpa mempertimbangkan apakah Pemohon sendiri mengalami kerugian konstitusional.
“Uraian fakta-fakta hukum tersebut menunjukkan adanya pertentangan antara alasan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan, serta ketidaksesuaian rumusan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara.
“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas oleh karena terdapat pertentangan antara posita dan petitum yang diuraikan dan dirumuskan oleh Pemohon dan adanya rumusan petitum yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 dan PMK Nomor 2 Tahun 2021,”terang Saldi.
Baca juga:
Meminta Revisi Makna Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang
Pemohon Minta Makna Kedudukan Hukum dalam UU MK Diperluas demi Kepentingan Masyarakat
Sebelumnya, Zulferinanda mempersoalkan ketentuan mengenai kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), yang menurutnya menjadi penyebab banyaknya permohonan uji materi ditolak tanpa mempertimbangkan substansi argumentasi yang diajukan. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar frasa “kerugian konstitusional” dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) diubah menjadi “kerugian konstitusional masyarakat”. Dengan begitu, fokus uji materi tidak lagi semata pada status hukum Pemohon, melainkan pada isi norma hukum yang diuji dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Zulferinanda menilai bahwa dalam konteks demokrasi modern, memperluas makna legal standing akan mendorong partisipasi publik dalam jalur konstitusional. Warga negara seperti aktivis, mahasiswa, buruh, maupun intelektual akan terdorong menyampaikan kritik melalui uji materi di MK, alih-alih memilih demonstrasi atau media sosial yang rawan berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 108/PUU-XXIII/2025