

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:04
Dilihat : 986JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang Perkara Nomor 108/PUU-XXIII/2025 tersebut digelar untuk mendengarkan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Pemohon Zulferinanda.
Dalam sidang, Zulferinanda menyampaikan bahwa permohonannya telah diperbaiki sesuai dengan nasihat Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa pokok permohonan kini hanya mempersoalkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, setelah sebelumnya juga mencantumkan ayat (2).
“Untuk kewenangan konstitusi masih sama, hanya pada bagian kedudukan hukum dan kerugian konstitusional Pemohon ditambahkan satu poin, Yang Mulia. Bahwa Pemohon adalah wajib pajak yang memiliki NPWP sejak 2004 dan telah berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak daerah. Oleh karena itu, Pemohon merasa berhak menyuarakan saran, gagasan, dan kritik konstruktif demi kemajuan bangsa,” ujar Zulferinanda di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menambahkan bahwa dalam bagian alasan pengujian terdapat penambahan argumen terkait dampak berlakunya norma Pasal 51 ayat (1) UU MK. Menurutnya, banyak permohonan judicial review yang tidak dipertimbangkan atau ditolak hanya karena Pemohonnya tidak dianggap memiliki legal standing atau kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Baca juga: Meminta Revisi Makna Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang
Sebelumnya, Zulferinanda mempersoalkan ketentuan mengenai kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), yang menurutnya menjadi penyebab banyaknya permohonan uji materi ditolak tanpa mempertimbangkan substansi argumentasi yang diajukan. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar frasa “kerugian konstitusional” dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) diubah menjadi “kerugian konstitusional masyarakat”. Dengan begitu, fokus uji materi tidak lagi semata pada status hukum Pemohon, melainkan pada isi norma hukum yang diuji dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Zulferinanda menilai bahwa dalam konteks demokrasi modern, memperluas makna legal standing akan mendorong partisipasi publik dalam jalur konstitusional. Warga negara seperti aktivis, mahasiswa, buruh, maupun intelektual akan terdorong menyampaikan kritik melalui uji materi di MK, alih-alih memilih demonstrasi atau media sosial yang rawan berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Zulferinanda selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyampaikan perbaikan permohonan, pada Kamis (24/7/2025) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:04 WIB
Dibaca: 986
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang Perkara Nomor 108/PUU-XXIII/2025 tersebut digelar untuk mendengarkan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Pemohon Zulferinanda.
Dalam sidang, Zulferinanda menyampaikan bahwa permohonannya telah diperbaiki sesuai dengan nasihat Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa pokok permohonan kini hanya mempersoalkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, setelah sebelumnya juga mencantumkan ayat (2).
“Untuk kewenangan konstitusi masih sama, hanya pada bagian kedudukan hukum dan kerugian konstitusional Pemohon ditambahkan satu poin, Yang Mulia. Bahwa Pemohon adalah wajib pajak yang memiliki NPWP sejak 2004 dan telah berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak daerah. Oleh karena itu, Pemohon merasa berhak menyuarakan saran, gagasan, dan kritik konstruktif demi kemajuan bangsa,” ujar Zulferinanda di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menambahkan bahwa dalam bagian alasan pengujian terdapat penambahan argumen terkait dampak berlakunya norma Pasal 51 ayat (1) UU MK. Menurutnya, banyak permohonan judicial review yang tidak dipertimbangkan atau ditolak hanya karena Pemohonnya tidak dianggap memiliki legal standing atau kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Baca juga: Meminta Revisi Makna Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang
Sebelumnya, Zulferinanda mempersoalkan ketentuan mengenai kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), yang menurutnya menjadi penyebab banyaknya permohonan uji materi ditolak tanpa mempertimbangkan substansi argumentasi yang diajukan. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar frasa “kerugian konstitusional” dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) diubah menjadi “kerugian konstitusional masyarakat”. Dengan begitu, fokus uji materi tidak lagi semata pada status hukum Pemohon, melainkan pada isi norma hukum yang diuji dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Zulferinanda menilai bahwa dalam konteks demokrasi modern, memperluas makna legal standing akan mendorong partisipasi publik dalam jalur konstitusional. Warga negara seperti aktivis, mahasiswa, buruh, maupun intelektual akan terdorong menyampaikan kritik melalui uji materi di MK, alih-alih memilih demonstrasi atau media sosial yang rawan berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan