

Senin, 29 Juni 2026 | 13:49
Dilihat : 983JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diajukan Endang Samsul Arifin. Sidang pengucapan Putusan Nomor 179/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut Mahkamah, adanya perbedaan penyebutan kelembagaan yang terkait dengan kewenangan Majelis Ulama Indoensia (MUI) yang selama ini telah menetapkan fatwa syariah maka rumusan frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” dalam UU 4/2023 adalah sebagai fungsi lembaga. “Dengan demikian, pada saat UU 4/2023 berlaku yaitu tanggal 12 Januari 2023 semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” sebelum UU 4/2023 berlaku dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibaca sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Dalam hal ini, istilah yang digunakan dalam norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah “dibaca”,” ujar Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan hukum putusan.
Penggunaan istilah tersebut disesuaikan dengan konteks UU yang terdampak dengan berlakunya UU 4/2023. Oleh karenanya dalam Pasal 337 UU 4/2023 terdapat variasi penggunaan istilah, misalnya “harus dimaknai”, “diganti”. Variasi rumusan tersebut digunakan semata-mata untuk menyelaraskan atau mengharmonisasikan berlakunya UU 4/2023 dengan UU lama yang materinya tidak diubah agar tetap menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pasal 337 huruf h UU 4/2023 yang dimohonkan pengujian merupakan bagian dari “Ketentuan Penutup” pada UU 4/2023. Dalam kaitan dengan ketentuan penutup lazimnya ditempatkan pada bab terakhir dari suatu undang-undang dan pada umumnya memuat ketentuan mengenai penunjukan organ atau kelengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan, nama singkat peraturan perundang-undangan, status peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, norma Pasal 337 UU 4/2023 yang terdiri dari huruf a sampai dengan huruf h, di mana pada huruf h menyatakan bahwa semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” yang sudah ada sebelum UU ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor keuangan dibaca sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”.
Penggunaan frasa “semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” yang sudah ada sebelum UU 4/2023 berlaku” dimaksud karena frasa tersebut memiliki korelasi dengan eksistensi kelembagaan MUI karena dengan dibentuk UU 4/2023 mengubah beberapa undang-undang di sektor keuangan. Sebab, UU 4/2023 dibentuk dengan menggunakan metode omnibus yang mengubah berbagai undang-undang sektor keuangan sehingga berimplikasi pula pada peraturan pelaksana dari undang-undang dimaksud.
Baca juga:
Lembaga Mana yang Berwenang Menetapkan Fatwa Syariah?
Calon Jemaah Haji Perbaiki Permohonan Menyoal Lembaga Penetapan Fatwa Bidang Syariah
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Endang Samsul Arifin, seorang nasabah bank syariah. Menurut Pemohon, rumusan norma pada frasa tersebut, tidak menentukan secara eksplisit, tegas dan pasti mengenai lembaga mana yeng diberikan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud, sehingga memberikan peluang dan memunculkan potensi pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yang selama ini secara faktual telah dijalankan oleh DSN MUI menjadi lembaga fatwa selain DSN MUI.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku: "Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini harus dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia" serta menyatakan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026

Endang Samsul Arifin (Kiri) selaku Pemohon Prinsipal saat menngikuti sidang pengucapan putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juni 2026 | 20:49 WIB
Dibaca: 983
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diajukan Endang Samsul Arifin. Sidang pengucapan Putusan Nomor 179/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut Mahkamah, adanya perbedaan penyebutan kelembagaan yang terkait dengan kewenangan Majelis Ulama Indoensia (MUI) yang selama ini telah menetapkan fatwa syariah maka rumusan frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” dalam UU 4/2023 adalah sebagai fungsi lembaga. “Dengan demikian, pada saat UU 4/2023 berlaku yaitu tanggal 12 Januari 2023 semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” sebelum UU 4/2023 berlaku dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibaca sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Dalam hal ini, istilah yang digunakan dalam norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah “dibaca”,” ujar Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan hukum putusan.
Penggunaan istilah tersebut disesuaikan dengan konteks UU yang terdampak dengan berlakunya UU 4/2023. Oleh karenanya dalam Pasal 337 UU 4/2023 terdapat variasi penggunaan istilah, misalnya “harus dimaknai”, “diganti”. Variasi rumusan tersebut digunakan semata-mata untuk menyelaraskan atau mengharmonisasikan berlakunya UU 4/2023 dengan UU lama yang materinya tidak diubah agar tetap menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pasal 337 huruf h UU 4/2023 yang dimohonkan pengujian merupakan bagian dari “Ketentuan Penutup” pada UU 4/2023. Dalam kaitan dengan ketentuan penutup lazimnya ditempatkan pada bab terakhir dari suatu undang-undang dan pada umumnya memuat ketentuan mengenai penunjukan organ atau kelengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan, nama singkat peraturan perundang-undangan, status peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, norma Pasal 337 UU 4/2023 yang terdiri dari huruf a sampai dengan huruf h, di mana pada huruf h menyatakan bahwa semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” yang sudah ada sebelum UU ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor keuangan dibaca sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”.
Penggunaan frasa “semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” yang sudah ada sebelum UU 4/2023 berlaku” dimaksud karena frasa tersebut memiliki korelasi dengan eksistensi kelembagaan MUI karena dengan dibentuk UU 4/2023 mengubah beberapa undang-undang di sektor keuangan. Sebab, UU 4/2023 dibentuk dengan menggunakan metode omnibus yang mengubah berbagai undang-undang sektor keuangan sehingga berimplikasi pula pada peraturan pelaksana dari undang-undang dimaksud.
Baca juga:
Lembaga Mana yang Berwenang Menetapkan Fatwa Syariah?
Calon Jemaah Haji Perbaiki Permohonan Menyoal Lembaga Penetapan Fatwa Bidang Syariah
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Endang Samsul Arifin, seorang nasabah bank syariah. Menurut Pemohon, rumusan norma pada frasa tersebut, tidak menentukan secara eksplisit, tegas dan pasti mengenai lembaga mana yeng diberikan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud, sehingga memberikan peluang dan memunculkan potensi pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yang selama ini secara faktual telah dijalankan oleh DSN MUI menjadi lembaga fatwa selain DSN MUI.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku: "Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini harus dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia" serta menyatakan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 179/PUU-XXIV/2026