

Senin, 22 Juni 2026 | 10:38
Dilihat : 240JAKARTA, HUMAS MKRI – Endang Samsul Arifin selaku Pemohon mengajukan perbaikan Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon memfokuskan pengujian kepada Pasal 337 huruf dan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK sehingga mencabut Pasal 1 angka 24 UU P2SK dari objek permohonan ini.
“Saya fokus pada Pasal 337 huruf h dan Penjelasan,” ujar Endang dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (22/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon juga menambahkan kualifikasi pada bagian kedudukan hukum atau legal standing. Selain seorang nasabah bank syariah, Pemohon juga calon jemaah haji yang menyetorkan dana hajinya di bank syariah.
Penyembelihan Dam Haji
Menurut dia, kualifikasi sebagai calon jemaah haji di Bank Syariah Indonesia (BSI) ini sangat penting ditegaskan oleh Pemohon karena kasus konkret yang akan diuraikan oleh Pemohon dalam uraian kerugian konstitusional spesifik (aktual dan/atau potensial). Pemohon menyebut kasus konkretnya tersebut berkaitan dengan produk baru di bank syariah tersebut mengenai pembayaran dam bagi jemaah haji.
Dia menjelaskan produk baru fitur digital tersebut merupakan kerja sama antara BSI dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Dengan hadirnya produk baru tersebut maka para jemaah haji di Indonesia dapat melakukan pembayaran dan sekaligus penyembelihan Dam Haji di Indonesia (di luar tanah haram).
Padahal, menurut Pemohon, penyembelihan Dam Haji di Indonesia (di luar tanah haram) adalah bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas telah menyatakan bahwa penyembelihan Dam Haji di luar tanah haram (termasuk di Indonesia) adalah bentuk penyembelihan Dam Haji yang tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariah.
Norma Pasal 337 huruf h UU P2SK dalam Ketentuan Penutup telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa "Majelis Ulama Indonesia" menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa "Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" sehingga menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum mengenai lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud. Adapun rumusan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK bahwa "yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah "Majelis Ulama Indonesia" merupakan rumusan Penjelasan Pasal yang telah menyalahi ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pemohon, rumusan norma pada frasa tersebut, tidak menentukan secara eksplisit, tegas dan pasti mengenai lembaga mana yeng diberikan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud, sehingga memberikan peluang dan memunculkan potensi pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yang selama ini secara faktual telah dijalankan oleh DSN MUI menjadi lembaga fatwa selain DSN MUI.
Pemohon menyebut di Indonesia, selama ini terdapat sejumlah lembaga fatwa yang eksis dan diakui keberadaannya secara luas di kalangan masyarakat muslim Indonesia, misalnya DSN MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama, Majelis Tarjih, Tajdid Muhammadiyah, serta lembaga lembaga fatwa pada sejumlah ormas Islam lainnya. Masing masing lembaga fatwa tersebut biasanya memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda beda sehingga fatwa-fatwa hukum Islam yang dihasilkan pun seringkali tidaklah sama.
Karena itulah, dalam konteks peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan syariah diperlukan kejelasan mengenai lembaga fatwa mana yang diberikan kewenangan oleh undang-undang demi tercapainya kepastian hukum yang adil dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait ekonomi dan keuangan syariah yang telah eksis sebelumnya, lembaga yang diberikan kewenangan tersebut adalah DSN MUI, meskipun penyebutan istilahnya dalam sejumlah pasal terkadang sedikit berbeda.
Ada pasal yang hanya menyebut istilah “Majelis Ulama Indonesia”, ada juga Pasal yang menyebut istilah lebih lengkap yaitu “Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia”. Dalam konteks lembaga fatwa pada bidang ekonomi dan keuangan syariah, istilah yang lebih tepat untuk digunakan dalam peraturan perundang undangan adalah “Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).”
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku: "Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini harus dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia" serta menyatakan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.
Baca juga:
Lembaga Mana yang Berwenang Menetapkan Fatwa Syariah?
