Endang Samsul Arifin selaku Pemohon saat membacakan permohonannya pada sidang panel Pendahuluan uji ndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Selasa (09/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:06 WIB

Dibaca: 138

Lembaga Mana yang Berwenang Menetapkan Fatwa Syariah?

JAKARTA, HUMAS MKRI – Endang Samsul Arifin sebagai seorang nasabah bank syariah mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai adanya ketidakpastian hukum yang adil mengenai lembaga mana yang diberikan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah serta adanya potensi pergantian lembaga dan pengalihan kewenangan yang selama ini secara faktual telah dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Ini merugikan saya selaku nasabah di bank syariah karena pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan dari satu lembaga fatwa kepada lembaga fatwa yang lain itu bisa mengakibatkan fatwa yang berubah, yang berbeda karena setiap lembaga fatwa itu memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda,” ujar Endang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 1 angka 24 dan Pasal 337 huruf h UU P2SK selengkapnya berbunyi “Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Menurut Pemohon, rumusan norma pada frasa tersebut, tidak menentukan secara eksplisit, tegas dan pasti mengenai lembaga mana yang diberikan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud, sehingga memberikan peluang dan memunculkan potensi pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yang selama ini secara faktual telah dijalankan oleh DSN MUI menjadi lembaga fatwa selain DSN MUI.

Pemohon mengatakan ketegasan dan kepastian mengenai lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah merupakan hal yang sangat prinsipil untuk dicantumkan secara eksplisit dalam pasal undang-undang karena menyangkut legitimasi yuridis lembaga tersebut sebagai pemegang otoritas fatwa yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam bidang syariah. Kepastian hukum yang adil tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Frasa yang dipersoalkan Pemohon dalam Pasal 1 angka 24 UU P2SK dalam perkara ini merupakan frasa yang bersifat generik, artinya tidak secara spesifik menyebutkan lembaga mana yang dimaksud dalam norma pasal tersebut. Pergantian dan pengalihan kewenangan dari satu lembaga fatwa kepada lembaga fatwa lain dapat mengakibatkan perbedaan pada fatwa syariah yang dihasilkan, karena masing-masing lembaga fatwa biasanya memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda, sehingga pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum fatwa di bidang syariah.

 

Lembaga Fatwa Ormas Islam Indonesia

Pemohon menyebut di Indonesia, selama ini terdapat sejumlah lembaga fatwa yang eksis dan diakui keberadaannya secara luas di kalangan masyarakat muslim Indonesia, misalnya DSN MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama, Majelis Tarjih, Tajdid Muhammadiyah, serta lembaga lembaga fatwa pada sejumlah ormas Islam lainnya. Masing-masing lembaga fatwa tersebut biasanya memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda beda sehingga fatwa-fatwa hukum Islam yang dihasilkan pun seringkali tidaklah sama.

Karena itulah, dalam konteks peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan syariah diperlukan kejelasan mengenai lembaga fatwa mana yang diberikan kewenangan oleh undang-undang demi tercapainya kepastian hukum yang adil dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait ekonomi dan keuangan syariah yang telah eksis sebelumnya, lembaga yang diberikan kewenangan tersebut adalah DSN MUI, meskipun penyebutan istilahnya dalam sejumlah pasal terkadang sedikit berbeda.

Ada pasal yang hanya menyebut istilah “Majelis Ulama Indonesia”, ada juga pasal yang menyebut istilah lebih lengkap yaitu “Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia”. Dalam konteks lembaga fatwa pada bidang ekonomi dan keuangan syariah, istilah yang lebih tepat untuk digunakan dalam peraturan perundang-undangan adalah “Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).”

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia” serta menyatakan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Pemohon ini kan mengkualifikasikan dirinya sebagai nasabah bank syariah yang potensial dirugikan, Saudara sendiri sudah menyebutkan berpotensi berarti belum terjadi, namun menurut penalaran yang wajar dengan berlakunya pasal ini yang dianggap juga bertentangan dengan UUD NRI 1945, nah, itu merugikan hak konstitusional Saudara, hak konstitusional yang mana? Ini Saudara kontestasikan,” tutur Ridwan.

 

“Pemohon ini kan mengkualifikasikan dirinya sebagai nasabah bank syariah yang potensial dirugikan, Saudara sendiri sudah menyebutkan berpotensi berarti belum terjadi, namun menurut penalaran yang wajar dengan berlakunya pasal ini yang dianggap juga bertentangan dengan UUD NRI 1945, nah itu merugikan hak konstitusional Saudara, hak konstitusional yang mana? Ini Saudara kontestasikan,” tutur Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas:Raisa Ayuditha M.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026