Ketua MK Suhartoyo memimpin Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Senin (13/4/2026). Humas/Bay

Senin, 13 April 2026 | 15:07 WIB

Dibaca: 756

Perlindungan terhadap Harkat dan Martabat Presiden

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada Senin (13/4/2026). Sidang keempat untuk pemeriksaan Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI yang disampaikan Anggota Komisi  III DPR RI Rudianto Lallo.

Menanggapi permohonan pengujian Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ihwal penghinaan Presiden/Wakil Presiden yang diajukan Zico, DPR RI menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan Mahkamah tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan kembali sepanjang dirumuskan dengan memenuhi prinsip kepastian hukum dan demokrasi. Mahkamah secara eksplisit menyatakan perlindungan terhadap martabat presiden sebagai kepala negara tetap dimungkinkan, selama dirumuskan secara proporsional dan tidak menghambat kebebasan pendapat.

Maka berdasarkan ini, sambung Rudianto, dapat disimpulkan jika pembentuk undang-undang memiliki ruang konstitusional untuk merumuskan kembali norma tersebut dengan rumusan yang baru. Berbeda dengan ketentuan lama, KUHP Baru ini secara tegas menjadikan delik ini sebagai delik aduan absolut dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Baru.

“Berdasarkan risalah pembahasan KUHP Baru dapat disimpulkan ketentuan a quo tidak menghilangkan kehidupan masyarakat secara demokratis, karena dalam formulasi delik tersebut telah membedakan kritik dengan penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden, menghilangkan sifat represif negara, dan dikelompokkan sebagai delik aduan,” terang Rudianto.

 


Baca juga:

Inkonsistensi Beberapa Norma dalam KUHP Kembali Diujikan ke MK
Sempurnakan Posita Permohonan Terkait Inkonsistensi Beberapa Norma dalam KUHP

Pemerintah Jelaskan Perluasan Makna “Menghasut” dalam KUHP


 

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026