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026

Endang Samsul Arifin selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan secara langusng di ruang sidang panel MK, pada Senin (22/6/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 22 Juni 2026 | 17:38 WIB
Dibaca: 240
JAKARTA, HUMAS MKRI – Endang Samsul Arifin selaku Pemohon mengajukan perbaikan Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon memfokuskan pengujian kepada Pasal 337 huruf dan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK sehingga mencabut Pasal 1 angka 24 UU P2SK dari objek permohonan ini.
“Saya fokus pada Pasal 337 huruf h dan Penjelasan,” ujar Endang dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (22/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon juga menambahkan kualifikasi pada bagian kedudukan hukum atau legal standing. Selain seorang nasabah bank syariah, Pemohon juga calon jemaah haji yang menyetorkan dana hajinya di bank syariah.
Penyembelihan Dam Haji
Menurut dia, kualifikasi sebagai calon jemaah haji di Bank Syariah Indonesia (BSI) ini sangat penting ditegaskan oleh Pemohon karena kasus konkret yang akan diuraikan oleh Pemohon dalam uraian kerugian konstitusional spesifik (aktual dan/atau potensial). Pemohon menyebut kasus konkretnya tersebut berkaitan dengan produk baru di bank syariah tersebut mengenai pembayaran dam bagi jemaah haji.
Dia menjelaskan produk baru fitur digital tersebut merupakan kerja sama antara BSI dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Dengan hadirnya produk baru tersebut maka para jemaah haji di Indonesia dapat melakukan pembayaran dan sekaligus penyembelihan Dam Haji di Indonesia (di luar tanah haram).
Padahal, menurut Pemohon, penyembelihan Dam Haji di Indonesia (di luar tanah haram) adalah bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas telah menyatakan bahwa penyembelihan Dam Haji di luar tanah haram (termasuk di Indonesia) adalah bentuk penyembelihan Dam Haji yang tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariah.
Norma Pasal 337 huruf h UU P2SK dalam Ketentuan Penutup telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa "Majelis Ulama Indonesia" menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa "Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" sehingga menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum mengenai lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud. Adapun rumusan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK bahwa "yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah "Majelis Ulama Indonesia" merupakan rumusan Penjelasan Pasal yang telah menyalahi ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pemohon, rumusan norma pada frasa tersebut, tidak menentukan secara eksplisit, tegas dan pasti mengenai lembaga mana yeng diberikan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud, sehingga memberikan peluang dan memunculkan potensi pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yang selama ini secara faktual telah dijalankan oleh DSN MUI menjadi lembaga fatwa selain DSN MUI.
Pemohon menyebut di Indonesia, selama ini terdapat sejumlah lembaga fatwa yang eksis dan diakui keberadaannya secara luas di kalangan masyarakat muslim Indonesia, misalnya DSN MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama, Majelis Tarjih, Tajdid Muhammadiyah, serta lembaga lembaga fatwa pada sejumlah ormas Islam lainnya. Masing masing lembaga fatwa tersebut biasanya memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda beda sehingga fatwa-fatwa hukum Islam yang dihasilkan pun seringkali tidaklah sama.
Karena itulah, dalam konteks peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan syariah diperlukan kejelasan mengenai lembaga fatwa mana yang diberikan kewenangan oleh undang-undang demi tercapainya kepastian hukum yang adil dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait ekonomi dan keuangan syariah yang telah eksis sebelumnya, lembaga yang diberikan kewenangan tersebut adalah DSN MUI, meskipun penyebutan istilahnya dalam sejumlah pasal terkadang sedikit berbeda.
Ada pasal yang hanya menyebut istilah “Majelis Ulama Indonesia”, ada juga Pasal yang menyebut istilah lebih lengkap yaitu “Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia”. Dalam konteks lembaga fatwa pada bidang ekonomi dan keuangan syariah, istilah yang lebih tepat untuk digunakan dalam peraturan perundang undangan adalah “Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).”
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku: "Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini harus dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia" serta menyatakan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.
Baca juga:
Lembaga Mana yang Berwenang Menetapkan Fatwa Syariah?
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026