

Jumat, 11 Juli 2025 | 03:29
Dilihat : 3722JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Sidang MK. Dalam sidang Perkara Nomor 108/PUU-XXIII/2025 tersebut, Zulferinanda sebagai Pemohon mengusulkan perubahan terhadap makna legal standing atau kedudukan hukum Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut.
Zulferinanda menilai, ketentuan legal standing selama ini menjadi penyebab banyaknya permohonan judicial review yang ditolak tanpa mempertimbangkan substansi argumentasi yang diajukan. Ia menyampaikan pandangannya bahwa setiap warga negara seharusnya memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang, terlepas dari apakah yang bersangkutan mengalami kerugian konstitusional secara langsung atau tidak.
“Menurut kami, justru Pemohon yang tidak memiliki kerugian konstitusional itu lebih objektif dalam menyampaikan argumentasi, karena mereka tidak memboncengi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Mereka hanya dilandasi oleh kepedulian terhadap bangsa,” ujar Zulferinanda di hadapan Majelis Hakim.
Ia menambahkan bahwa dengan memperluas makna legal standing, warga negara seperti aktivis, buruh, mahasiswa, hingga intelektual, akan lebih memilih jalur konstitusional melalui pengajuan judicial review ketimbang melakukan demonstrasi atau menyuarakan kritik di media sosial yang rentan terhadap ancaman UU ITE.
Zulferinanda mengusulkan agar frasa “kerugian konstitusional” dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) diubah menjadi “kerugian konstitusional masyarakat”. Dengan demikian, fokus permohonan tidak lagi pada status pemohonnya, melainkan pada materi hukum yang diuji dan dampaknya bagi masyarakat luas.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon berpendapat bahwa mewajibkan uraian kerugian konstitusional si Pemohon dalam permohonan Judicial Review atas Undang-Undang yang digugat, dianggap kurang tepat bila kita semua memiliki visi yang sama yaitu untuk memajukan bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut juga dinilai tidak lagi relevan seiring dengan dinamika perkembangan zaman dalam konteks demokrasi modern, karena yang dibutuhkan itu adalah konten masukan-masukan dan saran yang baik untuk Indonesia maju, tak peduli siapa yang menyampaikan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti dan/atau memaknai frasa ‘konstitusionalnya’ menjadi ‘konstitusional masyarakat’ sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) dan maupun dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” imbuhnya.
Pemohon berpendapat bahwa mewajibkan uraian kerugian konstitusional si Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang yang digugat, dianggap kurang tepat bila semua memiliki visi yang sama, yaitu untuk memajukan bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut juga dinilai tidak lagi relevan seiring dengan dinamika perkembangan zaman dalam konteks demokrasi modern, karena yang dibutuhkan itu adalah konten masukan-masukan dan saran yang baik untuk Indonesia maju, tak peduli siapa yang menyampaikan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti dan/atau memaknai frasa “konstitusionalnya” menjadi “konstitusional masyarakat” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) dan maupun dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon tetap menjelaskan legal standing dalam permohonan guna meyakinkan hakim. Ia juga mengingatkan pentingnya menyertakan dasar teori dan perbandingan hukum, termasuk praktik di negara lain, untuk memperkuat argumen.
“Sekalipun ingin menghilangkan syarat legal standing dalam UU MK ini, ‘kan ini hukum acara yang jadi pegangan bagi hakim. Kemudian, coba memperkuat aspek asas teori atau perbandingan dengan negara lain atau di peradilan umum, apakah boleh orang yang tidak ada hubungan hukum boleh mengajukan permohonan, supaya bisa menyakinkan hakim kalau hanya kebebasan berpendapat ‘kan semua orang boleh berpendapat ya tetapi ‘kan ada aturan mainnya,”sebut Daniel.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Zulferinanda sebagai Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), pada Jumat (11/7/2025) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Jumat, 11 Juli 2025 | 10:29 WIB
Dibaca: 3722
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Sidang MK. Dalam sidang Perkara Nomor 108/PUU-XXIII/2025 tersebut, Zulferinanda sebagai Pemohon mengusulkan perubahan terhadap makna legal standing atau kedudukan hukum Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut.
Zulferinanda menilai, ketentuan legal standing selama ini menjadi penyebab banyaknya permohonan judicial review yang ditolak tanpa mempertimbangkan substansi argumentasi yang diajukan. Ia menyampaikan pandangannya bahwa setiap warga negara seharusnya memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang, terlepas dari apakah yang bersangkutan mengalami kerugian konstitusional secara langsung atau tidak.
“Menurut kami, justru Pemohon yang tidak memiliki kerugian konstitusional itu lebih objektif dalam menyampaikan argumentasi, karena mereka tidak memboncengi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Mereka hanya dilandasi oleh kepedulian terhadap bangsa,” ujar Zulferinanda di hadapan Majelis Hakim.
Ia menambahkan bahwa dengan memperluas makna legal standing, warga negara seperti aktivis, buruh, mahasiswa, hingga intelektual, akan lebih memilih jalur konstitusional melalui pengajuan judicial review ketimbang melakukan demonstrasi atau menyuarakan kritik di media sosial yang rentan terhadap ancaman UU ITE.
Zulferinanda mengusulkan agar frasa “kerugian konstitusional” dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) diubah menjadi “kerugian konstitusional masyarakat”. Dengan demikian, fokus permohonan tidak lagi pada status pemohonnya, melainkan pada materi hukum yang diuji dan dampaknya bagi masyarakat luas.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon berpendapat bahwa mewajibkan uraian kerugian konstitusional si Pemohon dalam permohonan Judicial Review atas Undang-Undang yang digugat, dianggap kurang tepat bila kita semua memiliki visi yang sama yaitu untuk memajukan bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut juga dinilai tidak lagi relevan seiring dengan dinamika perkembangan zaman dalam konteks demokrasi modern, karena yang dibutuhkan itu adalah konten masukan-masukan dan saran yang baik untuk Indonesia maju, tak peduli siapa yang menyampaikan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti dan/atau memaknai frasa ‘konstitusionalnya’ menjadi ‘konstitusional masyarakat’ sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) dan maupun dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” imbuhnya.
Pemohon berpendapat bahwa mewajibkan uraian kerugian konstitusional si Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang yang digugat, dianggap kurang tepat bila semua memiliki visi yang sama, yaitu untuk memajukan bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut juga dinilai tidak lagi relevan seiring dengan dinamika perkembangan zaman dalam konteks demokrasi modern, karena yang dibutuhkan itu adalah konten masukan-masukan dan saran yang baik untuk Indonesia maju, tak peduli siapa yang menyampaikan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti dan/atau memaknai frasa “konstitusionalnya” menjadi “konstitusional masyarakat” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) dan maupun dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon tetap menjelaskan legal standing dalam permohonan guna meyakinkan hakim. Ia juga mengingatkan pentingnya menyertakan dasar teori dan perbandingan hukum, termasuk praktik di negara lain, untuk memperkuat argumen.
“Sekalipun ingin menghilangkan syarat legal standing dalam UU MK ini, ‘kan ini hukum acara yang jadi pegangan bagi hakim. Kemudian, coba memperkuat aspek asas teori atau perbandingan dengan negara lain atau di peradilan umum, apakah boleh orang yang tidak ada hubungan hukum boleh mengajukan permohonan, supaya bisa menyakinkan hakim kalau hanya kebebasan berpendapat ‘kan semua orang boleh berpendapat ya tetapi ‘kan ada aturan mainnya,”sebut Daniel.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan