

Senin, 26 Januari 2026 | 09:07
Dilihat : 1227JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk kesekian kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengujikan Pasal 100, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 237 huruf b dan huruf c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1), Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3) dan Pasal 434 ayat (2), serta Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP baru. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Panel MK ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (26/1/2026).
Pemohon yang diwakili oleh Priskila Oktaviani selaku kuasa hukum menyebutkan Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat kejelasan dan ketegasan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Norma a quo menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif, yaitu “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, dan “sikap dan perbuatan yang terpuji”, tanpa memberikan batasan konseptual, indikator objektif, maupun mekanisme penilaian yang terukur.
Ketidakjelasan norma tersebut mengakibatkan pembatasan hak yang dilakukan menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Dalam konteks pembatasan hak yang menyangkut hak hidup, ketidakjelasan ini merupakan cacat konstitusional yang sangat serius karena membuka ruang bagi penafsiran sewenang-wenang dan diskriminatif. Dalam regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme evaluasi terhadap perilaku terpidana mati selama masa percobaan, KUHP hanya memberikan kerangka umum tanpa petunjuk operasional terkait indikator perubahan perilaku, kriteria penilaian, serta lembaga yang berwenang melakukan evaluasi. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan inkonsistensi dalam pelaksanaan dan membuka peluang bagi subjektivitas yang dapat merugikan terpidana atau masyarakat.
Dengan demikian, Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat “ditetapkan dengan undang-undang yang jelas” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga pembatasan hak yang dilakukan oleh norma a quo tidak memiliki legitimasi konstitusional.
“Selanjutnya Pemohon juga menilai Pasal 256 UU KUHP tidak menegakkan demonstrasi sebagai elemen esensial dalam membangun negeri serta adanya potensi menakut-nakuti. Dalam hal ini, Pasal 256 KUHP pada hakikatnya dapat mengriminalisasi demonstrasi itu sendiri. Sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” jelas Priskila.
Pasal Pengujian
Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan nasihat tentang terkait permohonan yang serupa dengan permohonan sebelumnya, sehingga Pasal 100 KUHP pada permohonan ini dikeluarkan agar tidak tumpang tindih.
“Pada permohonan ini Pasal 100 itu ada enam ayat, jadi disesuaikan dan konsisten dalam penyebutannya. Apakah mau pada seluruh pasal atau hanya pada ayat tertentu dan hal yang paling banyak dikoreksi adalah penyebutan pasal-pasalnya,” jelas Arsul.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan jika Pemohon ingin meneruskan permohonan agar memperbaiki beberapa hal, seperti posita yang pada petitum tidak tercantum sehingga permohonan ini dapat diperbaiki agar lebih presisi. “Untuk menghindari hal-hal yang bersifat kabur. Selanjutnya Pemohon perlu memastikan isu-isu penghinaan Pemerintah pada pasal-pasal, saran kami fokus pada norma tertentu saja. Norma mana saja yang akan diajukan, misal bisa dengan pendekatan tematik, di sini ada 9 norma yang diujikan, jika satu saja dasar pengujian maka harus ada sembilan uraiannya, apalagi dasar pengujiannya dua atau lebih. Uraikan satu-satu pertentangannya,” terang Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan Pemohon dapat menyempurnakan permohonan selama 14 hari ke depan. Naskah perbaikan tersebut dapat selambat-lambatnya diserahkan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya MK akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026

Kuasa hukum Pemohon Pengujian KUHP meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon, Senin, (26/01/2026). Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 26 Januari 2026 | 16:07 WIB
Dibaca: 1227
JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk kesekian kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengujikan Pasal 100, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 237 huruf b dan huruf c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1), Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3) dan Pasal 434 ayat (2), serta Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP baru. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Panel MK ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (26/1/2026).
Pemohon yang diwakili oleh Priskila Oktaviani selaku kuasa hukum menyebutkan Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat kejelasan dan ketegasan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Norma a quo menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif, yaitu “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, dan “sikap dan perbuatan yang terpuji”, tanpa memberikan batasan konseptual, indikator objektif, maupun mekanisme penilaian yang terukur.
Ketidakjelasan norma tersebut mengakibatkan pembatasan hak yang dilakukan menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Dalam konteks pembatasan hak yang menyangkut hak hidup, ketidakjelasan ini merupakan cacat konstitusional yang sangat serius karena membuka ruang bagi penafsiran sewenang-wenang dan diskriminatif. Dalam regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme evaluasi terhadap perilaku terpidana mati selama masa percobaan, KUHP hanya memberikan kerangka umum tanpa petunjuk operasional terkait indikator perubahan perilaku, kriteria penilaian, serta lembaga yang berwenang melakukan evaluasi. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan inkonsistensi dalam pelaksanaan dan membuka peluang bagi subjektivitas yang dapat merugikan terpidana atau masyarakat.
Dengan demikian, Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak memenuhi syarat “ditetapkan dengan undang-undang yang jelas” sebagaimana dipersyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga pembatasan hak yang dilakukan oleh norma a quo tidak memiliki legitimasi konstitusional.
“Selanjutnya Pemohon juga menilai Pasal 256 UU KUHP tidak menegakkan demonstrasi sebagai elemen esensial dalam membangun negeri serta adanya potensi menakut-nakuti. Dalam hal ini, Pasal 256 KUHP pada hakikatnya dapat mengriminalisasi demonstrasi itu sendiri. Sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” jelas Priskila.
Pasal Pengujian
Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan nasihat tentang terkait permohonan yang serupa dengan permohonan sebelumnya, sehingga Pasal 100 KUHP pada permohonan ini dikeluarkan agar tidak tumpang tindih.
“Pada permohonan ini Pasal 100 itu ada enam ayat, jadi disesuaikan dan konsisten dalam penyebutannya. Apakah mau pada seluruh pasal atau hanya pada ayat tertentu dan hal yang paling banyak dikoreksi adalah penyebutan pasal-pasalnya,” jelas Arsul.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan jika Pemohon ingin meneruskan permohonan agar memperbaiki beberapa hal, seperti posita yang pada petitum tidak tercantum sehingga permohonan ini dapat diperbaiki agar lebih presisi. “Untuk menghindari hal-hal yang bersifat kabur. Selanjutnya Pemohon perlu memastikan isu-isu penghinaan Pemerintah pada pasal-pasal, saran kami fokus pada norma tertentu saja. Norma mana saja yang akan diajukan, misal bisa dengan pendekatan tematik, di sini ada 9 norma yang diujikan, jika satu saja dasar pengujian maka harus ada sembilan uraiannya, apalagi dasar pengujiannya dua atau lebih. Uraikan satu-satu pertentangannya,” terang Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan Pemohon dapat menyempurnakan permohonan selama 14 hari ke depan. Naskah perbaikan tersebut dapat selambat-lambatnya diserahkan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya MK akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 29/PUU-XXIV/2026